Kamis, 19 Juli 2012

Catatan Benchmarking ke Ombudsman Kota Makassar, 16-17 Juli 2012


Sekilas tentang Ombudsman Kota Makassar
Kota Makassar, yang juga adalah ibukota Provinsi  Sulawesi Selatan memiliki luas wilayah kurang lebih 17.577 Ha  atau 175,77 Km², terdiri 14 kecamatan dan 143 kelurahan. Jumlah penduduk Kota Makassar, menurut data terakhir menunjukkan (kurang lebih) 1.600.000 jiwa. Visi Makassar 2014, ”Makassar Menuju Kota Dunia berlandas Kearifan Lokal”. Pencapaian visi ini dijabarkan pada 5 (lima) Kebijakan Pokok, salah satunya adalah kebijakan ”Desentralisasi Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi”. Kebijakan ini adalah pengulangan/penguatan kebijakan kami pada priode pertama (2004-2009).
Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Makassar telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program yang terintegrasi dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah program peningkatan akuntabilitas pemerintah melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk lembaga pengaduan dan pengawas layanan publik, yakni Lembaga Ombudsman Kota Makassar.
Sejarah berdirinya Lembaga Ombudsman Kota Makassar dimulai pada 8 November 2007, tentang program kerjasama untuk membangun dan mendukung pembentukan Komisi Ombudsman di Kota Makassar.Di Makassar, ombudsman diarahkan tidak saja untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi juga untuk mengawasi praktek bisnis beretika. Hal ini tertuang dalam peraturan Walikota Makassar Nomor 07 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar.
Ombudsman Kota Makassar resmi beroperasi pada Januari tahun 2009, masa Jabatan Kerja adalah 4 tahun, maka Januari tahun 2013 adalah masa berakhirnya periode pertama, pada tahun 2010 ada pergantian antar waktu dimana ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar digantikan oleh Pak Mulyadi karena Ketua sebelumnya Prof, Dr. Aswanto terpilih menjadi Dekan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

Tujuan dibentuknya Ombudsman Kota Makassar
  1. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di daerah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas negara hukum yang demokratis, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab
  2. Mendorong perilaku usaha yang beretika dan bebas KKN
  3. Meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan swasta
  4. Meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik
  5. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika
  6. Meningkatkan budaya pelayanan publik yang baik

Tugas Pokok Ombudsman :
1.      Melayani dan menindaklanjuti keluhan dan atau laporan masyarakat mengenai maladministrasi dan bisnis yang tidak beretika, dan bertentangan dengan hukum;
2.      Membuat rekomendasi untuk menyelesaikan maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika baik kasuistik maupun sistemik;
3.      Menyebarluaskan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha;
4.      Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman;
5.       Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait atau pemerintah daerah baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Ombudsman memiliki fungsi :
1.      Mengawasi penyelenggaraan pelayanan umum yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan pelaku usaha;
2.      Membantu menyelesaikan keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan umum;
3.      Melakukan langkah-langkah untuk memediasi pelapor dan terlapor.

Ombudsman berwenang untuk :
1.      Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai suatu laporan yang disampaikan;
2.      Memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen-dokumen lain baik yang ada pada pelapor atau terlapor untuk mendapatkan kebenaran laporan terhadap terlapor;
3.      Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau foto kopi dokumen yang diperlukan dari instansi maupun juga untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
4.       Membuat rekomendasi atau usul-usul mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi  dan/ atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
5.      Demi kepentingan umum, mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi untuk diketahui secara luas.
6.      Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/ atau prosedur  pelayanan aparatur pemerintahan kepada masyarakat;
7.      Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah agar terhadap peraturan dan/ atau kebijaksanaan daerah yang berlaku, diadakan perubahan dalam rangka mencegah tindakan maladministrasi dan perilaku usaha yang serupa terulang kembali.

Ruang Lingkup
Pada dasarnya ruang lingkup Ombudsman Kota Makassar untuk melakukan Pengawasan terhadap pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, Perusahaan, BUMN, BUMD, dan termasuk Swasta, dan basisnya adalah Pengaduan Masyarakat, namun Ombudsman Kota Makassar juga diberi kewenangan dalam hal pengawasan yang bersifat Proaktif (memberikan saran dan rekomendasi  terhadap Pemerintah Kota dalam memperbaiki kebijakan), namun hal ini belum dilaksanakan secara maksimal karena kurangnya SDM yang ada di Ombudsman Kota Makassar, oleh karena itu Ombudsman Kota Makassar masih focus dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat saja.

