Jumat, 09 Maret 2012

Problematika Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Polemik tentang problem pengadaan barang/jasa telah berlangsung sejak lama, peraturan yang mendasarinya pun dari tahun ke tahun senantiasa bergantian. Namun apakah problem pengadaan kemudian menjadi selesai karenanya? Tentunya perlu analisis lebih lanjut. Namun secara umum peraturan presiden no 45 /2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Kepress 80/2003 memang menyiratkan beberapa perbaikan, salah satunya klausul tentang pembentukan ULP meskipun masih juga menyediakan banyak klausul yang menjadi “celah” bagi proses pengadaan yang tidak sehat. Oleh karena itu, tulisan kali ini hanya akan membahas lebih lanjut tentang isu ULP yang menurut perpres 54/2010 akan diwajibkan pada tahun 2014.

Isu unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) merupakan isu yang sudah lama bergulir, jauh sebelum lahirnya perpres 54 ini. Tepatnya istilah ULP mulai dikenal sejak Kepres 80/2003, namun bentuk dan kejelasan tentang ULP belum secara tegas diatur didalam kepres 80/2003 tersebut. Namun demikian, sejak saat itu sudah mulai bermunculan ULP-ULP diberbagai daerah dengan bentuk dan tugas yang bermacam-macam, disesuaikan dengan “ijtihad”masing-masing disesuaikan dengan tafsir mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

Selain berdasarkan Kepres 80/2003, Dorongan pembentukan ULP ini juga didasari oleh terjadinya masalah-masalah disektor pengadaan barang/jasa. salah satunya adalah adanya kewajiban pemilihan pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan oleh personal yang bersertifikat, sementara jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa di daerah tersebut sangat sedikit. Nah, untuk mengatasi permasalahan tersebut, pembentukan ULP dianggap merupakan salah satu solusi, sehingga dengan memusatkan seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa di ULP, maka kebutuhan jumlah pegawai yang akan menangani itu akan lebih lebih efisien dibandingkan dengan total kebutuhan pegawai jika pengadaan dilakukan di masing-masing OPD.

ULP menurut Kepres 80/2003 dan Permasalahannya
Seperti yang diulas sebelumnya, ULP merupakan salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan pegawai bersertifikat, namun disisi lain menimbulkan masalah baru. ULP yang dibentuk berdasarkan kepress tersebut masih bersifat lembaga non struktural, artinya bukan lembaga yang terkategori sebagai Organisasi Perangkat Daerah, sehingga personilnya pun secara strukural masih merupakan bagian dari personil OPD asalnya. Dengan kata lain, personel tersebut memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab yang rangkap yaitu sebagai “orang” OPD dan sebagai “orang” ULP. Dengan kata lain penugasan seorang pegawai di ULP tidak lantas menghilangkan tanggungjawabnya sebagai pegawai OPD. Bahkan dari perspektif administrasi, siapapun yang bertugas di ULP akan mengedepankan tugasnya sebagai pegawai OPD dibandingkan tugas di ULP sendiri, karena OPD menjanjikan jenjang “karir” yang lebih jelas dibandingkan dengan ULP. Sementara itu ULP sendiri tidak memiliki jenjang karing yang tegas, karena sifatnya sebagai lembaga “pelengkap”.

Dampak lain dari lembaga ULP yang bersifat non struktural adalah “rawan intervensi” dari OPD. Secara sederhana digambarkan, permasalahan intervensi ini muncul karena pegawai ULP memiliki atasan srukturalnya, sehingga dengan demikian kepentingan OPD sangat mudah masuk kedalam ULP melalui pegawai-pegawai yang notabene merupakan pegawai OPD tersebut. Tentunya masih banyak masalah lain yang tidak akan dibahas lebih lanjut di tulisan ini.

Mewujudkan ULP versi Perpres 54/2010 dan hambatannya
Masalah-masalah yang muncul akibat status ULP yang bersifat non strukural diatas, selanjutnya menjadi dasar lahirnya cita-cita untuk mewujudkan ULP yang bersifat struktural. Lebih tepatnya, saat ini ide itu telah diakomodir dalam pasal 1 Perpres 54/2010 yang mendefinisikan sebagai berikut: “Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada”.

