Selasa, 26 April 2011

PENYELARASAN GRAND DESIGN PEMBENTUKAN PPTSP DAN PENENTUAN LEMBAGA PEMBINA PPTSP

ANALISIS KEBIJAKAN

PENYELARASAN GRAND DESIGN PEMBENTUKAN PPTSP

DAN PENENTUAN LEMBAGA PEMBINA PPTSP


Pendahuluan
Pembentukan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sudah menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kemudahan berinvestasi. Terbukti, telah banyak pemerintah daerah yang telah berhasil membentuk PPTSP. Sampai akhir 2010, sudah 15 propinsi, 292 kabupaten dan 87 kota yang sudah membentuk badan/dinas/kantor/unit khusus yang berfungsi menjalankan fungsi pelayanan satu pintu (OSS).

Masalah Kebijakan

Berdasarkan pantauan BKPM terhadap 240 PPTSP pada awal tahun 2011, baru 31 OSS (12,92%) yang dinyatakan sudah berkinerja baik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi. Sementara sisanya sebesar 87,08% masih berkinerja rendah dan sangat rendah. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelenggaraan PPTSP ini adalah ketidak jelasan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Disisi lain, terjadinya kebingungan yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan dan arah kebijakan antara DEPDAGRI dengan BKPM terkait dengan grand design penyelenggaraan PPTSP. Dalam hal ini juga menjawab pihak mana yang seharusnya bertanggungjawab terkait dengan pembinaan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap dua masalah tersebut menjadi suatu keharusan sehingga pencapaian penyelenggaraan PPTSP di daerah dapat berhasil dengan baik.

Alternatif Kebijakan

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Pertama, memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memilih model arah kebijakan pptsp diantara kedua versi yang dikeluarkan oleh Depdagri dan BKPM. Konsekwensinya adalah model, bentuk dan tingkat performa pptsp yang ada di tiap daerah akan menjadi sangat beragam (seperti yang terjadi saat ini). Selain itu, pilihan ini akan menyebabkan kesulitan dalam monitoring dan evaluasi, karena ketiadaan Standar yang jelas tentang bentuk, lembaga, tatalaksana dan lain – lain terkait PPTSP. Termasuk didalamnya ketidak jelasan lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penguatan koordinasi antara kedua lembaga tersebut. Setidaknya koordinasi diharapkan dapat menghindari peraturan yang tumpang tindih terkait kebijakan PPTSP dan Iklim investasi yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut. Koordinasi juga dapat menghasilkan solusi-solusi dari berbagai permasalahan yang ada.

Ketiga, memberikan kewenangan sepenuhnya kepada salah satu lembaga untuk bertanggungjawab dalam hal pengawasan dan pembinaan pelaksanaan PPTSP di pemerintah daerah. Dengan demikian, secara otomatis lembaga lainnya tidak berwenang untuk melakukan aturan yang sama.


Dari ketiga alternatif usulan tersebut, usulan yang ketiga adalah yang dapat di ajukan untuk dijadikan kebijakan bagi penyelesaian permasalahan terkait dengan dualisme lembaga pembina PPTSP tersebut. Hal ini karena pemberian mandat / perintah dari Presiden untuk melakukan pembinaan bagi satu lembaga dan mencabut kewenangan pembinaan bagi lembaga yang lain dipandang akan berjalan lebih efektif dibandingkan dengan penyelarasan kebijakan diantara kedua lembaga tersebut yang terkait dengan PPTSP. Hal ini karena sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah ketika masing-masing lembaga memiliki ego sektoral yang sama-sama tinggi. Ego sektoral ini diperkirakan dapat menghambat tercapainya tujuan utama untuk penyelarasan peraturan terkait dengan PPTSP.

Rencana Implementasi
Pemberian mandat kepada salah satu lembaga untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan PPTSP harus dilakukan oleh presiden. Hal ini karena presiden merupakan atasan langsung dari kedua lembaga tersebut, sehingga kepatuhan tertinggi adalah kepada presiden. Wujud pemberian mandat ini dapat berupa Instruksi presiden yang memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada satu lembaga dan secara tegas memberikan larangan kepada lembaga yang lain untuk melakukan penyusunan peraturan yang secara substansi bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh lembaga pemberi mandat tadi.

Penunjukan salah satu lembaga yang tepat untuk melakukan pembinaan kepada daerah terkait dengan PPTSP merupakan kunci sukses penyelesaian permasalahan ini. Oleh karena itu, penunjukan lembaga tersebut perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Tidak salah jika presiden melakukan penjaringan aspirasi dari semua lembaga yang terkait atau mempertimbangkan pendapat para ahli administrasi untuk menentukan lembaga yang tepat.

copyright : mokhikbal 2011

Kamis, 02 September 2010

Nafsi-nafsi weh..

pada awalnya aku iba dan bertekad untuk membantunya, karena selama ini dia sering mengeluhkan tentang kondisi ekonominya yang dibandingkan dengan ku. katanya bahwa aku hebat di usia segini dah punya ini dan itu, sementara dia di usianya saat ini, belum punya apa-apa..mengeluhkan rumah yang masih ngontrak, anak yang dah masuk sekolah dan lain-lain.