Organisasi
Meskipun dibentuk oleh Walikota melalui Peraturan Walikota no 7/2008, Namun Kedudukan Ombudsman Kota Makassar merupakan lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah serta Badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Organisasi Ombudsman terdiri atas; Ketua, Wakil ketua dan Anggota, didukung oleh  Asisten anggota, dan sekretariat. Ombudsman Kota Makassar dipimpin oleh seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang yang diberikan. Melalui proses seleksi, terpilihlah, Prof. Dr. Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Mulyadi Hamid dan HL Arumahi sebagai Anggota.
Terpilihnya 3 Komisioner Ombudsman diatas didasarkan pada proses seleksi yang mengacu pada Perwal Kota Makassar no 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim rekruitmen yang diangkat berdasarkan SK Walikota Makassar Nomor 710.05/533/Kep/V/2008. Tim ini kemudian membuka kesempatan kepada publik Kota Makassar untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Komisioner periode 2008-2012.
Persyaratan dan mekanisme seleksi untuk dapat diangkat menjadi anggota Ombudsman adalah sebagai berikut:
1.      seseorang harus berdomisili di Kota Makassar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
2.      berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,
3.      mempunyai integritas pribadi,
4.      memiliki pengalaman, pengetahuan dan atau keahlian yang cukup dalam bidang terkait,
5.      mempunyai keterampilan mengembangkan komunikasi social,
6.      mempunyai kepedulian, kepekaan dan empati yang tinggi terhadap berbagai persoalan masyarakat,
7.      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, berpendidikan paling rendah S1,
8.      tidak ikut berpartisipasi dalam keanggotaan dalam partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekur-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
9.      tidak pernah dipidana kurungan/penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
10.  bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik Negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan,
11.  sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman harus mengangkat sumpah atau mengucapkan janji menrut Agamanya.
Proses seleksi terdiri dari enam tahap, yaitu:
  1. Administrasi
  2. Tes tertulis mengenai pengetahuan dan wawasan tentang Ombudsman
  3.  Psikotes, lengkap dengan tes intelejensia dan asesmen kepribadian
  4. Wawancara oleh 5 orang pewawancara berkenaan dengan karakter dan komitmen dari kandidat
  5. Uji publik yang disiarkan secara langsung oleh dua media massa yaitu Makassar TV dan Radio FM Merkurius
  6. Tim seleksi Final
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan Ombudsman Kota Makassar yaitu, Kepala Daerah membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk melaukan seleksi terhadap calon anggota Ombudsman, tim terdiri atas berbagai unsur independent sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang serta 2 (dua) orang dari unsur Pemerintah Kota Makassar.
            Masa jabatan Ombudsman adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hingga 1 (satu) periode jabatan.  Ketua dan wakil ketua (komisioner), dapat berhenti dari jabatannya karena beberapa alasan yaitu sudah habis masa jabatan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya karena berdomisili di luar Kota Makassar, sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan, melanggar sumaph/janji, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berhalangan tetap karena kesehatan fisik atau mental untuk menjalankan tugasnya. Ketua dan Wakil Ketua berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang akan diatur dengan Keputusan Walikota.
            Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman, syarat dan cara pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman, serta dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan wewenangnya Ombudsman dilengkapi dengan Sekretariat.

