Selasa, 01 November 2011
Perizinan bukan sekedar alat Investor
Tentunya dari sisi pertumbuhan eknonomi, perizinan merupakan pintu masuk utama investor ke suatu daerah. Oleh karenanya, Presiden melalui paket kebijakan percepatan iklim investasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden no 3 tahun 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa seluruh bangsa ini perlu melakukan reformasi birokrasi dibidang perizinan. hal ini pula menjadi dasar kementrian dalam negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). berbagai peraturan lain pula terus bermunculan hingga saat ini, mulai dari PP 41 tahun 2007 tentang OPD, dengan jelas memberikan slot kelembagaan PTSP tersebut. dan masih banyak lagi..
Berbagai pihak pun bekerja mendorong peningkatan kemudahan pelayanan perizinan, tiga kementrian yang saat ini menonjol dan berkontribusi besar diantaranya adalah Depdagri, BKPM dan Menpan (meskipun terkesan tak ada koordinasi diantaranya dan bekerja sendiri-sendiri). Kalangan Donor dan LSM pun melirik isu reformasi birokrasi perizinan ini menjadi suatu hal yang seksi. kolaborasi antara pemerintah dan swasta (baca: Donor dan LSM)tersebut, didukung dengan gempuran berbagai kebijakan yang terkait mendorong terjadinya reformasi tersebut secara massif di berbagai daerah di Indonesia.
Data yang penulis dapatkan dari Depdagri, perjanuari 2010 saja sudah terbangun 341 PTSP di seluruh daerah di Indonesia. hal ini sungguh mengejutkan sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antara birokrasi dengan swasta menghasilkan prestasi yang menggembirakan. meskipun catatan kritisnya, dari sejumlah 341 PTSP tersebut, belum smuanya menerapkan PTSP secara maksimal. masih banyak daerah yang menerapkan secara (terkesan) dipaksa oleh kebijakan pemerintah pusat.
Perizinan dan Tugas umum Pemerintah
Sesuai dengan teori kontrak sosial, bahwa negara memiliki otoritas penuh dalam hal kebijakan. Birokrasi adalah alat negara untuk mencapai tujuannya, yaitu mensejahterakan rakyatnya. menurut Riyas Rasyid (lupa bukunya apa dan tahun berapa), 3 tugas umum pemerintah adalah Tugas Pelayanan, Tugas Pemberdayaan dan Tugas Pembangunan. Berdasarkan hal itu, sangat jelas bahwa dimensi perizinan memiliki ketigas dimensi tugas tersebut.
Dari sisi Tugas Pelayanan, Jelas Perizinan merupakan otoritas pemerintah yang digunakan untuk melayani kebutuah masyarakat. dari sisi Pemberdayaan, Perizinan juga memberikan kontribusi pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu tumbuh kembang dan terfasilitasi oleh instrumen kebijakan perizinan. dan terakhir dari sisi Pembangunan, Perizinan merupakan alat kendali pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, sehingga perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada kalangan swasta tidak mengganggu program pemerintah dalam pembangunan, termasuk didalamnya penataan kota dan lingkungan.
Izin Sebagai Alat Kendali
Seperti yang telah diuraikan secara singkat diatas, Perizinan memiliki peran strategis dalam mengendalikan arah pembangunan. Perizinan adalah alat dari pengambil kebijakan (decision maker). Oleh karenanya, dapat diartikan arah pembangunan seperti apa yang akan dituju oleh suatu daerah, jelas sangat berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan sebagai alat kendalinya.
Hal ini senada dengan pendapat Bagir Manan yang menyebutkan bahwa “Izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang” (dalam Ridwan, 2006). Pendapat tersebut menjelaskan bahwa perizinan memrupakan hak pengecualian yang diberikan pemerintah kepada pihak tertentu untuk melakukan sesuatu yang pada dasarnya dilarang. hak pengecualian ini dikarenakan pihak tertentu tersebut memenuhi persyaratkan yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah dapat menolak, bahkan diwajibkan menolak apabila pemohon izin tidak memenuhi kerangka umum kebijakan daerahnya, termasuk misalnya dalam hal penataan kota/daerah.
