Selasa, 03 Mei 2011

PPTSP dan kapitalisme

Cerita awal

Telah banyak penelitiaan yang menunjukan bahwa masalah utama perizinan yang dihadapi di daerah adalah terlalu banyak izin, terlalu lama, berbelit-belit, dan terlalu mahal. Masyarakat dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, tidak transparan, waktu pemrosesan izin yang tidak pasti, dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan terutama terkait dengan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Hal ini menimbulkan image buruk terhadap kinerja pemerintahan dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses pemulihan iklim investasi ke arah yang lebih kondusif, sejak tahun 1997 pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/125/PUOD tanggal 16 januari 1997 tentang pembentukan Pelayanan Terpadu satu Atap dan Instruksi Menteri Dalam negeri No. 25 tahun 1998 tenteng Pelayanan Terpadu Satu Atap. Terakhir, pemerintah berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan menerbitkan Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai bentuk implementasi dari Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi. Ide dasar dari kebijakan ini adalah mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam suatu sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Reformasi dan "pesanan"

Gelombang reformasi birokrasi dibidang pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, semakin hari semakin besar. Selain dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan, reformasi ini pun berjalan akibat kontribusi yang sangat besar dari berbagai lembaga donor. Dampaknya, hampir semua daerah berlomba dalam membentuk PPTSP, seolah-olah permendagri 24/2006, sudah menjadi kitab suci yang wajib untuk ditaati dan "dosa'' bagi siapapun yang mengabaikannya.

Salah satu contohnya adalah The Asia Foundation (TAF). Lembaga yang sering dianggap bekerja untuk kepentingan Amerika ini, telah banyak memberikan kontribusinya dalam reformasi perizinan. Tak sedikit pihak yang mencibir, jika ada yang bilang bahwa TAF dianggap tidak punya kepentingan. Seolah-olah apapun yang dilakukan Amerika, tak akan pernah lepas dari kepentingan Negara tersebut terhadap Indonesia, termasuk dalam reformasi ini pun. Apalagi Amerika sangat lekat dengan ideologi kapitalisme, yang juga kalo dihubung-hubungkan, ternyata memiliki hubungan erat dengan perizinan.

Reformasi pelayanan perizinan melalui pembentukan PPTSP pada prinsipnya adalah mempermudah dunia usaha untuk melakukan formalisasi usahanya. Dalam konteks inilah, TAF dianggap sebagai kepanjangan tangan dari investor Amerika yang memiliki kepentingan terhadap sumber-sumber daya yang dimiliki negara ini. Dengan kemudahan yang diberikan PPTSP, diharapkan dapat memuluskan niat mereka untuk berinvestasi di negeri ini. Kepentingan dalam hal ini sangat jelas, yaitu ekonomi. kira-kira itulah analisis sebagian pihak yang mencibir tersebut.

Prinsip Pengendalian

Terlepas dari anggapan tersebut benar atau salah, penulis ingin menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

a. "Izin" bukan hanya untuk aktifitas Usaha.

Jika Amerika ingin berinvestasi di Indonesia, maka harus memiliki izin. Dinegara manapun, perizinan selalu diterapkan bagi siapapun yang akan melakukan aktifitas usaha. Namun perlu disadari bahwa perizinan tidak hanya terkait dengan usaha. perizinan pun sangat terkait dengan hajat hidup sehari-hari masyarakat. misalnya IMB rumah, merupakan salah satu izin yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu penyederhanaan izin, khususnya IMB sangat bermanfaat bagi masyarakat

b. "Izin" adalah alat kendali pemerintah.

seiring dengan berjalannya Otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan daerahnya kedepan. Dalam titik ini, berarti pemerintah daerah dapat mengendalikan daerahnya melalui perizinan. Hal ini karena perizinan merupakan salah satu alat pengendalian kebijakan. persyaratan teknis memang diperlakukan sama bagi semua pemohon, tetapi kepentingan "daerah" dapat menjadi prasyarat bagi pemenuhan syarat-syarat teknis tersebut.

sebagai contoh: Kabupaten Purwakarta memiliki kebijakan melindungi perekonomian usaha rakyat melalui pembatasan pendirian minimarket (sebut saja : Alfa****) di kecamatan-kecamatan tertentu. kebijakan ini diberlakukan karena keberadaan alfa*** dianggap dapat mematikan usaha rakyat, misalnya pasar-pasar tradisional, warung-warung skala rumah tangga yang akhirnya bangkrut akibat dari keberadaan minimarket tersebut. pada prinsipnya pengambil kebijakan sadar betul bahwa rakyatnya belum bisa bersaing dengan pemilik modal besar. oleh karena itu keluarlah kebijakan tersebut.

Praktek yang dilakukan sebagai pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab melaksanakannya melalui perizinan. Setiap permohonan perizinan pendirian alfa*** di daerah tertentu sudah bisa dipastikan di tolak oleh BPMP2T. dengan jalan demikian, minimarket dipurwakarta berhasil dibatasi. ini namanya kebijakan yang efektif dalam tataran rumusan kebijakan maupun implementasinya.

nah, terkait dengan isu kapitalisasi perizinan, investor yang masuk ke daerah tertentu pun pada prinsipnya bisa dibatasi melalui perizinan. Ingat, permohonan perizinan harus memenuhi kriteria pra persyaratan, persyaratan administrasi dan juga teknis. pra-persyaratan dan persyaratan teknis bisa dikendalikan untuk kepentingan daerah.

c. manfaat PPTSP untuk semua

seperti yang dikemukakan sebelumnya, terlepas dari donor punya agenda penting ekonomi dibalik PPTSP atau tidak, yang pasti reformasi birokrasi dibidang perizinan ini menguntungkan bagi semua pihak. bagi masyarakat umum, memberikan kemudahan dalam memproses izin, baik izin usaha-maupun izin lainnya; Bagi pemerintah, mempermudah koordinasi diantara pemangku kepentingan dalam rangka mengendalikan kebijakan daerah, serta mengikis korupsi atau pungli yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan; dan bagi pelaku usaha, mendapatkan kemudahan jika seluruh prasyarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dapat dipenuhi.

Intinya, terlepas dari agenda apapun yang dimiliki oleh donor2 tersebut, selama dapat seiring dengan manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat, maka manfaatkan saja. Apalagi dalam konteks perizinan, tidak ada pesan-pesan khusus yang mengancam kedaulatan negara dan rakyat ini kok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. komentar, kritik, saran, atau apapun dipersilahkan..