Mekanisme Penanganan Kasus
Mekanisme dan tatakerja Ombudsman :
1.      Laporan Masyarakat:
a.      Setiap pihak yang menggunakan layanan pemerintah daerah dan pelaku usaha di daerah dapat menyampaikan laporan ke Ombudsman
b.      Laporan masyarakat yang disampaikan kepada ombudsman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Menyebutkan identitas yang jelas
-          Menguraikan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci
-          Telah menyampaikan substansi laporan kepada pihak yang dilaporkan namun tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya
c.       Dalam kondisi khusus, nama dan identitas pelapor dapat tidak diumumkan
d.      Peristiwa, tindakan atau keputusan tertulis yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi atau diketahui pelapor
e.      Dalam kondisi yang tidak memungkinkan,pelapor menyampaiakn laporan secara lisan dan tertulis yang dapat dikuasakan kepada orang lain
2.      Tindak lanjut Laporan Masyarakat:
a.      Ombudsman menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti
b.      Dalam hal laporan memenuhi persyaratan untuk diperiksa, ombudsman dapat melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi dan/atau memberikan rekomendasi
c.       Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pengambilan keputusan harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan ditindaklanjutinya kasus tersebut.
3.      Rekomendasi
Produk utama Ombudsman adalah rekomendasi, maka diatur beberapa hal, yaitu bahwa:
a.      Terlapor dan atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman
b.      Ombudsman melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang dibuat;
c.       Dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari ombudsman dapat:
c.1. melaprokan hal tersebut kepada atasan terlapor
c.2. memasukannya dalam laporan tahunan dan/atau laporan khusus Ombudsman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.3. mengumumkannya pada media massa cetak setempat
c.4. menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ombudsman Kota Makassar dibentuk dan bekerja berdasarkan asas; kebenaran, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, dan transparansi. Pembentukan Ombudsman Kota Makassar ini juga bertujuan untuk; mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang  bersih sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas Negara hukum yang demokratis, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, mendorong perilaku usaha yang beretika dan bebas KKN, meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan swasta, meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik, membantu pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika, serta meningkatkan budaya pelayanan public yang baik.
Secara rinci, berikut ini adalah mekanisme penanganan kasus pada Ombudsman Kota Makassar :
1.      Pelapor dapat mengadukan via telepon, fax, email dan langsung
2.      Receptionist menerima pelapor
3.      Receptionist menanyakan tujuan pelapor ;
a.    untuk konsultasi
b.    untuk pengaduan
4.      Pelapor via telepon, fax, email atau langsung diwawancarai /diberikan formulir untuk pengisian data identitas pelapor dan juga terlapor
5.      Selain identitas, pelapor menguraikan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci
6.      Status laporan diisi oleh Komisioner atau Asisten apakah diterima atau tidak, setelah menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti.
7.      Bila laporan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ombudsman kota Makassar melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi dan atau memberikan rekomendasi
8.      Bila tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pengambil keputusan. 

Tata kerja Ombudsman Kota Makassar yaitu menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti, dalam hal laporan memenuhi persyaratan untuk diperiksa Ombudsman dapat melakukan Klarifikasi, Investigasi, Mediasi, dan atau memberikan Rekomendasi, selanjutnya dalam hal laporan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak pengambilan keputusan harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan.
Pada saat pengaduan masuk, maka Ombudsman akan melakukan klarifikasi, jika masuk wilayah ombudsman maka Ombudsman meminta klarifikasi dari pihak terlapor, jika terlapor membenarkn maka Ombudsman langsung saja menawarkan solusi, tapi jika yang teradu menyangkal, maka Ombdsman harus meyakinkn diri kebenaran laporan yang disampaikan tersebut. Apabila ombudsman meyakini ada tindakan maladministrasi maka pihak Ombudsman melakukan tahapan mediasi, dan setelah itu produk akhir dari Ombudsman adalah rekomendasi.
Rekomendasi berarti, terlapor dan atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang dibuat Ombudsman, Ombudsman melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang dibuat, dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari Ombudsman dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan terlapor, memasukannya dalam laporan tahunan dan atau laporan khusus Ombudsman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lalu mengumumkannya pada media massa cetak setempat, setelah itu menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Pada awalnya semua jenis Pengaduan masuk ke Ombudsman karena Lembaga pengawas dan pengaduan bahkan pengaduan perselingkuhan juga diadukan ke Ombudsman, karena espektasi masyarakat terhadap Ombudsman sangat tinggi, kemudian pemahaman yang jelas dan tupoksi ombudsman itu jelas membuat pengaduan itu bersifat konsultatif saja, ada juga pengaduan yg menurut Ombudsman tidak berwenang dan ada lembaga lain yang lebih relevan maka Ombudsman tidak menangani, missal ada masalah tentang sengketa tenaga kerja, maka Ombudsman menyerahkan sengketa tersebut ke Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja dan memang Ombudsman tidak menangani sengketa terkait tenaga kerja, tapi apabila ada masyarakat yang mengadukan permasalahan ke Disnaker dan Disnaker tidak memberikan tanggapan maka pengadu bisa mengadukan Disnaker ke Ombudsman, ada juga hal yang terkait dengan Layanan Konsumen Ombudsman tidak menangani, sama halnya dengan permintaan Informasi Ombudsman tidak melayani karena sudah terbentuknya Komisi Informasi Publik sehingga ada hal-hal keterbatasan informasi yang tidak ada di Ombudsman maka akan diserahkan ke Komisi Informasi Publik, dan juga ada yang dilimpahkan ke Inspektorat apabila Ombudsman tidak bisa menyelesaikan dan itu wewenang Inspektorat.
Pengaduan yang masuk masih bersifat manual, masyarakat datang langsung ke kantor Ombudsman, dalam hal tanggapan atau respon atas pengaduan adalah 2 hari pada jam kerja setelah pengaduan masuk dan pasti ada tindak lanjut kecuali hari libur, sejauh ini masalah sengketa tanah yang paling sering diadukan, bermacam-macam kasusnya, salah satunya adalah kepemilikan sertifikat ganda ini adalah salah satu kesalahan dalam administrasi maka ini menjadi tupoksi Ombudsman, selanjutnya pengaduan yang sering diadukan adalah masalah Pendidikan, sehingga muncul agenda untuk dibawa di Rekomendasi Umum yang biasa dilaksanakan 1 tahun sekali diakhir tahun, masalah pendidikan ini akan dibahas pada Rekomendasi Umum tahun 2012.

