Sekilas tentang
Ombudsman Kota Makassar
Kota Makassar, yang juga adalah ibukota
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas wilayah kurang lebih 17.577
Ha atau 175,77 Km², terdiri 14 kecamatan dan 143 kelurahan. Jumlah
penduduk Kota Makassar, menurut data terakhir menunjukkan (kurang lebih)
1.600.000 jiwa. Visi Makassar
2014, ”Makassar Menuju Kota Dunia berlandas Kearifan Lokal”. Pencapaian visi
ini dijabarkan pada 5 (lima) Kebijakan Pokok, salah satunya adalah kebijakan
”Desentralisasi Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi”. Kebijakan ini adalah
pengulangan/penguatan kebijakan kami pada priode pertama (2004-2009).
Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Makassar
telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program yang terintegrasi dengan
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah program
peningkatan akuntabilitas pemerintah melalui peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dengan membentuk lembaga pengaduan dan pengawas layanan
publik, yakni Lembaga Ombudsman Kota Makassar.
Sejarah berdirinya Lembaga Ombudsman Kota
Makassar dimulai pada 8 November 2007, tentang program kerjasama untuk
membangun dan mendukung pembentukan Komisi Ombudsman di Kota Makassar.Di
Makassar, ombudsman diarahkan tidak saja untuk mengawasi pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi juga untuk mengawasi praktek bisnis
beretika. Hal ini tertuang dalam peraturan Walikota Makassar Nomor 07 tahun
2008 tentang Ombudsman Kota Makassar.
Ombudsman Kota Makassar resmi beroperasi pada Januari tahun 2009, masa Jabatan Kerja
adalah 4 tahun, maka Januari tahun 2013 adalah masa berakhirnya periode
pertama, pada tahun 2010 ada pergantian antar waktu dimana ketua Komisioner
Ombudsman Kota Makassar digantikan oleh Pak Mulyadi karena Ketua sebelumnya
Prof, Dr. Aswanto terpilih menjadi Dekan di Fakultas
Hukum Universitas Hasanudin.
Tujuan dibentuknya Ombudsman Kota Makassar
- Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di daerah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas negara hukum yang demokratis, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab
- Mendorong perilaku usaha yang beretika dan bebas KKN
- Meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan swasta
- Meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik
- Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika
- Meningkatkan budaya pelayanan publik yang baik
Tugas Pokok Ombudsman :
1. Melayani dan menindaklanjuti keluhan dan atau
laporan masyarakat mengenai maladministrasi dan bisnis yang tidak beretika, dan
bertentangan dengan hukum;
2. Membuat rekomendasi untuk menyelesaikan
maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika baik kasuistik maupun sistemik;
3. Menyebarluaskan pemahaman mengenai hak dan
kewajiban masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha;
4. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan,
fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman;
5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga-lembaga terkait atau pemerintah daerah baik di tingkat daerah maupun di
tingkat nasional.
Ombudsman memiliki fungsi :
1. Mengawasi penyelenggaraan pelayanan umum yang
dilakukan oleh Pemerintah daerah dan pelaku usaha;
2. Membantu menyelesaikan keluhan masyarakat
terhadap penyelenggaraan umum;
3. Melakukan langkah-langkah untuk memediasi
pelapor dan terlapor.
Ombudsman berwenang untuk :
1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau
tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai suatu
laporan yang disampaikan;
2. Memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen-dokumen
lain baik yang ada pada pelapor atau terlapor untuk mendapatkan kebenaran
laporan terhadap terlapor;
3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau foto
kopi dokumen yang diperlukan dari instansi maupun juga untuk pemeriksaan
laporan dari instansi terlapor;
4. Membuat
rekomendasi atau usul-usul mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi
untuk membayar ganti rugi dan/ atau
rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
5. Demi kepentingan umum, mengumumkan hasil
temuan, kesimpulan dan rekomendasi untuk diketahui secara luas.
6. Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah
guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/ atau prosedur pelayanan
aparatur pemerintahan kepada masyarakat;
7. Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah
agar terhadap peraturan dan/ atau kebijaksanaan daerah yang berlaku, diadakan
perubahan dalam rangka mencegah tindakan maladministrasi dan perilaku usaha
yang serupa terulang kembali.
Ruang Lingkup
Pada dasarnya ruang lingkup Ombudsman Kota
Makassar untuk melakukan Pengawasan terhadap pelayanan public baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, Perusahaan, BUMN, BUMD, dan termasuk
Swasta, dan basisnya adalah Pengaduan Masyarakat, namun Ombudsman Kota Makassar
juga diberi kewenangan dalam hal pengawasan yang bersifat Proaktif (memberikan
saran dan rekomendasi terhadap
Pemerintah Kota dalam memperbaiki kebijakan), namun hal ini belum dilaksanakan
secara maksimal karena kurangnya SDM yang ada di Ombudsman Kota Makassar, oleh
karena itu Ombudsman Kota Makassar masih focus dalam hal Penanganan Pengaduan
Masyarakat saja.
Organisasi
Meskipun dibentuk oleh Walikota
melalui Peraturan Walikota no 7/2008, Namun Kedudukan Ombudsman Kota Makassar merupakan lembaga independen yang tidak memiliki
hubungan struktural dengan Lembaga
Negara, Pemerintah Daerah
serta Badan usaha untuk melakukan pengawasan
penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Organisasi Ombudsman terdiri atas; Ketua, Wakil ketua dan Anggota, didukung oleh Asisten anggota, dan sekretariat. Ombudsman Kota Makassar dipimpin
oleh seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari tokoh-tokoh yang
memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang yang diberikan. Melalui proses seleksi, terpilihlah,
Prof. Dr. Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Mulyadi Hamid dan HL Arumahi
sebagai Anggota.
Terpilihnya 3 Komisioner
Ombudsman diatas didasarkan pada proses seleksi yang mengacu pada Perwal Kota
Makassar no 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar. Kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan tim rekruitmen yang diangkat berdasarkan SK
Walikota Makassar Nomor 710.05/533/Kep/V/2008. Tim ini kemudian membuka
kesempatan kepada publik Kota Makassar untuk mendaftarkan diri sebagai anggota
Komisioner periode 2008-2012.
Persyaratan dan mekanisme seleksi untuk dapat
diangkat menjadi anggota Ombudsman adalah sebagai berikut:
1. seseorang harus berdomisili di Kota Makassar
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
2. berusia paling rendah 30 tahun dan paling
tinggi 55 tahun,
3. mempunyai integritas pribadi,
4. memiliki pengalaman, pengetahuan dan atau
keahlian yang cukup dalam bidang terkait,
5. mempunyai keterampilan mengembangkan
komunikasi social,
6. mempunyai kepedulian, kepekaan dan empati yang
tinggi terhadap berbagai persoalan masyarakat,
7. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
rumah sakit, berpendidikan paling rendah S1,
8. tidak ikut berpartisipasi dalam keanggotaan
dalam partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
yang sah atau sekur-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan,
9. tidak pernah dipidana kurungan/penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih,
10. bersedia tidak menduduki jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik Negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah
(BUMD) selama masa keanggotaan,
11. sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Ombudsman harus mengangkat sumpah atau mengucapkan janji
menrut Agamanya.
Proses seleksi terdiri dari enam tahap, yaitu:
- Administrasi
- Tes tertulis mengenai pengetahuan dan wawasan tentang Ombudsman
- Psikotes, lengkap dengan tes intelejensia dan asesmen kepribadian
- Wawancara oleh 5 orang pewawancara berkenaan dengan karakter dan komitmen dari kandidat
- Uji publik yang disiarkan secara langsung oleh dua media massa yaitu Makassar TV dan Radio FM Merkurius
- Tim seleksi Final
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
keanggotaan Ombudsman Kota Makassar yaitu, Kepala Daerah membentuk sebuah
panitia yang bertugas untuk melaukan seleksi terhadap calon anggota Ombudsman,
tim terdiri atas berbagai unsur independent sekurang-kurangnya berjumlah 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang serta 2 (dua)
orang dari unsur Pemerintah Kota Makassar.