Definisi tersebut memberi gambaran tentang status ULP yang dimaksud menurut perpres ini yaitu bersifat permanen. Permanen disini diartikan bahwa ULP tidak lagi bersifat kepanitiaan atau ad-hoc, melainkan bersifat tetap dapat berdiri sendiri seperti halnya OPD lain ataupun menjadi bagian dari OPD yang sudah ada, misalnya dalam hal ini UPTD,bidang, sub bidang, atau struktur lain yang menjadi bagian dari OPD.

Tampaknya definisi ULP yang tercantum dalam Perpres 54 tersebut membuat status ULP menjadi terang benderang. Namun apakah Perpress ini bisa serta-merta dijadikan rujukan dalam membentuk ULP struktural tadi? Mari kita lanjutkan pembahasannya..

OPD merupakan perangkat yang dimiliki oleh daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Secara aturan, Pembentukan OPD didasari oleh Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Isi dari PP ini (kurang lebih) menjelaskan beberapa point penting, misalnya syarat pembentukan OPD, syarat OPD, struktur dasar OPD, kuota OPD yang diperbolehkan dibentuk berdasarkan kriteria daerah , dan lain sebagainya. Yang lebih penting dari ini adalah bahwa OPD dibentuk harus berdasarkan “urusan” yang menjadi kewenangan daerah.

Nah, urusan yang menjadi kewenangan daerah telah dijelaskan dalam PP38/2007 tentang urusan yang lahir sebelum PP41 tadi. PP ini memberikan ketentuan tentang urusan-urusan apa saja yang menjadi kewenangan daerah, namun secara umum terbagi menjadi dua urusan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Secara sederhana, urusan wajib adalah urusan yang wajib dikelola /dilayani/diurusi pemerintah daerah. Sebaliknya urusan pilihan adalah urusan yang bisa dijadikan pilihan oleh pemda untuk mengelola/melayani suatu urusan. Urusan pilihan ini prinsipnya boleh dipilih oleh daerah disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerahnya masing-masing, tentunya sepanjang masih memenuhi “kuota” yang ditetapkan oleh PP 41 tadi diatas.

Berkaitan dengan ULP tadi, perspektif PP38 tidak memasukan urusan pengadaan barang/jasa baik sebagai urusan pilihan maupun urusan wajib. Dengan kata lain pengadaan barang/jasa hanya dikategorikan sebagai penunjang terlaksananya urusan. Lebih jelas lagi di PP 41 sebagai kelanjutan dari PP38, sama sekali tidak memasukan tentang pembentukan ULP.

Kesimpulannya, disatu sisi Perpres 54/2010 mengisyaratkan pembentukan ULP struktural baik sebagai OPD sendiri maupun bagian dari OPD, tetapi disisi lain PP 38 dan PP 41 tidak mengakomodir terbentuknya ULP sebagai OPD. Nah ketidaknyambungan ini yang seringkali membingungkan bagi daerah-daerah yang berkeinginan membentuk ULP sesuai dengan perpres.

(sekedar)Tawaran Solusi
Pemerintah sebagai “bidan” yang melahirkan semua peraturan yang “tidak nyambung” tadi, harus segera mencari terobosan. Harus diingat, kewajiban pembentukan ULP akan diberlakukan pada tahun 2014, artinya hanya tinggal 2 tahun lagi dari sekarang. Sementara peraturan-peraturan baik PP 41 maupun 38 belum ada tanda-tanda akan direvisi.

LKPP sebagai lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa yang bertanggungjawab melahirkan Perpres 54 juga tidak harus berdiam diri. Kebingungan pemerintah daerah harus segera direspon, karena daerah sangat menggantungkan kepada “fatwa” pemerintah pusat. Karena jelas, menurut UU 10/2004 kedudukan Perpres lebih rendah dibandingkan dengan PP, sehingga tidak mungkin bagi daerah mendahulukan Perpres dan mengabaikan PP yang secara hirarki menurut UU tersebut lebih tinggi.

Oleh karena itu, Depdagri dan LKPP harus duduk bersama mencari solusi dari masalah ini. Ingat, pembentukan OPD di daerah memerlukan waktu yang tidak sebentar, setidaknya menghabiskan satu tahun anggaran karena akan melibatkan DPRD dalam pembahasannya. Pemerintah pusat dalam hal ini depdagri dan LKPP harus memberikan waktu yang cukup agar kewajiban membentuk LPSE pada 2014 dapat dipenuhi oleh semua daerah.