Pembiayaan
Pembiayaan operasional Ombudsman Makassar sendiri di danai oleh APBD, dimana 3 tahun pertama operasionalnya (2008-2011) menggunakan dana hibah rata-rata sebesar 1,5 M. Mulai tahun 2012, Ombudsman mengunakan dana APBD dimana anggarannya menginduk di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota Makassar. Dengan demikian, saat ini Ombudsman  mempunyai DPA sendiri dan Rencana Kegiatan untuk 1 tahun yang dimana dana operasional digunakan juga untuk pembayaran Honor pegawai, Perjalanan Dinas, dan hal lain yang menyangkut kegiatan-kegiatan di Ombudsman.
Menariknya dari kelembagaan Ombudsman Makassar ini adalah hanya terdapat 1 orang Pegawai Negeri Sipil yang khusus untuk memegang posisi Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar yang membidangi hal Administrasi, Keuangan, dan kepersonaliaan. Perekrutan Pegawai Negeri Sipil sendiri atas persetujuan Walikota melalui Surat Keputusan Walikota. Perekrutan PNS ini ditujukan agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup
Kekuatan Utama Ombudsman Makassar saat ini adalah tingginya komitmen walikota untuk mendukung kinerja Ombudsman, Oleh karena itu meskipun Ombudsman melakukan pengawasan kinerja pemerintah, tetapi pihak-pihak yang diadukan, khususnya pemerintah kota Makassar, dapat bekerja sama dengan ombudsman secara baik.

Penulis : Mokh Ikbal dan Muhammad Rizal.

Sumber:
Perwal nomor 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar
Nugroho, Riant., dan Pattarai, Idris., 2008. “Ombudsman Kota Makassar”. Kemitraan, Jakarta 2008
Hasil diskusi dengan Narasumber, diolah oleh Penulis.

Narasumber :
Mulyadi Hamid;           Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar
H.L. Arumahi;              Komisioner Ombudsman Kota Makassar
Ansar Zainal A;           Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar (PNS, mengurusi Adm, Keuangan, dan Kepersonaliaan)
Andi Marlina;              Asisten Ombudsman Kota Makassar
Abdul Wahizal;            Staff Administrasi.

3 komentar:

  1. Maaf, kalau saya komentar/berkeluh-kesah melalui blog anda. Saya bingung bagaimana cara mengadukan masalah kami dgn pihak developer perumahan di BTP yang tidak kunjung menunaikan kewajiban akan penyediaan fasilitas sambungan listrik ke rumah kami di kawasan blok AE di BTP, padahal rumah sudah sekian tahun cicilannya terlunasi.
    Sebenarnya bukan cuma masalah listrik yang kami risaukan, kami juga ragu bangunan rumah kami tidak dilengkapi dengan struktur pondasi standar sebagaimana yang seharusnya dibuat berdasarkan gambar bekistingnya...
    Sekali lagi maaf karena saya salah mengadukan keluh-kesah....

    BalasHapus
  2. Saudara tinggal di Wilayah mana? andai saja di Makassar, saya kira bisa dibantu oleh Ombudsman Makassar. SIlahkah bapak Hubungi saja pihak Ombudsman Makassar

    BalasHapus
  3. trimaksih gan thank bgt infonya ya :D

    sekedar info ajja bagi informasi buat agan" yang laagi bingung atau mengalami kesulitan dalam mengurus surat" penting seprti sim,stnk,dan sebagainya ane ada tempatnya nih mudah bgt tinggal pilih dibawah
    biro jasa sim
    biro jasa bpkb
    biro jasa perizinan
    biro jasa stnk

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. komentar, kritik, saran, atau apapun dipersilahkan..