Jumat, 24 Februari 2012

Tergiur..

Tiba-tiba teringat sekitar 15 tahun yang lalu...
suatu pagi,ku melihat ada motor bagus di depan rumah ku terparkir dengan rapih dan gagah. terpana dengan motor tersebut, dengan teliti akupun melihat bagian-bagian motor tersebut yang tampak masih kinclong..beningg gan..

Motor itu, bermerk honda astrea. Jelas sekali, aku tergiur melihatnya..ingin rasanya memilikinya..tapi "mesti tau dirilah"..beli motor buat keluargaku masih dianggap mimpi..boro2 beli motorlah..hehehehe

Motor itu, ternyata milik teman orang tuaku yang tinggalnya dikampung tetangga. kebetulan dia baru pulang dari perantauan, maklum orang tasik memang gemar merantau hehehe. Dia tergolong sukses di perantauannya, buktinya motor seperti itu tlah mampu dibelinya.

sedang asyik melihat-lihat kagum, tiba-tiba si Empunya datang..dengan gamblang dan tampak bangga, dia menceritakan tentang bagian-bagian motor itu, bahkan dia pun menjelaskan bahwa motor itu masih baru dan bagus...ah bikin tambah iri aja.

hmmm..hari bahkan keadaan kini telah berubah..Ini semua berkat kemudahan dan kemurahan Allah kepada hidupKu. Alhamdulillah

Kamis, 23 Februari 2012

early warning Corruption System

Tak perlu diragukan lagi, Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sasaran empuk bagi para politisi korup, birokrat korup dan juga pengusaha bermental egois yang hanya memikirkan perut buncitnya sendiri. Belanja ini bernilai hampir 40 % dari belanja keseluruhan APBD/APBN, nilai yang sangat fantastis, menjadi alasan yang masuk akal jika Pengadaan barang/jasa (PBJ) disukai oleh para tikus. ibarat kucing dikasih ikan, langsung di embat tanpa basa-basi.

Akibatnya, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini masih di dominasi oleh kasus2 penyimpangan dalam PBJ. Begitu banyak para pejabat yang masuk bui akbat PBJ ini. tetapi para tikus2 itu tak kemudian menjadi kapok, atau jera melihat tikus lainnya dibui. mereka bahkan mencari cara lain (yang lebih smart) agar dapat mengelabui para penegak hukum..hheheheheh I Love this Country..


Oleh karena itu, sistem pencegahan korupsi harus lebih berorientasi kepada upaya preventif dari pada curatif. Dalam hal ini, KPK, LKPP dan lembaga berwenang lainnya harus segera duduk bersama untuk menghambat laju korupsi di negeri ini. Dalam konteks korupsi PBJ, pembangunan sistem yang bisa memberi tanda indikasi terjadinya korupsi sangat penting untuk dilakukan sehingga dengan dasar indikasi tersebut, KPK bisa segera melakukan pengusutan.

Early Warning Corruption System
EWCS ini merupakan salah satu tools yang berguna sebagai indikator terjadinya korupsi dibidang PBJ. salah satu syarat yang bisa digunakan untuk pembangunan sistem ini adalah integrasi data-data PBJ yang terintegrasi, yang kemudian diolah oleh system.

sebetulnya cikal bakal integrasi data sudah ada di websitenya LPSE, dimana setiap PBJ yang dilakukan melalui sistem LPSE akan masuk ke database LPSE/LKPP. hanya saja problemnya bahwa saat ini ternyata database itu tidak bisa dilihat secara realtime melalui SMART REPORT LKPP (un up to date).

Selain itu, catatan lain dari smart report tersebut adalah minimnya data yang dimunculkan, sehingga sulit untuk melakukan analisis lbh jauh. tp saya kira berbagai catatan tersebut bukan hal yang prinsipil karena pada dasarnya perbaikan terhadap sistem tersebut bisa dilakukan asalkan ada kemauan.

sebagai gambaran, fitur2 yang kiranya perlu ada dalam smart report diantaranya sebagai berikut :
1. selisih antara nilai pagu dengan kontrak
jika selisihnya terlalu besar, misalnya nilai kontrak hampir 50% atau bahkan hampir 100% dari nilai pagu, system seharusnya memberikan warning. tentunya selisih ini bukan berarti pasti terjadi korupsi, melainkan bisa dijadikan indikasi awal saja, kalau toh ternyata itu bisa dibuktikan kebenarannya tentunya tidak menjadi masalah.

2. Asal usul peserta tender.
monopoli dalam PBJ bukanlah hal yang aneh. modus ini sering digunakan oleh beberapa kelmpok yang ingin memonopoli pemenangan tanpa melalui persaingan yang sehat dengan cara mendaftarkan perusahaan2nya untuk mengikuti tender tersebut agar seolah2 tender tersebut kompetitif. padahal perusahaan manapun yang menang, pada dasarnya tidak menjadi masalah karena perusahaan2 yang diajukan tersebut masih menjadi bagian dari miliknya.
modus ini biasanya merupakan hasil kolaborasi antara pengusaha dengan oknum pemerintah, tentunya dengan deal2 tertentu. akibatnya pemenanganan menjadi tidak kompetitif.
Oleh karena itu, sistem ini perlu memiliki data asal usul peserta tender dengan berdasarkan kepada database pengusaha. sehingga jika dalam suatu tender system menemukan beberapa perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama atau kerabatnya, sistem memberikan warning.

3. frekuensi menang
setiap perusahaan yang mengikuti tender pasti ingin memenangkan proyeknya. tetapi jika dalam 1 tahun perusahaan yang sama memenangkan lebih dari 3 atau bahkan 7 kali tender, rasanya perlu dipertanyakan lebh lanjut, kenapa perusahaan tersebut bisa menang terus menerus?, jangan-jangan.... nah diusutlah..

Beberapa point diatas tentunya bisa di tambahkan atau bahkan diganti sama sekali dengan indikator yang lebih canggih lagi. Point utamanya sistem ini perlu dikembangkan sehingga KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi dapat menindaklanjutinya kemudian. salah satu langkah awal upaya KPK dalam menindaklanjuti indikasi sitem tersebut adalah dengan memberikan akses oleh LKPP kepada KPK untuk setiap dokumen kontrak dan dokumen penawaran yang tersimpan di database LKPP. hal ini mirip LPSK yang bisa memberikan akses kepada KPK jika dibutuhkan.

ah terlalu panjang..udah dulu ah..semoga manfaat.