Pertumbuhan Investasi VS Pengendalian Kota/daerah
Berbagai kebijakan yang melatarbelakangi perkembangan reformasi perizinan di banyak daerah seharusnya tidak diartikan dalam mempermudah investor saja, tetapi tak kalah penting dari itu adalah mengendalikan daerahnya sesuai dengan kebijakan pengembangan daerah tersebut, misalnya masalah lingkungan.
Kemudahan perizinan bukan berarti melakukan diskresi terhadap kebijakan yang telah diambil dalam konteks mengatasi maslaah lingkungan. justru, seharusnya daerah dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan lingkungannya dengan prosedur birokrasi perizinan yang lebih simple yang dihasilkan dari proses reform yang telah dilakukan.
Salah satu isu di Bandung, misalnya kawasan bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan lindung sebagai daerah resapan air. kebijakan ini sudah dengan sangat jelas diatur dalam dokumen-dokumen perencanaan tata ruang wilayah. Namun kenyataanya, semakin lama daerah KBU ini justru banyak disesaki oleh aktivitas-aktivitas pembangunan Hotel, Villa dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan kebijakan awal.
Dalam hal ini, dengan mudah bisa kita jelaskan bahwa problem tersebut, bersumber dari Distorsi kebijakan di Level perizinan. Seharusnya, Dokumen perencanaan tentang KBU menjadi patokan yang bersifat absolute dalam pengambilan kebijakan perizinan. Jelas apabila bertentangan dengan dokumen tersebut, perizinan yang dimohonkan seharusnya ditolak.
Betul bahwa, daerah perlu investasi, tetapi Investasi yang bagaimana yang akan ditumbuhkembangkan? apakah Investasi yang juga mempertimbangkan aspek lingkungan (baca:masyarakat luas) ataukan Investasi tanpa alasan (meskipun mengganggu hak masyarakat lain untuk hidup nyaman?) apabila Opsi kedua yang diambil, jelas tidak lama-lagi pemerintah akan menghadapi masalah lingkungan yang sangat sulit dikendalikan dan berimplikasi lintas sektoral, pasti!!.
Koreksi terhadap Kebijakan
Uraian tersebut diatas sengaja saya tuliskan, melihat penyalahgunaan perizinan yang rasanya semakin semrawut, dan lebih mengedepankan Investor daripada kepentingan umum. Hal ini pun, sekaligus sebagai bahan koreksi saya terhadap latar belakang kebijakan Inpres no 3/2006, Permendagri 24/2006 dan kebijakan-kebijakan lainnya yang lebih mengedepankan aspek Kemudahan Investasi, tanpa mengulas sedikitpun aspek pengendalian lingkungan.
Salah satu teori yang dikemukakan oleh ahli (lupa siapa dan bukunya apa)menjelaskan bahwa salah satu faktor kegagalan kebijakan adalah Kebijakan itu sendiri yang salah. Nah dalam hal ini, kebijakan pemerintah tentang PTSP tersebutlah yang salah dalam konteks tidak mencantumkan masalah pengendalian lingkungan. Akibatnya contoh kasus di bandung tadi, Pengambil kebijakan dengan mudah memberikan izin kepada investor untuk membangun villa, hotel dan lain-lain di daerah KBU meskipun konsekwensinya melanggar kebijakan yang telah dibuatnya sendiri tentang KBU tersebut.Meskipun sangat dimungkinkan faktor lainnya (dalam kasus KBU) sangat berperan, misalnya loby dan duit!
Penutup
Sebagai Penutup, Penulis berharap, pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan perlu segera mengevaluasi kebijakan ini. Sejauhmana penarikan Investor dapat selaras dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga pertumbuhan iklim investasi yang bermanfaat secara multiplier juga dapat selaras dengan kesejahteraan masyarakat dalam konteks yang lebih luas, tentunya!