Dengan asumsi tersebut, maka setidaknya pada akhir tahun ini (2012) harus sudah ada kepastian yang jelas, misalnya dengan merevisi PP38 dan 41 sehingga LKPP segera bisa mengeluarkan peraturan Kepala LKPP tentang pedoman pembentukan ULP sebagai derivat dari perpress tersebut. Jika hal ini bisa dipenuhi, diharapkan pada awal tahun 2013 Pemerintah daerah bisa segera melakukan revisi Perda tentang OPD yang salah satunya memasukan point tentang pembentukan ULP. Dengan demikian pada tahun 2014, harapanya kewajiban membentuk ULP dapat dipenuhi oleh daerah.

Namun perlu juga dicatat juga bagi daerah, Pembentukan ULP tersebut seyogyanya bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kewajiban yang diatur didalam perpres, lebih penting lagi adalah harus didasari oleh spirit dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Amiin.

Jumat, 24 Februari 2012

Tergiur..

Tiba-tiba teringat sekitar 15 tahun yang lalu...
suatu pagi,ku melihat ada motor bagus di depan rumah ku terparkir dengan rapih dan gagah. terpana dengan motor tersebut, dengan teliti akupun melihat bagian-bagian motor tersebut yang tampak masih kinclong..beningg gan..

Motor itu, bermerk honda astrea. Jelas sekali, aku tergiur melihatnya..ingin rasanya memilikinya..tapi "mesti tau dirilah"..beli motor buat keluargaku masih dianggap mimpi..boro2 beli motorlah..hehehehe

Motor itu, ternyata milik teman orang tuaku yang tinggalnya dikampung tetangga. kebetulan dia baru pulang dari perantauan, maklum orang tasik memang gemar merantau hehehe. Dia tergolong sukses di perantauannya, buktinya motor seperti itu tlah mampu dibelinya.

sedang asyik melihat-lihat kagum, tiba-tiba si Empunya datang..dengan gamblang dan tampak bangga, dia menceritakan tentang bagian-bagian motor itu, bahkan dia pun menjelaskan bahwa motor itu masih baru dan bagus...ah bikin tambah iri aja.

hmmm..hari bahkan keadaan kini telah berubah..Ini semua berkat kemudahan dan kemurahan Allah kepada hidupKu. Alhamdulillah

Kamis, 23 Februari 2012

early warning Corruption System

Tak perlu diragukan lagi, Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sasaran empuk bagi para politisi korup, birokrat korup dan juga pengusaha bermental egois yang hanya memikirkan perut buncitnya sendiri. Belanja ini bernilai hampir 40 % dari belanja keseluruhan APBD/APBN, nilai yang sangat fantastis, menjadi alasan yang masuk akal jika Pengadaan barang/jasa (PBJ) disukai oleh para tikus. ibarat kucing dikasih ikan, langsung di embat tanpa basa-basi.

Akibatnya, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini masih di dominasi oleh kasus2 penyimpangan dalam PBJ. Begitu banyak para pejabat yang masuk bui akbat PBJ ini. tetapi para tikus2 itu tak kemudian menjadi kapok, atau jera melihat tikus lainnya dibui. mereka bahkan mencari cara lain (yang lebih smart) agar dapat mengelabui para penegak hukum..hheheheheh I Love this Country..


Oleh karena itu, sistem pencegahan korupsi harus lebih berorientasi kepada upaya preventif dari pada curatif. Dalam hal ini, KPK, LKPP dan lembaga berwenang lainnya harus segera duduk bersama untuk menghambat laju korupsi di negeri ini. Dalam konteks korupsi PBJ, pembangunan sistem yang bisa memberi tanda indikasi terjadinya korupsi sangat penting untuk dilakukan sehingga dengan dasar indikasi tersebut, KPK bisa segera melakukan pengusutan.

Early Warning Corruption System
EWCS ini merupakan salah satu tools yang berguna sebagai indikator terjadinya korupsi dibidang PBJ. salah satu syarat yang bisa digunakan untuk pembangunan sistem ini adalah integrasi data-data PBJ yang terintegrasi, yang kemudian diolah oleh system.

sebetulnya cikal bakal integrasi data sudah ada di websitenya LPSE, dimana setiap PBJ yang dilakukan melalui sistem LPSE akan masuk ke database LPSE/LKPP. hanya saja problemnya bahwa saat ini ternyata database itu tidak bisa dilihat secara realtime melalui SMART REPORT LKPP (un up to date).