Masa
jabatan Ombudsman adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hingga 1
(satu) periode jabatan. Ketua
dan wakil ketua (komisioner), dapat berhenti dari jabatannya karena beberapa alasan yaitu sudah habis masa jabatan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Ketua dan Wakil Ketua
Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya karena berdomisili di luar Kota
Makassar, sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan, melanggar sumaph/janji,
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dan berhalangan tetap karena
kesehatan fisik atau mental untuk
menjalankan tugasnya. Ketua dan Wakil Ketua berhak atas penghasilan, uang
kehormatan, dan hak-hak lain yang akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman yang diangkat
dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman, syarat dan cara pengangkatan dan
pemberhentian Asisten Ombudsman diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman, serta dalam hal
melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan wewenangnya Ombudsman dilengkapi dengan
Sekretariat.
Mekanisme
Penanganan Kasus
Mekanisme dan tatakerja
Ombudsman :
1.
Laporan Masyarakat:
a. Setiap pihak yang
menggunakan layanan pemerintah daerah dan pelaku usaha di daerah dapat
menyampaikan laporan ke Ombudsman
b. Laporan masyarakat yang
disampaikan kepada ombudsman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Menyebutkan identitas yang jelas
-
Menguraikan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara
rinci
-
Telah menyampaikan substansi laporan kepada pihak yang dilaporkan namun
tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya
c. Dalam kondisi khusus,
nama dan identitas pelapor dapat tidak diumumkan
d. Peristiwa, tindakan atau
keputusan tertulis yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat dua tahun sejak
peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi atau diketahui
pelapor
e. Dalam kondisi yang tidak
memungkinkan,pelapor menyampaiakn laporan secara lisan dan tertulis yang dapat
dikuasakan kepada orang lain
2.
Tindak lanjut Laporan Masyarakat:
a. Ombudsman menentukan
laporan yang dapat ditindaklanjuti
b. Dalam hal laporan
memenuhi persyaratan untuk diperiksa, ombudsman dapat melakukan klarifikasi,
investigasi, mediasi dan/atau memberikan rekomendasi
c. Dalam hal laporan tidak
memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pengambilan keputusan
harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan
ditindaklanjutinya kasus tersebut.
3.
Rekomendasi
Produk utama Ombudsman
adalah rekomendasi, maka diatur beberapa hal, yaitu bahwa:
a. Terlapor dan atau atasan
terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman
b. Ombudsman melakukan
monitoring terhadap rekomendasi yang dibuat;
c. Dalam hal rekomendasi
tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari ombudsman dapat:
c.1. melaprokan hal tersebut kepada atasan terlapor
c.2. memasukannya dalam laporan tahunan dan/atau laporan khusus Ombudsman
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.3. mengumumkannya pada media massa cetak setempat
c.4.
menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang
untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ombudsman Kota Makassar dibentuk dan bekerja
berdasarkan asas; kebenaran, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak,
akuntabilitas, keseimbangan, dan transparansi. Pembentukan Ombudsman Kota
Makassar ini juga bertujuan untuk; mendorong penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih sesuai dengan asas-asas
pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas Negara hukum yang demokratis,
akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, mendorong perilaku usaha yang
beretika dan bebas KKN, meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah daerah dan swasta, meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara
lebih baik, membantu pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku
usaha yang tidak beretika, serta meningkatkan budaya pelayanan public yang
baik.
Secara rinci, berikut ini
adalah mekanisme penanganan kasus pada Ombudsman Kota Makassar :
1.
Pelapor dapat
mengadukan via telepon, fax, email dan langsung
2.
Receptionist
menerima pelapor
3.
Receptionist
menanyakan tujuan pelapor ;
a.
untuk konsultasi
b.
untuk pengaduan
4.