Kamis, 19 Agustus 2010
PROMOTING CITIZEN ENGANGEMENT AND MEDIA PARTICIPATION IN SUSTAINING THE INITIATIVES TO DEVELOP INTEGRITY AND ACCOUNTABILITY IN PUBLIC PROCUREMENT
BACKGROUND
Dasar pemikiran dibentuknya daerah otonom menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Selain hal tersebut, juga diharapkan dapat terwujudnya peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokratisasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan potensi daerah serta tertib administrasi pemerintah daerah.
Harapan dari adanya otonomi daerah dalam Peningkatan Kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah akan tercapai jika perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemerintah serta pembangunan dilakukan melalui tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintah yang bersih (clean Government). Namun kenyataannya harapan tersebut masih jauh dari harapan. Terbukti masih banyaknya praktek KKN diberbagai bidang yang menyebabkan kebocoran anggaran dan banyaknya kebijakan dan regulasi yang tidak pro public dan berpotensi menurunkan daya saing daerah.
Praktek KKN yang sering terjadi salah satunya dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Data menunjukan bahwa pada tahun 2008 terdapat 28.000 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 70%-80% dari total kasus itu adalah penyimpangan di bidang penyediaan barang atau jasa. Sementara, hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam Country Procurement Assessment Report (CPAR) tahun 2001 menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar 10-50 persen. Lebih spesifik, Direktur Eksekutif Indonesia Procurement Watch Budihardjo Hardjowiyono menyebutkan bahwa kebocoran anggaran belanja modal ditaksir mencapai 35 persen dari nilai anggaran. Kebocoran ini berimplikasi pada rendahnya kualitas pelayanan public yang menjadi kewajiban pemerintah.
Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional Indonesia, pada tahun 2008 menunjukan bahwa Indonesia termasuk negara dengan IPK sangat rendah yang menempatkan Indonesia pada posisi 126 dari 180 negara. Angka IPK ini memang naik 0,3 point dari 2,3 [2007] menjadi 2,6 [2008], tetapi posisi Indonesia tetap masih di bawah negara-negara seperti Samoa, Tunisia, Ghana, Colombia, Gabon, dan Guatemala.
Dari aspek peningkatan daya saing daerah, otonomi daerah pun belum mampu meningkatkan daya saing daerah otonom. Hal ini karena kebijakan atau regulasi yang ada cenderung menghambat tumbuhnya iklim investasi di daerah yang bersangkutan. Salah satu faktornya adalah rumitnya pengurusan izin usaha sebagai langkah awal dalam memulai dan mengembangkan usaha.
Berdasarkan beberapa hasil studi yang telah dilakukan berbagai pihak, menunjukkan betapa rumitnya perizinan di Indonesia. misalnya biaya untuk mengurus izin usaha mencapai 3% sampai 10% dari modal usaha (Andadari, 1997), proses perizinan membutuhkan waktu 151 hari dengan biaya 104 USD (Bank Dunia; 2006), pungutan liar mencapai lebih dari 300% (Rustiani, TAF, 2000), biaya per prosedur setara dengan 194 USD, waktu menunggu keluarnya ijin mencapai 10 bulan. Hal tersebut berpotensi menghilangkan laba bersih sekitar 1.036 USD atau sekitar 90% dari total biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha kecil (de Soto, 1992). Dapat disimpulkan bahwa masalah utama perizinan yang dihadapi di daerah adalah terlalu banyak izin, terlalu lama dan berbelit-belit, dan mahal.
Selain rumitnya perizinan, faktor lain yang dianggap menghambat perkembangan investasi adalah banyaknya peraturan-peraturan yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat iklim investasi di daerah dan berefek terbalik di tengah harapan bahwa pemerintah daerah seharusnya melakukan perbaikan kebijakan investasi dalam upaya pengembangkan lapangan kerja. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut masih tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
Kondisi-kondisi diatas tersebut secara nyata mempengaruhi rendahnya kualitas pelayanan public dan rendahnya daya saing daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya B_Trust terdorong untuk meminimalisir kondisi-kondisi tersebut dengan melakukan berbagai aktifitas. Mulai dari penelitian hingga Technical assistance kepada beberapa pemerintah daerah.