Selain itu, catatan lain dari smart report tersebut adalah minimnya data yang dimunculkan, sehingga sulit untuk melakukan analisis lbh jauh. tp saya kira berbagai catatan tersebut bukan hal yang prinsipil karena pada dasarnya perbaikan terhadap sistem tersebut bisa dilakukan asalkan ada kemauan.

sebagai gambaran, fitur2 yang kiranya perlu ada dalam smart report diantaranya sebagai berikut :
1. selisih antara nilai pagu dengan kontrak
jika selisihnya terlalu besar, misalnya nilai kontrak hampir 50% atau bahkan hampir 100% dari nilai pagu, system seharusnya memberikan warning. tentunya selisih ini bukan berarti pasti terjadi korupsi, melainkan bisa dijadikan indikasi awal saja, kalau toh ternyata itu bisa dibuktikan kebenarannya tentunya tidak menjadi masalah.

2. Asal usul peserta tender.
monopoli dalam PBJ bukanlah hal yang aneh. modus ini sering digunakan oleh beberapa kelmpok yang ingin memonopoli pemenangan tanpa melalui persaingan yang sehat dengan cara mendaftarkan perusahaan2nya untuk mengikuti tender tersebut agar seolah2 tender tersebut kompetitif. padahal perusahaan manapun yang menang, pada dasarnya tidak menjadi masalah karena perusahaan2 yang diajukan tersebut masih menjadi bagian dari miliknya.
modus ini biasanya merupakan hasil kolaborasi antara pengusaha dengan oknum pemerintah, tentunya dengan deal2 tertentu. akibatnya pemenanganan menjadi tidak kompetitif.
Oleh karena itu, sistem ini perlu memiliki data asal usul peserta tender dengan berdasarkan kepada database pengusaha. sehingga jika dalam suatu tender system menemukan beberapa perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama atau kerabatnya, sistem memberikan warning.

3. frekuensi menang
setiap perusahaan yang mengikuti tender pasti ingin memenangkan proyeknya. tetapi jika dalam 1 tahun perusahaan yang sama memenangkan lebih dari 3 atau bahkan 7 kali tender, rasanya perlu dipertanyakan lebh lanjut, kenapa perusahaan tersebut bisa menang terus menerus?, jangan-jangan.... nah diusutlah..

Beberapa point diatas tentunya bisa di tambahkan atau bahkan diganti sama sekali dengan indikator yang lebih canggih lagi. Point utamanya sistem ini perlu dikembangkan sehingga KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi dapat menindaklanjutinya kemudian. salah satu langkah awal upaya KPK dalam menindaklanjuti indikasi sitem tersebut adalah dengan memberikan akses oleh LKPP kepada KPK untuk setiap dokumen kontrak dan dokumen penawaran yang tersimpan di database LKPP. hal ini mirip LPSK yang bisa memberikan akses kepada KPK jika dibutuhkan.

ah terlalu panjang..udah dulu ah..semoga manfaat.

Jumat, 06 Januari 2012

Mobnas Esemka: (mungkin) hanya mimpi

Akhir-akhir ini kita lebih sering dijejali dengan informasi baik melalui berita di TV maupun dari media massa lainnya tentang karya luar biasa anak bangsa: Mobil Esemka!

Perhatian publik dan media massa semakin menjadi-jadi karena mobil ini melahirkan sebuah kontroversi. terlihat sekali mana yang mendukung bahkan mana yang menolak dengan berbagai alasan.

Kalau bukan Joko Wi (walikota Surakarta) yang menggunakan mobil ini sebagai kendaraan dinasnya, mungkin kisah mobil ini tidak seheboh sekarang. Selain karena terkenal dengan kepiawaiannya memimpin daerahnya sehingga bisa terus maju, fenomena ini pun muncul karena tanggapan (politis) dari sebagian para politisi, terutama Bibit (gubernur) yang notabene kalo dilihat dari sisi politik sangat wajar dia menghantam terus Jokowi. Bibit memang secara terang-terangan dan secara sarkastis bilang bahwa langkah Jokowi menggunakan mobil esemka adalah sesuatu hal yang gegabah. akhirnya kontroversi ini kemudian menarik perhatian media massa dan semakin populerlah cerita tentang mobil esemka ini.

