Kamis, 12 Agustus 2010

METAMORFOSA KELEMBAGAAN PROCUREMENT CENTRE DI KABUPATEN PURWAKARTA

Pengadaan barang/jasa yang dilakukan baik di pemerintah pusat maupun daerah merupakan fungsi yang melekat pada instansi pengguna barang/jasa sebagai ketentuan pendukung bagi terlaksanannya urusan yang menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, kepres 80 tahun 2003 menyebutkan bahwa panitia pengadaan dibentuk di instansi pengguna barang/jasa. Namun berbagai hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan di masing-masing instansi pengguna barang/jasa masih sangat rentan terhadap kendala dan permasalahan.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah terbatasnya jumlah aparat yang bersertifikat, padahal kepemilikan sertifikat merupakan persyaratan untuk menjadi panitia pengadaan barang/jasa. Akibatnya praktik pinjam orang/aparat yang bersertifikat untuk dijadikan panitia sering dilakukan oleh satu instansi kepada instansi lainnya. Kondisi ini dapat mengakibatkan terganggunya tupoksi instansi tersebut. Selain itu, keterbatasan jumlah panitia bersertifikat juga dapat berakibat pada terlambatnya jadwal kegiatan pengadaan dari waktu perencanaannya.

Melihat permasalah ini, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 sebagai bentuk perubahan terhadapap Kepress 80 tahun 2003 tentang pedoman penyedia barang/jasa. Perpres tersebut mengatur tentang kemungkinan dilakukannya pemusatan kegiatan pengadaan baik di pemerintah pusat maupun didaerah. Pemusatan kegiatan pengadaan ini dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP/Procurement Unit). ULP ini memiliki tugas sebagai unit yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terpusat. unit ini terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Meskipun demikian, namun masih sedikit pemerintah daerah yang memiliki unit ini.

Salah satu penyebab sedikitnya daerah yang membentuk ULP adalah belum ada payung hukum yang dengan jelas menetapkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan beserta kewenangan dan struktur organisasinya. Penyebab lainnya adalah perpres tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan lainnya, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan PP ini, pelayanan pengadaan bukan termasuk sebagai urusan.

Walaupun demikian, beberapa daerah kabupaten kota telah berhasil membentuk ULP. Bahkan diantaranya telah menjadi best practices dan menjadi acuan bagi daerah lain. Diantara daerah yang telah diangga berhasil tersebut diantaranya adalah Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Cimahi, Banjar baru dan lain sebagainya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun menyadari bahwa pembentukan ULP merupakan kebutuhan yang harus segera diwujudkan untuk menciptakan kondisi ideal pengadaan barang/jasa. Oleh karenanya pada tahun 2008, Kabupaten Purwakarta membentuk ULP yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sejak saat itulah pengelolaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Purwakarta dipusatkan di ULP.

Perkembangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Purwakarta
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008 tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2008, Bupati Purwakarta membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka semua pengadaan barang/jasa Pemerintah yang bernilai diatas Rp. 100.000.000,- harus dilelangkan melalui ULP. Namun ULP pun dapat melayani pengadaan dibawah Rp. 100.000.000,- jika diminta oleh SKPD yang bersangkutan.

Pusat Layanan Pengadaan
Setelah ULP berpengalaman dalam melakukan pengadaan selama satu tahun, pemerintah kabupaten purwakarta menyadari bahwa ULP yang telah dibentuk tersebut masih menyisakan beberapa masalah baik terkait dengan kelembagaan, sistem dan prosedur, SDM, sarana/prasarana dan lain sebagainya. Kondisi ini akhirnya mendorong pemerintah kabupaten purwakarta untuk meningkatkan kapasitas ULP tersebut bekerjasama dengan Bandung Trust Advisory group (B_Trust) yang didukung oleh European Union Comission (Uni Eropa). Kerjasama peningkatan kapasitas kelembagaan ini telah berhasi membentuk Pusat Layanan Pengadaan (PLP) Kabupaten Purwakarta yang dilengkapi dengan Prosedur Standar Operasional serta Standar Pelayanan Pusat Layanan Pengadaan.

Pusat Layanan Pengadaan (PLP) dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Layanan Pengadaan Barang/jasa pemerintah. Ketua PLP dijabat oleh pejabat eselon II b, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses koordiansi yang selama ini sering mengalami hambatan. Dalam struktur PLP juga terdapat Sekretariat yang bertugas untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan administrasi pengadaan barang jasa, tujuannya agar panitia pengadaan dapat lebih fokus kepada tugasnya dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa.

Selain itu, pemilihan penyedia barang/jasa pada PLP Kabupaten Purwakarta dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik (e-proc). Penggunaan sistem ini salah satu tujuan utamanya adalah untuk membatasi ruang interaksi antara panitia pengadaan dengan penyedia barang/jasa. Selain itu sistem ini juga diharapkan dapat menjamin pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan lebih efektif, efisien, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan sistem ini dilakukan bekerja sama dengan LPSE Jawa Barat.

Beberapa upaya yang dilakukan tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa dibandingkan dengan sebelumnya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan, serta membawa kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. komentar, kritik, saran, atau apapun dipersilahkan..