Selasa, 26 April 2011

PENYELARASAN GRAND DESIGN PEMBENTUKAN PPTSP DAN PENENTUAN LEMBAGA PEMBINA PPTSP

ANALISIS KEBIJAKAN

PENYELARASAN GRAND DESIGN PEMBENTUKAN PPTSP

DAN PENENTUAN LEMBAGA PEMBINA PPTSP


Pendahuluan
Pembentukan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kemudahan berinvestasi. Terbukti, telah banyak pemerintah daerah yang telah berhasil membentuk PPTSP. Sampai akhir 2010, sudah 15 propinsi, 292 kabupaten dan 87 kota yang sudah membentuk badan/dinas/kantor/unit khusus yang berfungsi menjalankan fungsi pelayanan satu pintu (OSS).

Masalah Kebijakan

Berdasarkan pantauan BKPM terhadap 240 PPTSP pada awal tahun 2011, baru 31 OSS (12,92%) yang dinyatakan sudah berkinerja baik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi. Sementara sisanya sebesar 87,08% masih berkinerja rendah dan sangat rendah. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan PPTSP ini adalah ketidak jelasan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Disisi lain, terjadinya kebingungan yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan dan arah kebijakan antara DEPDAGRI dengan BKPM terkait dengan grand design penyelenggaraan PPTSP. Dalam hal ini juga menjawab pihak mana yang seharusnya bertanggungjawab terkait dengan pembinaan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap dua masalah tersebut menjadi suatu keharusan sehingga pencapaian penyelenggaraan PPTSP di daerah dapat berhasil dengan baik.

Alternatif Kebijakan

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Pertama, memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memilih model arah kebijakan pptsp diantara kedua versi yang dikeluarkan oleh Depdagri dan BKPM. Konsekwensinya adalah model, bentuk dan tingkat performa pptsp yang ada di tiap daerah akan menjadi sangat beragam (seperti yang terjadi saat ini). Selain itu, pilihan ini akan menyebabkan kesulitan dalam monitoring dan evaluasi, karena ketiadaan Standar yang jelas tentang bentuk, lembaga, tatalaksana dan lain – lain terkait PPTSP. Termasuk didalamnya ketidak jelasan lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penguatan koordinasi antara kedua lembaga tersebut. Setidaknya koordinasi diharapkan dapat menghindari peraturan yang tumpang tindih terkait kebijakan PPTSP dan Iklim investasi yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut. Koordinasi juga dapat menghasilkan solusi-solusi dari berbagai permasalahan yang ada.

Ketiga, memberikan kewenangan sepenuhnya kepada salah satu lembaga untuk bertanggungjawab dalam hal pengawasan dan pembinaan pelaksanaan PPTSP di pemerintah daerah. Dengan demikian, secara otomatis lembaga lainnya tidak berwenang untuk melakukan aturan yang sama.


Dari ketiga alternatif usulan tersebut, usulan yang ketiga adalah yang dapat di ajukan untuk dijadikan kebijakan bagi penyelesaian permasalahan terkait dengan dualisme lembaga pembina PPTSP tersebut. Hal ini karena pemberian mandat / perintah dari Presiden untuk melakukan pembinaan bagi satu lembaga dan mencabut kewenangan pembinaan bagi lembaga yang lain dipandang akan berjalan lebih efektif dibandingkan dengan penyelarasan kebijakan diantara kedua lembaga tersebut yang terkait dengan PPTSP. Hal ini karena sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah ketika masing-masing lembaga memiliki ego sektoral yang sama-sama tinggi. Ego sektoral ini diperkirakan dapat menghambat tercapainya tujuan utama untuk penyelarasan peraturan terkait dengan PPTSP.

Rencana Implementasi
Pemberian mandat kepada salah satu lembaga untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan PPTSP harus dilakukan oleh presiden. Hal ini karena presiden merupakan atasan langsung dari kedua lembaga tersebut, sehingga kepatuhan tertinggi adalah kepada presiden. Wujud pemberian mandat ini dapat berupa Instruksi presiden yang memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada satu lembaga dan secara tegas memberikan larangan kepada lembaga yang lain untuk melakukan penyusunan peraturan yang secara substansi bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh lembaga pemberi mandat tadi.

Penunjukan salah satu lembaga yang tepat untuk melakukan pembinaan kepada daerah terkait dengan PPTSP merupakan kunci sukses penyelesaian permasalahan ini. Oleh karena itu, penunjukan lembaga tersebut perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Tidak salah jika presiden melakukan penjaringan aspirasi dari semua lembaga yang terkait atau mempertimbangkan pendapat para ahli administrasi untuk menentukan lembaga yang tepat.

copyright : mokhikbal 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog ini. komentar, kritik, saran, atau apapun dipersilahkan..