Pelapor via
telepon, fax, email atau langsung diwawancarai /diberikan formulir untuk
pengisian data identitas pelapor dan juga terlapor
5.
Selain identitas,
pelapor menguraikan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara
rinci
6.
Status laporan
diisi oleh Komisioner atau Asisten apakah diterima atau tidak, setelah
menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti.
7.
Bila laporan
memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ombudsman kota Makassar
melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi dan atau memberikan rekomendasi
8.
Bila tidak
memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman harus memberitahukan
kepada pelapor dengan menyebutkan alasan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak pengambil keputusan.
Tata kerja Ombudsman Kota Makassar yaitu
menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti, dalam hal laporan memenuhi
persyaratan untuk diperiksa Ombudsman dapat melakukan Klarifikasi, Investigasi,
Mediasi, dan atau memberikan Rekomendasi, selanjutnya dalam hal laporan tidak memenuhi
syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman
dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak pengambilan keputusan harus
memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan.
Pada saat pengaduan
masuk, maka Ombudsman akan melakukan klarifikasi,
jika masuk wilayah ombudsman maka Ombudsman meminta klarifikasi dari pihak
terlapor, jika terlapor membenarkn maka Ombudsman langsung saja menawarkan
solusi, tapi jika yang teradu menyangkal, maka Ombdsman harus meyakinkn diri kebenaran laporan yang
disampaikan tersebut.
Apabila ombudsman meyakini ada tindakan maladministrasi maka pihak Ombudsman
melakukan tahapan mediasi, dan setelah itu produk akhir dari Ombudsman adalah
rekomendasi.
Rekomendasi
berarti, terlapor dan atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang
dibuat Ombudsman, Ombudsman melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang
dibuat, dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari Ombudsman
dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan terlapor, memasukannya dalam
laporan tahunan dan atau laporan khusus Ombudsman kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, lalu mengumumkannya pada media massa cetak setempat, setelah itu
menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang
untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
awalnya semua jenis Pengaduan masuk ke Ombudsman karena Lembaga pengawas dan
pengaduan bahkan pengaduan perselingkuhan juga diadukan ke Ombudsman, karena
espektasi masyarakat terhadap Ombudsman sangat tinggi, kemudian pemahaman yang
jelas dan tupoksi ombudsman itu jelas membuat pengaduan itu bersifat konsultatif
saja, ada juga pengaduan yg menurut Ombudsman tidak berwenang dan ada lembaga
lain yang lebih relevan maka Ombudsman tidak menangani, missal ada masalah
tentang sengketa tenaga kerja, maka Ombudsman menyerahkan sengketa tersebut ke
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja dan memang Ombudsman tidak menangani
sengketa terkait tenaga kerja, tapi apabila ada masyarakat yang mengadukan
permasalahan ke Disnaker dan Disnaker tidak memberikan tanggapan maka pengadu
bisa mengadukan Disnaker ke Ombudsman, ada juga hal yang terkait dengan Layanan
Konsumen Ombudsman tidak menangani, sama halnya dengan permintaan Informasi Ombudsman
tidak melayani karena sudah terbentuknya Komisi Informasi Publik sehingga ada
hal-hal keterbatasan informasi yang tidak ada di Ombudsman maka akan diserahkan
ke Komisi Informasi Publik, dan juga ada yang dilimpahkan ke Inspektorat
apabila Ombudsman tidak bisa menyelesaikan dan itu wewenang Inspektorat.
Pengaduan yang masuk masih bersifat manual,
masyarakat datang langsung ke kantor Ombudsman, dalam hal tanggapan atau respon
atas pengaduan adalah 2 hari pada jam kerja setelah pengaduan masuk dan pasti
ada tindak lanjut kecuali hari libur, sejauh ini masalah sengketa tanah yang
paling sering diadukan, bermacam-macam kasusnya, salah satunya adalah
kepemilikan sertifikat ganda ini adalah salah satu kesalahan dalam administrasi
maka ini menjadi tupoksi Ombudsman, selanjutnya pengaduan yang sering diadukan
adalah masalah Pendidikan, sehingga muncul agenda untuk dibawa di Rekomendasi
Umum yang biasa dilaksanakan 1 tahun sekali diakhir tahun, masalah pendidikan
ini akan dibahas pada Rekomendasi Umum tahun 2012.