Procurement reform
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan fairness, Accountability, Transparance, Efektive/efficiency, dan keterbukaan dalam praktek pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertera dalam Keputusan Presiden no.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Upaya tersebut dilakukan B_Trust sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan mendampingi Pemerintah Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu dan Purwakarta untuk membentuk Pusat layanan Pengadaan (procurement centre)
Proses pembentukan unit ini di mulai dengan penguatan komitmen, penataan kelembagaan, Perumusan Kebijakan system/prosedur, rekruitmen SDM, sarana/prasarana hingga penerapan system elektronik procurement dalam seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Seluruh proses tersebut dilakukan secara partisipatif yang melibatkan aparat pemerintah, dan juga masyarakat/cso.
Komponen masyarakat yang terlibat secara partisipatif dalam kegiatan ini adalah asosiasi usaha, pelaku usaha, dan organisasi kepemudaan. Keterlibatan cso dalam proses pendampingan ini diawali sejak tahapan persiapan hingga sosialisasi. Sebagai contoh dalam pelaksanaan penelitian baseline survey, B_trust melibatkan organisasi kepemudaan untuk membantu melakukan survey tersebut. Sementara responden dari pelaku usaha, B_Trust juga bekerjasama dengan asosiasi usaha ditingkat local untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses dan mengumpulkan data perusahaan yang akan dilibatkan dalam survey ini. Selanjutnya setelah survey dilakukan, untuk mendapatkan gambaran yang lebih nyata tentang kondisi pengadaan, BTrust juga melakukan FGD validasi data, dimana peserta kegiatan ini dintaranya adalah pelaku usaha dan cso lainnya.
Hasilnya, saat ini telah terbentuk Pusat Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) di pemerintah kota Cimahi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) di pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pusat Layanan pengadaan (PLP) di pemerintah Kabupaten Purwakarta. Bahkan proses tersebut juga telah mendorong pemerintah kabupaten purwakarta untuk menggunakan system elektronik (e-proc) dalam seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa. Penggunaan e-proc ini salah satunya bertujuan untuk meminimalisir “ruang interaksi” antara panitia pengadaan dengan rekanan yang biasanya melahirkan KKN.
Bagian penting lain yang telah dilakukan B_Trust dalam konteks pendampingan ini adalah melakukan peningkatan kapasitas SDM, baik bagi pemerintah daerah (bagi PPK dan pegawai procurement centre) maupun bagi Penyedia barang/jasa. Pelibatan penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah bagian dari upaya B_Trust dalam memberikan perhatian kepada penyedia barang/jasa lokal sehingga meningkatkan kemampuan teknis dalam mengikuti pelelangan.
Namun upaya-upaya yang dilakukan B_Trust tersebut belum sepenuhnya memuaskan, karena masih terdapat kekurangan yang harus segera diselesaikan. Salah satu yang paling mendasar adalah perlu adanya peraturan yang lebih tegas dari pemerintah pusat yang mengatur tentang bentuk kelembagaan, anggaran, serta status kepegawaian panitia yang bekerja di ULP. Hal ini karena Kepress 80/2003 yang menjadi dasar satu-satunya pembentukan ULP didaerah tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal tadi. Disisi lain, pembentukan ULP didaerah juga dibatasi oleh berbagai peraturan lainnya salah satunya adalah PP 41/2007 yang membatasi pembentukan organisasi didaerah harus berdasarkan jenis urusan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. Sementara itu kegiatan pengadaan tidak termasuk dalam kategori urusan seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab bagi daerah lain untuk “menunda” pembentukan ULP.
Selain itu, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang baik dan bersih dari praktek-praktek KKN memerlukan dukungan dari masyarakat. Dukungan yang dimaksud adalah untuk menjamin bahwa ULP yang telah dibentuk tidak menyimpang dari harapan. Oleh karenanya pelibatan masyarakat/CSO/asosiasi usaha dalam melakukan monitoring dan evaluasi sangat penting, sehingga ULP dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya.