Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 November 2011

Perizinan bukan sekedar alat Investor

Kita ingat, bahwa isu perizinan akhir-akhir ini menjadi booming baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat dan dunia usaha. isu ini semakin menarik dikaji seiring dengan berbagai keluhan dunia usaha dan masyarakat tentang proses perizinan yang sulit, berbelit dan tidak jelas baik dari sisi prosedur dan biaya. Tentunya ini sesuai dengan pendapat dari Siagian (1996) yang dikutip oleh Sinambela dkk (2008) bahwa salah satu kebiasaan birokrasi saat ini adalah memperlambat proses penyesuaian izin dengan berbagai dalih dan alasan.

Tentunya dari sisi pertumbuhan eknonomi, perizinan merupakan pintu masuk utama investor ke suatu daerah. Oleh karenanya, Presiden melalui paket kebijakan percepatan iklim investasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden no 3 tahun 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh bangsa ini perlu melakukan reformasi birokrasi dibidang perizinan. hal ini pula menjadi dasar kementrian dalam negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). berbagai peraturan lain pula terus bermunculan hingga saat ini, mulai dari PP 41 tahun 2007 tentang OPD, dengan jelas memberikan slot kelembagaan PTSP tersebut. dan masih banyak lagi..

Berbagai pihak pun bekerja mendorong peningkatan kemudahan pelayanan perizinan, tiga kementrian yang saat ini menonjol dan berkontribusi besar diantaranya adalah Depdagri, BKPM dan Menpan (meskipun terkesan tak ada koordinasi diantaranya dan bekerja sendiri-sendiri). Kalangan Donor dan LSM pun melirik isu reformasi birokrasi perizinan ini menjadi suatu hal yang seksi. kolaborasi antara pemerintah dan swasta (baca: Donor dan LSM)tersebut, didukung dengan gempuran berbagai kebijakan yang terkait mendorong terjadinya reformasi tersebut secara massif di berbagai daerah di Indonesia.

Data yang penulis dapatkan dari Depdagri, perjanuari 2010 saja sudah terbangun 341 PTSP di seluruh daerah di Indonesia. hal ini sungguh mengejutkan sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antara birokrasi dengan swasta menghasilkan prestasi yang menggembirakan. meskipun catatan kritisnya, dari sejumlah 341 PTSP tersebut, belum smuanya menerapkan PTSP secara maksimal. masih banyak daerah yang menerapkan secara (terkesan) dipaksa oleh kebijakan pemerintah pusat.

Perizinan dan Tugas umum Pemerintah
Sesuai dengan teori kontrak sosial, bahwa negara memiliki otoritas penuh dalam hal kebijakan. Birokrasi adalah alat negara untuk mencapai tujuannya, yaitu mensejahterakan rakyatnya. menurut Riyas Rasyid (lupa bukunya apa dan tahun berapa), 3 tugas umum pemerintah adalah Tugas Pelayanan, Tugas Pemberdayaan dan Tugas Pembangunan. Berdasarkan hal itu, sangat jelas bahwa dimensi perizinan memiliki ketigas dimensi tugas tersebut.

Dari sisi Tugas Pelayanan, Jelas Perizinan merupakan otoritas pemerintah yang digunakan untuk melayani kebutuah masyarakat. dari sisi Pemberdayaan, Perizinan juga memberikan kontribusi pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu tumbuh kembang dan terfasilitasi oleh instrumen kebijakan perizinan. dan terakhir dari sisi Pembangunan, Perizinan merupakan alat kendali pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, sehingga perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada kalangan swasta tidak mengganggu program pemerintah dalam pembangunan, termasuk didalamnya penataan kota dan lingkungan.

Izin Sebagai Alat Kendali
Seperti yang telah diuraikan secara singkat diatas, Perizinan memiliki peran strategis dalam mengendalikan arah pembangunan. Perizinan adalah alat dari pengambil kebijakan (decision maker). Oleh karenanya, dapat diartikan arah pembangunan seperti apa yang akan dituju oleh suatu daerah, jelas sangat berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan sebagai alat kendalinya.