Pembiayaan
Pembiayaan operasional Ombudsman Makassar
sendiri di danai oleh APBD, dimana 3 tahun pertama operasionalnya (2008-2011)
menggunakan dana hibah rata-rata sebesar 1,5 M. Mulai tahun
2012, Ombudsman mengunakan dana
APBD dimana anggarannya menginduk di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota
Makassar. Dengan demikian,
saat ini Ombudsman mempunyai DPA sendiri dan Rencana Kegiatan
untuk 1 tahun yang dimana dana operasional digunakan juga untuk pembayaran
Honor pegawai, Perjalanan Dinas, dan hal lain yang menyangkut kegiatan-kegiatan
di Ombudsman.
Menariknya dari kelembagaan Ombudsman Makassar
ini adalah hanya terdapat 1 orang Pegawai Negeri Sipil yang khusus untuk
memegang posisi Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar yang membidangi hal
Administrasi, Keuangan, dan kepersonaliaan. Perekrutan Pegawai Negeri Sipil
sendiri atas persetujuan Walikota melalui Surat Keputusan Walikota. Perekrutan PNS ini
ditujukan agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, dapat
dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Kekuatan Utama Ombudsman
Makassar saat ini adalah tingginya komitmen walikota untuk mendukung kinerja
Ombudsman, Oleh karena itu meskipun Ombudsman melakukan pengawasan kinerja
pemerintah, tetapi pihak-pihak yang diadukan, khususnya pemerintah kota
Makassar, dapat bekerja sama dengan ombudsman secara baik.
Penulis : Mokh Ikbal dan Muhammad Rizal.
Sumber:
Perwal nomor 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar
Nugroho, Riant.,
dan Pattarai, Idris., 2008. “Ombudsman Kota Makassar”. Kemitraan, Jakarta 2008
Hasil diskusi
dengan Narasumber, diolah oleh Penulis.
Narasumber :
Mulyadi Hamid; Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar
H.L. Arumahi; Komisioner Ombudsman Kota Makassar
Ansar Zainal A; Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar (PNS, mengurusi
Adm, Keuangan, dan Kepersonaliaan)
Andi Marlina; Asisten Ombudsman Kota Makassar
Abdul Wahizal; Staff Administrasi.
Maaf, kalau saya komentar/berkeluh-kesah melalui blog anda. Saya bingung bagaimana cara mengadukan masalah kami dgn pihak developer perumahan di BTP yang tidak kunjung menunaikan kewajiban akan penyediaan fasilitas sambungan listrik ke rumah kami di kawasan blok AE di BTP, padahal rumah sudah sekian tahun cicilannya terlunasi.
BalasHapusSebenarnya bukan cuma masalah listrik yang kami risaukan, kami juga ragu bangunan rumah kami tidak dilengkapi dengan struktur pondasi standar sebagaimana yang seharusnya dibuat berdasarkan gambar bekistingnya...
Sekali lagi maaf karena saya salah mengadukan keluh-kesah....
Saudara tinggal di Wilayah mana? andai saja di Makassar, saya kira bisa dibantu oleh Ombudsman Makassar. SIlahkah bapak Hubungi saja pihak Ombudsman Makassar
BalasHapustrimaksih gan thank bgt infonya ya :D
BalasHapussekedar info ajja bagi informasi buat agan" yang laagi bingung atau mengalami kesulitan dalam mengurus surat" penting seprti sim,stnk,dan sebagainya ane ada tempatnya nih mudah bgt tinggal pilih dibawah
biro jasa sim
biro jasa bpkb
biro jasa perizinan
biro jasa stnk