sebaiknya tulisan saya ini ga usah mengupas tentang sisi politis mobil esemka ini. terlepas dari langkah politis atau bukan, penggunaan mobil esemka oleh Joko Wi dan tekadnya mengupayakan agar mobil ini jadi mobnas merupakan hal yang harus diapresiasi akan keberaniannya, serta penghargaannya terhadap produk karya anak bangsa sendiri. karena selama ini (kecuali timor era 1996an), saat ini hampir tidak ada satupun mobil karya anak bangsa yang dijadikan icon nasional. kita lihat saja, jalanan sangat dijejali dengan kendaraaan eropa, amerika, jepang, korea bahkan malaysiapun kini ikut meluncur ruas-ruas jalan kita. pertanyaannya apakah selama ini kita tidak mampu memproduksi mobil??

Kalau berbicara mampu, saya berpendapat bahwa kita sangat mampu untuk berkarya membuat mobil sendiri, dan lepas dari ketergantungan mobil2 luar. Contohnya selama ini telah banyak sekali proyek-proyek pembuatan mobil yang dilakukan oleh anak bangsa kok, ada yang dinamai KOMODO,Marlip, Arina, Tawon, Gea dan lain-lain. lantas kemana sekarang?? inilah yang jadi inti masalahnya.

Kita tahu, negeri ini menjadi negeri pasar yang luar biasa, dengan potensi 250 juta penduduk yang konsumtif menjadikan negeri ini perebutan pasar yang hebat, termasuk dibidang bisnis mobil. perusahaan-perusahaan mobil raksasa berlomba-lomba untuk mendapatkan pasar ini. salah satu upayanya adalah melalui jalur loby2 kepada para pejabat yang mudah goyah dengan tekanan dan duit. segala rintangan yang berpotensi menghalangi penetrasinya di Indonesia, akan diselesaikan dengan cara menekan para pengambil kebijakan. mungkin itulah yang menyebabkan proyek2 mobil diatas tidak berkembang.

Hal serupa pun mungkin akan dialami oleh proyek mobil esemka ini. perizinan yang dipersulit akan menjadi kendalanya. para ATPM raksasa akan merasa terancam jika esemka ini menjadi proyek Mobil Nasional. maka kira-kira yang dilakukan ATPM adalah melakukan tekanan baik melalui jalur politik maupun ekonomi. upaya ini akan semakin mulus mengingat kepemimpinan nasional kita yang tidak punya ketegasan dan lembek terhadap tekanan-tekanan.

Jika betul terjadi, dengan tekanan yang muncul yang mengakibatkan kebijakan nasional yang tidak berpihak kepada kepentingan bangsa, maka harapan kita punya Mobnas (mungkin) hanya mimpi. semoga dugaan saya salah!

Jumat, 30 Desember 2011

Selamat Tahun Baru 2012

Khutbah jumat barusan lumayan menarik untuk disimak,mungkin karena khotibnya masih muda dan ilmu-nya mantabs, sehingga penyampaiannya pun menjadi enak untuk didengar.

Kurang lebih temanya adalah terkait dengan tahun baru 2012 yang sebentar lagi (2hari lagi) menjelang. Kita temukan memang disetiap sudut kota banyak aktifitas warga yang beramai-ramai menyambut tahun baru ini. tidak salah, justru khotib sangat bijak menurut saya (padahal sebagian ulama menganggap itu haram, bukan budaya Islam dan lain-lain).

Menurutnya, momentum pergantian tahun baru ini harus diisi dengan kontemplasi, dan mengevaluasi diri. tapi sebetulnya itu biasa dilakukan banyak pihak, baik secara individu, beramai-ramai, bahkan untuk instansi sering melakukan evaluasi terhadap capaian-capaian yang telah dibuat selama tahun sebelumnya. oleh karena itu, seharusnya (menurutnya), hal ini menjadi momentum evaluasi sejauh mana tujuan hidup kita sudah sesuai tracknya.

Semua dari kita mesti memiliki visi hidup yang jelas. visi seorang muslim adalah mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. misinya adalah memperbanyak amal sholeh..Nah dlam konteks itu, momentum ini menjadi pemicu bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana amal sholeh yang telah dilakukan. misalnya evaluasi bagaimana Ibadah Sholatnya? masih bolong2 nggak??. trus bagaimana baca qurannya, tambah rajin atau malah jarang sekali membaca dan mengkajinya?.