Hal ini senada dengan pendapat Bagir Manan yang menyebutkan bahwa “Izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang” (dalam Ridwan, 2006). Pendapat tersebut menjelaskan bahwa perizinan memrupakan hak pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu untuk melakukan sesuatu yang pada dasarnya dilarang. hak pengecualian ini dikarenakan pihak tertentu tersebut memenuhi persyaratkan yang diatur dalam perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah dapat menolak, bahkan diwajibkan menolak apabila pemohon izin tidak memenuhi kerangka umum kebijakan daerahnya, termasuk misalnya dalam hal penataan kota/daerah.

Pertumbuhan Investasi VS Pengendalian Kota/daerah
Berbagai kebijakan yang melatarbelakangi perkembangan reformasi perizinan di banyak daerah seharusnya tidak diartikan dalam mempermudah investor saja, tetapi tak kalah penting dari itu adalah mengendalikan daerahnya sesuai dengan kebijakan pengembangan daerah tersebut, misalnya masalah lingkungan.

Kemudahan perizinan bukan berarti melakukan diskresi terhadap kebijakan yang telah diambil dalam konteks mengatasi maslaah lingkungan. justru, seharusnya daerah dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan lingkungannya dengan prosedur birokrasi perizinan yang lebih simple yang dihasilkan dari proses reform yang telah dilakukan.

Salah satu isu di Bandung, misalnya kawasan bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan lindung sebagai daerah resapan air. kebijakan ini sudah dengan sangat jelas diatur dalam dokumen-dokumen perencanaan tata ruang wilayah. Namun kenyataanya, semakin lama daerah KBU ini justru banyak disesaki oleh aktivitas-aktivitas pembangunan Hotel, Villa dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan kebijakan awal.

Dalam hal ini, dengan mudah bisa kita jelaskan bahwa problem tersebut, bersumber dari Distorsi kebijakan di Level perizinan. Seharusnya, Dokumen perencanaan tentang KBU menjadi patokan yang bersifat absolute dalam pengambilan kebijakan perizinan. Jelas apabila bertentangan dengan dokumen tersebut, perizinan yang dimohonkan seharusnya ditolak.

Betul bahwa, daerah perlu investasi, tetapi Investasi yang bagaimana yang akan ditumbuhkembangkan? apakah Investasi yang juga mempertimbangkan aspek lingkungan (baca:masyarakat luas) ataukan Investasi tanpa alasan (meskipun mengganggu hak masyarakat lain untuk hidup nyaman?) apabila Opsi kedua yang diambil, jelas tidak lama-lagi pemerintah akan menghadapi masalah lingkungan yang sangat sulit dikendalikan dan berimplikasi lintas sektoral, pasti!!.

Koreksi terhadap Kebijakan
Uraian tersebut diatas sengaja saya tuliskan, melihat penyalahgunaan perizinan yang rasanya semakin semrawut, dan lebih mengedepankan Investor daripada kepentingan umum. Hal ini pun, sekaligus sebagai bahan koreksi saya terhadap latar belakang kebijakan Inpres no 3/2006, Permendagri 24/2006 dan kebijakan-kebijakan lainnya yang lebih mengedepankan aspek Kemudahan Investasi, tanpa mengulas sedikitpun aspek pengendalian lingkungan.

Salah satu teori yang dikemukakan oleh ahli (lupa siapa dan bukunya apa)menjelaskan bahwa salah satu faktor kegagalan kebijakan adalah Kebijakan itu sendiri yang salah. Nah dalam hal ini, kebijakan pemerintah tentang PTSP tersebutlah yang salah dalam konteks tidak mencantumkan masalah pengendalian lingkungan. Akibatnya contoh kasus di bandung tadi, Pengambil kebijakan dengan mudah memberikan izin kepada investor untuk membangun villa, hotel dan lain-lain di daerah KBU meskipun konsekwensinya melanggar kebijakan yang telah dibuatnya sendiri tentang KBU tersebut.Meskipun sangat dimungkinkan faktor lainnya (dalam kasus KBU) sangat berperan, misalnya loby dan duit!

Penutup
Sebagai Penutup, Penulis berharap, pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan perlu segera mengevaluasi kebijakan ini. Sejauhmana penarikan Investor dapat selaras dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga pertumbuhan iklim investasi yang bermanfaat secara multiplier juga dapat selaras dengan kesejahteraan masyarakat dalam konteks yang lebih luas, tentunya!

Senin, 31 Oktober 2011

EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG

Konteks
Esensi pembangunan adalah keseluruhan aktivitas yang berjalan simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi guna mencapai tujuan ke arah perubahan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Seluruh aktivitas tersebut didukung oleh kebijakan pembangunan, sehingga menjadi pedoman yang representatif dalam meningkatkan nilai tambah dalam upaya pencapaian perubahan tersebut. Dalam prosesnya, kebijakan pembangunan perlu senantiasa melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi sehingga arah kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena hakikatnya pembangunan adalah upaya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat

Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Senada dengan itu, Chambers (2002) dalam Mikkelsen(2005), menyatakan bahwa Peran serta masyarakat dalam pembangunan saat ini sangat berguna karena diharapkan pembangunan tidak hanya oleh pemerintah saja namun masyarat sebagai penggunapun diharapkan mampu berperan serta aktif, seperti bentuk semu, praktik kerjasama dan proses pemberdayaan.

Salah satu aspek yang penting dalam pembangunan adalah penganggaran. Baik ditingkat pusat maupun daerah, kebijakan anggaran merupakan bentuk akhir dari kebijakan pembangunan. Oleh karena itu idealnya anggaran pembangunan selalu berbanding lurus dengan kebijakan pembangunan itu sendiri.

Proses penganggaran saat ini pada hakikatnya telah mengadopsi model top-down, baik di pusat maupun daerah. Khususnya di Daerah, keterlibatan masyarakat dalam proses anggaran menjadi bagian yang penting untuk menciptakan sinergi antara kebijakan pembangunan daerah yang diwujudkan melalui anggaran (APBD) dengan kebutuhan nyata yang dihadapi masyarakat.

Paradigma Otonomi daerah menuntut adanya partisipasi masyarakat dan transparansi anggaran sehingga akan memperkuat pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran (Sopanah, 2004). Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam anggaran adalah proses penyusunan anggaran daerah melalui Musyawarah Pembangunan Daerah.

Masalah Umum Perencanaan dan Penganggaran
Secara khusus, partisipasi masyarakat dalam musrembang telah diatur dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui SEB Meneg Bappenas dan Mendagri tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Musrembang yang diterbitkan setiap tahun. Musrembang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan yang menitik beratkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kegiatan antar Pemerintah dan Masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Fakta di lapangan berdasarkan pengamatan penulis, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan masih sangat kecil. Hal ini dianggap sebagai akibat dari apatisme masyarakat terhadap pelaksanaan musrembang itu sendiri. musrembang masih dianggap sebagai acara rutin tahunan yang lebih bersifat formalitas, karena Musrembang baik di tingkat desa ataupun kecamatan hanya berfungsi sebagai forum untuk melakukan pengusulan program/kegiatan semata, sementara dalam proses selanjutnya seringkali program kegiatan yang menjadi usulan masyarakat hilang, digantikan dengan program /kegiatan (SKPD) atau program/kegiatan legislatif yang bersifat teknokratis, politis dan Top-Down.

Memang benar, Pemerintah Kabupaten telah melibatkan masyarakat desa melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) yang selanjutnya akan dirumuskan kembali melalui Musrenbang Kecamatan. Akan tetapi hal tersebut hanya sebatas “formalitas” atau sebagai alat legitimasi suatu perencanaan yang melibatkan rakyat. Karena pada umumnya, setelah masuk ke Pemerintah Kabupaten ( Dinas/Satker), aspirasi masyarakat seringkali dipangkas. Bahkan sering diganti dengan proyek hasil perselingkuhan antara anggota DPRD tertentu dengan dengan pihak eksekutif. Akibatnya isi APBD pun lebih banyak kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyatnya. Sehingga, meskipun programnya baik tetapi sering tidak ketemu dengan asas manfaat karena tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sering kita jumpai masyarakat kurang peduli dalam mendukung program ini maupun memeliharanya.

Berdasarkan pengalaman penulis, masyarakat selalu mengeluhkan tentang usulan mereka yang jarang sekali terealisasi dalam APBD, bahkan ada usulan yang setiap tahun mereka usulkan juga tidak kunjung terealisasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Bappeda yang seringkali menerima keluhan dari masyarakat tentang usulan mereka yang tidak pernah terealisasi dalam APBD.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penyertaan masyarakat hanya sebatas difungsikan sebagai peredaman dan sama sekali belum nampak usulan dari masyarakat bawah secara substantif. Media peredaman ini nampak sekali saat pada berlangsungnya Musrenbangdes dimana minimnya kepentingan dan kebutuhan rakyat menjadi referensi pembuatan program kerja, karena forum tersebut hanya sebatas media sosialisasi rancangan program pembangunan yang akan dilakukan oleh SKPD, bukan forum musyawarah yang sesungguhnya.

PIK, FDM dan Nota Kesepahaman; Sebagai Suatu Terobosan
Belajar dari pengalaman tersebut, Pemerintah kabupaten sumedang melakukan antisipasi dengan menetapkan Perda no 1 tahun 2007 tentang prosedur perencanaan dan penganggaran daerah di kabupaten Sumedang. Secara substansi Perda ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan keterserapan aspirasi sebagai akibat dari kepentingan politik di DPRD.

Salah satu hal yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah munculnya nota kesepakatan tentang Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) antara DPRD dan Bupati sebagai pimpinan Eksekutif. Dasar dari lahirnya poin ini menurut salah satu Inisiator Perda tersebut adalah karena diyakini bahwa ketidak-terserapan usulan merupakan akibat dari tidak ada komitmen politik antara eksekutif dan Legislatif terhadap alokasi anggaran yang dimasukan dalam APBD, sehingga penganggaran menjadi semena-mena, disesuaikan dengan kepentingannya masing-masing. Proses politik inilah yang menjadi hambatan. Oleh karena itu, Perda tersebut ingin memberikan jaminan bahwa alokasi anggaran bagi tiap institusi akan diadopsi dalam APBD melalui nota kesepakatan tentang pagu indikatif antara eksekutif dan legislative tersebut.

Inovasi lainnya yang tercantum dalam Perda tersebut adalah lahirnya Forum Delegasi Musrembang (FDM) yang merupakan wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Wilayah Kecamatan yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten. FDM berfungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD. Dalam kaitannya dengan usulan penganggaran, FDM berfungsi untuk menjamin bahwa setiap usulan hasil musrembang dapat diakomodasi dalam APBD.

Celah-celah kecil: sebuah Indikasi!
Namun, dalam prakteknya penyerapan aspirasi tersebut tidak serta merta berjalan mulus, dari wawancara yang dilakukan penulis dengan Nandang Suherman (CSO Lokal) yang juga sebagai salah satu inisiator Perda tersebut, menyebutkan bahwa masih ada beberapa masalah, salah satunya adalah masih adanya ketidak terserapan usulan program hasil musrembang dalam APBD.

Bahkan Rahmat Juliadi selaku ketua komisi C DPRD Kabupaten Sumedang pernah mengindikasikan kelemahan tersebut, yang diberitakan oleh Koran Sumedang tanggal 6 januari 2010, sebagai berikut : “Sehingga, Perda No.1 tahun 2007 ini menjadi perda yang aspiratif, namun memang dari tataran aplikatifnya selama ini masih perlu dievaluasi,”. Senada dengan itu Nandang Suherman kembali menyatakan dalam Koran dan tanggal yang sama, sebagai berikut : “secara substantif Perda ini sudah bagus, tinggal implementasinya yang harus ditingkatkan”

Masalah lainnya adalah usulan kegiatan yang didanai PIK saat ini masih mendahulukan kepentingan desa-desa, bukan lagi kepentingan kewilayahan kecamatan yang sebetulnya menjadi desain PIK ini. Hal ini diungkapkan juga oleh Herman Suryatman, Kabid Pemsos Bappeda kabupaten Sumedang yang dimuat dalam Koran Sumedang, tanggal 6 Juli 2009, sebagai berikut :
“Perencanaan merupakan langkah awal dalam manajemen pemerintahan. Sehingga, dengan melihat hasil musrenbang tahun 2009 kemarin, khususnya kegiatan yang didanai PIK, belum membidik kepada kepentingan skup Kecamatan, tetapi masih ego kepentingan desa. Sehingga, tahun 2010 nanti tidak ada kompromi lagi, PIK itu harus berdasarkan kepentingan skup Kecamatan dan membidik RPJMD Kabupaten. Agar pembangunan mengarah ke kemajuan, tidak jalan di tempat”

Lebih lanjut lagi, Maman Koswara selaku Koordinator FDM yang diberitakan oleh Koran Sumedang tanggal 12 september 2011 menyatakan bahwa PIK tahun 2012 yang termuat dalam KUA-PPAS tidak sesuai dengan PIK yang terdokumentasikan dalam RKPD sebagai hasil musrembang tahun 2011. Menurutnya :
“jika sampai terjadi kembali rasionalisasi terhadap PIK, maka hal tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses musrenbang yang akan datang. Selain itu terjadinya rasionalisasi menjadi beban tersendiri bagi FDM, selaku media pengawalan terhadap hasil kesepakatan dalam musrenbang”

“FDM, akan segera mempertanyakan kepada TAPD, terkait telah terjadinya rasionalisasi PIK pada rancangan KUA-PPAS tersebut, karena FDM tidak pernah dilibatkan sejak penyusunan RKPD. Padahal berdasarkan Perda No. 1/2007 tentang Sistem Prosedur Perencanaan Daerah Kabupaten Sumedang, FDM dilibatkan sejak penyusunan APBD hingga Implementasinya”

Hak Masyarakat
Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Nomor Tahun 2004 yang mengatur pengelolaan keuangan Negara dan daerah, Undang- undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 tentang perencanaan dan penganggaran di daerah, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan Anggaran. Kemudian Permendagri 13 Tahun 2006 pasal 4 yang kemudian diganti Permendagri 59 Tahun 2007 menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Dari uraian diatas, masyarakat memiliki peluang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya untuk diprogramkan dan dianggarkan dalam APBD. Artinya mempunyai peluang yang luas bagi Pemda dan DPRD untuk mendengar, menghimpun dan memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk merumuskan program-program yang mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya bersumber dari uang rakyat. Karenanya, kepentingan rakyat haruslah menjadi prioritas utama dalam penganggarannya dan tentunya bukan untuk kepentingan elit. Dengan demikian maka pembangunan sebagai continuously process akan dapat berjalan dengan baik serta manfaat pembangunan betul-betul dapat dirasakan masyarakat, jika proses dan hasil-hasil Musrenbang dilakukan secara benar dan direalisasikan dengan benar pula dalam APBD.

Ada beberapa alasan rakyat berhak terlibat dan mendapatkan porsi alokasi anggaran yang rasional dan proposional dari APBD yaitu :
1. Rakyat merupakan penyumbang utama sumber penerimaan dalam APBD melalui pajak dan Retribusi, bahkan sumber penerimaan yang berasal dari hutang pun, kebutuhan rakyat jualah yang dipresentasikan pada pihak ketiga.
2. Sesuai hakekat dan fungsi Anggaran, rakyat merupakan tujuan utama yang akan disejahterakan.
3. Amanah Konstitusi pasal 23 UUD 1945, dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa rakyat berhak untuk ikut dalam penyusunan dan pengambilan keputusan Anggaran. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang Keuangan Negara dan Permendagri

Berdasarkan hal tersebut, mungkin kita perlu mengkaji kembali efektifitas reform dibidang perencanaan dan penganggaran di kabupaten Sumedang. Betul, kita sepakat bahwa reform di sumedang merupakan bentuk terobosan baru yang layak untuk dicermati. Namun jika masih ada kelemahan yang diindikasikan oleh beberapa narasumber yang saya sebutkan diatas, maka kita harus segera mencari tahu faktualnya untuk kemudia dicarikan solusinya. Go...!