Bagi saya, nasihat tersebut sangat menyentuh. secara jujur, saya pribadi jarang sekali melakukan evaluasi hal-hal seperti yang disampaikannya. saya pribadi lebih sering mikirin hal-hal yang sifatnya lebih material. misalnya tahun 2012 nanti, saya pengen ganti mobil yang lebih bagus. atau tahun depan saya ingin memperbaiki rumah. dan lain sebagainya. padahal menurut khotib tersebut, kita harus memikirkan kualitas dan perbekalan kita di akhirat kelak, amal apa yang akan kita bawa. ingat, kualitas ibadah kita hari besok harus lebih baik dari hari ini dan kemarin!

kalaupun ada tujuan2 yang sifatnya duniawi, sebaiknya diniatkan untuk beribadah. nah, oke deh..saatnya berkontemplasi.
semoga tahun depan, hidupku menjadi lebih terarah, lebih dekat dengan Allah..dan semakin mampu memberikan manfaat dan membantu saudara2 kita yang membutuhkan. Amiin.

Selamat tahun baru,semoga tahun berikutnya menjadikan kita sukses di dunia dan menjadi bekal untuk sukses di akhirat kelak.

Jumat, 11 November 2011

Partisipasi Masyarakat dan Pelayanan Publik

Pelayanan Publik erat kaitannya dengan tugas umum pemerintah. Menurut Rasyid (2001), menyebutkan tugas umum pemerintah terdiri dari tugas pelayanan, pemberdayaan, regulasi, dan pembangunan. Pelayanan diartikan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan public yang berkualitas. Pemberdayaan berarti bahwa salah satu tugas pemerintah harus memberikan ruang dan fasilitas kepada public untuk berdaya sesuai dengan potensinya. Regulasi diartikan sebagai fungsi pengaturan agar terjadi ketertiban dan keadilan social dan terakhir, pembangunan merupakan tugas umum pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan yang sesuai tujuan dan arah kebijakan Negara dalam mensejahterakan masyarakatnnya.

Namun demikian, berbagai studi menyatakan bahwa pelayanan public masih cenderung belum mampu memenuhi kemauan masyarakat, akibatnya timbul ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah. Perubahan kearah yang lebih baik tanpa melibatkan masyarakat tidak tepat jika disebutkan sebagai pembangunan, malah lebih tepat jika disebutkan sebagai mobilisasi. Dalam konteks ini peran masyarakat dalam pembangunan memiliki peran strategisnya. Artinya bahwa peran penting masyarakat dalam pembangunan berputar disekitar partisipasi.

Arti penting partisipasi
Kemajuan pelayanan public dianggap lebih rendah jika dibandingkan dengan kemajuan pelayanan yang diberikan oleh swasta. Kondisi demikian, menyebabkan reformasi dibidang ilmu administrasi yang saat ini mengunakan konsep New Public Management (NPM). NPM ini, secara sederhana adalah upaya adopsi dari prilaku-prilaku yang dianggap berhasil disektor swasta yang mampu bekerja secara efisien dan efektif. Harapannya, dengan konsep NPM, fungsi fungsi birokrasi dapat lebih efektif dalam memberikan kualitas pelayanan yang baik.

Salah satu penyebab utama buruknya kualitas pelayanan birokrasi adalah karena birokrasi cenderung monopolisitik, hampir tidak ada persaingan sama sekali. Akibatnya, kepuasan pelanggan tidak menjadi focus utama dan sebagai sumber perbaikan dalam pelayanan. Hal ini berbeda kontras dengan pelayanan sector swasta, persaingan menuntuk mereka bias lebih survive dengan mengedepankan kepuasan pelanggan. Mekanisme voicing yang disuarakan pelanggan betul-betul diperhatikan oleh kalangan swasta sebagai energy perbaikan pelayanan. Jika tidak, pelanggan akan kecewa dan berpindah kepada produk yang dikeluarkan oleh perusahaan lainnya yang mampu memberikan kepuasan pelayanan yang lebih baik.

Tentunya, kita tidak sedang menggugat praktek monopolistic itu, karena jelas apapun itu pasti berkaitan dengan tugas umum pemerintah yang sudah dibahas sebelumnya. Misalnya pembuatan KTP atau perizinan sangat berkaitan dengan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengendalian sehingga terciptanya ketertiban umum, dan tidak berdampak negative kepada pihak lainnya. Dalam konteks ini, jelas kewenangan seperti ini tidak bias diserahkan kepada swasta. Namun demikian, sebagai bagian dari pilar Good Governance, masyarakat memiliki hak untuk diberi pelayanan yang berkualitas.

Sebenarnya buruknya system pelayanan public sudah bukan merupakan isu baru, Negara-negara Skandinavia tepatnya Swedia sejak tahun 1800an sudah menyadari betapa pentingnya posisi pelanggan dimata pemerintah pada waktu itu. Hal ini menyebabkan pemerintah menciptakan mekanisme penanganan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat karena pelayanan yang memuaskan. Mekanisme itu yang kemudian dilembagakan menjadi Ombudsman pada tahun 1809. Kata “ombudsman” itu sendiri berasal dari bahasa Swedia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti “keluhan orang”. Dalam terminologi lain, ombudsman biasa disebut ombudsperson, ombudservice, yang berarti seorang pegawai yang bertindak untuk kepentingan masyarakat. Ombudsman pada dasarnya merupakan lembaga independen yang bertugas menerima pengaduan masyarakat.

Apapun namanya, mekanisme penanganan keluhan pelanggan perlu diwujudkan bersama. Dalam posisi inilah pengarusutamaan (mainstreaming) isu ini perlu didorong oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah dan juga masyarakat. Di Pemerintah pusat sendiri saat ini telah memiliki lembaga Ombudsma RI. Sejauhmana efektifitas ORI ini bukan bagian dari focus tulisan ini. Yang menjadi perhatian adalah will dari pemerintah untuk menangkap keluhan masyarakat yang bisa ditransformasi sebagai kritik bahkan saran bagi pembangunan.

Sementara itu, mayoritas keluhan yang diterima oleh ORI pada tahun 2010 justru ditujukan kepada pelayanan di Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan bahwa keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah masih rendah. Disini, mekanisme dan fasilitas penanganan keluhan perlu dibangun juga dipemerintah daerah, sehingga proses penyampaian keluhan yang disampaikan masyarakat dan juga proses penanganan keluhan tersebut dapat lebih cepat dan sederhana.

Bersambung…

Kamis, 10 November 2011

Bisnis atau Idealisme ??

Memang, antara muatan idealisme dan muatan bisnis merupakan dua hal yang berbeda jauh sama sekali. Idealisme adalah melakukan sesuatu berdasarkan dorongan jiwa berdasarkan ide-ide atau pemahaman yang baik. Tentunya bisnis, merupakan aktifitas mencari keuntungan ekonomi. Dari kedua hal itu, dapat ditafsirkan bahwa dorongan seseorang melakukan sesuatu akan hanya menghasilkan keuntungan - keuntungan ekonomi semata tanpa menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar (mungkin) jika didasari oleh idealisme.

Namun demikian, saya berpendapat, dua kata tersebut tidak seperti air dan minyak yang tidak bisa disatukan sama sekali. Justru realitas hidup menuntut kita untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi (physically), maka dari itu perlu bisnis. Disisi lain idealisme adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan jiwa, yang sifatnya abstrak yang juga tak bisa serta merta terpenuhi oleh ekonomi. Dua kebutuhan jasmaniah dan rohaniah tersebut seyogyanya dapat berjalan beriringan tanpa saling menegasikan satu dengan yang lain.

Dalam tataran praktisnya,saat ini, idealisme untuk memberikan manfaat yang lebih besar terkadang harus tergadaikan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi saja. yang akhirnya hanya bagus diatas kertas namun minim sekali manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan. mengerikan!

Dalam kata lain, kita hanya sedang bermain peran (ga ada bedanya dengan sinetron), dimana idealisme hanya sebagai bungkus untuk mewujudkan kepentingan bisnis atau ekonomi tersebut. Wajah kita seolah suci sebagai dewa penolong yang memberikan pertolongan kepada siapapun yang ingin ditolong tanpa pamrih, padahal kita tak sesuci itu yang memiliki sifat altruisme tinggi.

Saya tidak anti ekonomi, saya hanya ingin kepentingan itu tetap berjalan tetapi juga disertai dengan idealisme. Idealisme merupakan faktor dukungan utama dalam melakukan aktifitas apapun, adapun pemenuhan kepentingan ekonomi merupakan bagian yang berjalan berdampingan dengan idealisme. itu saja!