seperti biasa aku mudah tersentuh oleh cerita-cerita begitu. akupun bertekad, untuk senantiasa membantunya, setidanya dari tiap ada peluang proyek yang kudapatkan aku akan selalu mengajaknya, termasuk berusaha memperjuangkan kepada pihak manajemen agar sallarynya naik. aku ingin dia mendapatkan yang dia inginkan...

namun setelah kupikir dan semakin mengenalnya, aku berkesimpulan bahwa dari dirinya, karakternya dan keinginannya tidak menunjukan adanya tekad untuk lebih baik. setidaknya hal itu ditunjukan dari komitmennya terhadap waktu, terhadap janji yang luar biasa jauh dari harapan. dia melakukan apa yang diinginkannya, kalaupun inginnya adalah pulang meskipun sedang banyak pekerjaan dan orang-orang membutuhkannya, maka dapat dipastikan dia akan pulang dengan berbagai alasan. janji dengan istri lah, ini lah, itulah..bosennn..

disisi lain rasanya sulit sekali bekerjasama dengannya. faktor utamanya sama dengan yang disebutkan diatas, tidak memiliki komitmen yang cukup untuk menghargai partner. ditambah lagi slow motion juga..huhhhh capek deeeeeh..malahan pesan yang kutangkap, dia kalo urusannya uang, pasti HEJO, pasti semangat. menuntut lebih banyak diutamakan, jaminan prestasi dianggap sepele..grgggggggggrrrrrrrgggg

kembali ke soal komitmen, hari ini pun begitu, seenaknya dia membatalkan janjinya...halah..gw malesss. yasud lebih baik kita biasa-biasa ajalah..ga sah berharap, biar ga kecewa dan kesel. nafsi-nafsi, kata orang arabmah meurun..




a

Rabu, 25 Agustus 2010

Horeeee..(akhirnya) bisa libur..!

Kesel sama para pejabat pemerintah yang menetapkan waktu libur idul fitri tahun ini yang luar biasa tidak manusiawi (menurutku lho..). bayangin aja libur kalender kerjanya berarti cuma 4 hari. lama-kelamaan negara ini makin kurang ajar, dan semakin menunjukan wujud asli para pemimpin negeri ini sebagai KAPITALIS sejati!. bahkan lebih kapitalis dibanding institusi amerika (mbahnya kapitalis) itu sendiri. soalnya temenku ada juga yang kerja di lembaga punya Amerika, dan mereka sangat menghormati "orang-orang kita" untuk merayakan idul fitri dengan meliburkan karyawannya lebih lama dibandingkan keputusan pemerintah negeri ini. gileeee,,,,..

lebih parah lagi, meskipun keputusan pemerintah ditujukan bagi instansi-instansi pemerintah, tapi ternyata dampaknya sangat luas. banyak instansi non pemerintah yang akhirnya "mengekor" keputusan pemerintah yang sesat tersebut. akhirnya semuanya tersesat!. dampak itu pula yang kurasakan. kantorku membuat keputusan resminya (meskipun mengekor), bahwa libur tahun ini dimulai tanggal 8 sampai dengan tanggal 14 September tahun ini. gara-gara denger itu...busyet moodku hancur lebur. pengennya maki-maki mulu dan menggiringku untuk kasak-kusuk kesana kemari. gosip sana gosip sini.

Alhamdulillah, ada temen yang menyarankan dan sekaligus memberitahukan bahwa ada kebijakan perusahaan yang bisa kumanfaatkan. CUTI, ya kata sakti itulah yang akhirnya menghiburku. tanpa kupikir panjang, langsung mengajukan cuti...gak tanggung2, 1 minggu sebelum lebaran dan 1 minggu setelahnya..Alhamdulillah..

sekarang sudah tak sabar menunggu waktu cuti tiba..semoga liburan ini menyenangkan, penuh rahmat, hidayah, barokah dan bermanfaat bagi keluarga..Amiin

Kamis, 19 Agustus 2010

PROMOTING CITIZEN ENGANGEMENT AND MEDIA PARTICIPATION IN SUSTAINING THE INITIATIVES TO DEVELOP INTEGRITY AND ACCOUNTABILITY IN PUBLIC PROCUREMENT

BACKGROUND

Dasar pemikiran dibentuknya daerah otonom menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Selain hal tersebut, juga diharapkan dapat terwujudnya peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokratisasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan potensi daerah serta tertib administrasi pemerintah daerah.

Harapan dari adanya otonomi daerah dalam Peningkatan Kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah akan tercapai jika perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemerintah serta pembangunan dilakukan melalui tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintah yang bersih (clean Government). Namun kenyataannya harapan tersebut masih jauh dari harapan. Terbukti masih banyaknya praktek KKN diberbagai bidang yang menyebabkan kebocoran anggaran dan banyaknya kebijakan dan regulasi yang tidak pro public dan berpotensi menurunkan daya saing daerah.

Praktek KKN yang sering terjadi salah satunya dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Data menunjukan bahwa pada tahun 2008 terdapat 28.000 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 70%-80% dari total kasus itu adalah penyimpangan di bidang penyediaan barang atau jasa. Sementara, hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam Country Procurement Assessment Report (CPAR) tahun 2001 menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar 10-50 persen. Lebih spesifik, Direktur Eksekutif Indonesia Procurement Watch Budihardjo Hardjowiyono menyebutkan bahwa kebocoran anggaran belanja modal ditaksir mencapai 35 persen dari nilai anggaran. Kebocoran ini berimplikasi pada rendahnya kualitas pelayanan public yang menjadi kewajiban pemerintah.

Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional Indonesia, pada tahun 2008 menunjukan bahwa Indonesia termasuk negara dengan IPK sangat rendah yang menempatkan Indonesia pada posisi 126 dari 180 negara. Angka IPK ini memang naik 0,3 point dari 2,3 [2007] menjadi 2,6 [2008], tetapi posisi Indonesia tetap masih di bawah negara-negara seperti Samoa, Tunisia, Ghana, Colombia, Gabon, dan Guatemala.

Dari aspek peningkatan daya saing daerah, otonomi daerah pun belum mampu meningkatkan daya saing daerah otonom. Hal ini karena kebijakan atau regulasi yang ada cenderung menghambat tumbuhnya iklim investasi di daerah yang bersangkutan. Salah satu faktornya adalah rumitnya pengurusan izin usaha sebagai langkah awal dalam memulai dan mengembangkan usaha.

Berdasarkan beberapa hasil studi yang telah dilakukan berbagai pihak, menunjukkan betapa rumitnya perizinan di Indonesia. misalnya biaya untuk mengurus izin usaha mencapai 3% sampai 10% dari modal usaha (Andadari, 1997), proses perizinan membutuhkan waktu 151 hari dengan biaya 104 USD (Bank Dunia; 2006), pungutan liar mencapai lebih dari 300% (Rustiani, TAF, 2000), biaya per prosedur setara dengan 194 USD, waktu menunggu keluarnya ijin mencapai 10 bulan. Hal tersebut berpotensi menghilangkan laba bersih sekitar 1.036 USD atau sekitar 90% dari total biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha kecil (de Soto, 1992). Dapat disimpulkan bahwa masalah utama perizinan yang dihadapi di daerah adalah terlalu banyak izin, terlalu lama dan berbelit-belit, dan mahal.

Selain rumitnya perizinan, faktor lain yang dianggap menghambat perkembangan investasi adalah banyaknya peraturan-peraturan yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang menghambat iklim investasi di daerah dan berefek terbalik di tengah harapan bahwa pemerintah daerah seharusnya melakukan perbaikan kebijakan investasi dalam upaya pengembangkan lapangan kerja. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut masih tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

Kondisi-kondisi diatas tersebut secara nyata mempengaruhi rendahnya kualitas pelayanan public dan rendahnya daya saing daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya B_Trust terdorong untuk meminimalisir kondisi-kondisi tersebut dengan melakukan berbagai aktifitas. Mulai dari penelitian hingga Technical assistance kepada beberapa pemerintah daerah.

Procurement reform

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan fairness, Accountability, Transparance, Efektive/efficiency, dan keterbukaan dalam praktek pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertera dalam Keputusan Presiden no.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Upaya tersebut dilakukan B_Trust sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan mendampingi Pemerintah Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu dan Purwakarta untuk membentuk Pusat layanan Pengadaan (procurement centre)

Proses pembentukan unit ini di mulai dengan penguatan komitmen, penataan kelembagaan, Perumusan Kebijakan system/prosedur, rekruitmen SDM, sarana/prasarana hingga penerapan system elektronik procurement dalam seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Seluruh proses tersebut dilakukan secara partisipatif yang melibatkan aparat pemerintah, dan juga masyarakat/cso.

Komponen masyarakat yang terlibat secara partisipatif dalam kegiatan ini adalah asosiasi usaha, pelaku usaha, dan organisasi kepemudaan. Keterlibatan cso dalam proses pendampingan ini diawali sejak tahapan persiapan hingga sosialisasi. Sebagai contoh dalam pelaksanaan penelitian baseline survey, B_trust melibatkan organisasi kepemudaan untuk membantu melakukan survey tersebut. Sementara responden dari pelaku usaha, B_Trust juga bekerjasama dengan asosiasi usaha ditingkat local untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses dan mengumpulkan data perusahaan yang akan dilibatkan dalam survey ini. Selanjutnya setelah survey dilakukan, untuk mendapatkan gambaran yang lebih nyata tentang kondisi pengadaan, BTrust juga melakukan FGD validasi data, dimana peserta kegiatan ini dintaranya adalah pelaku usaha dan cso lainnya.

Hasilnya, saat ini telah terbentuk Pusat Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) di pemerintah kota Cimahi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) di pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pusat Layanan pengadaan (PLP) di pemerintah Kabupaten Purwakarta. Bahkan proses tersebut juga telah mendorong pemerintah kabupaten purwakarta untuk menggunakan system elektronik (e-proc) dalam seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa. Penggunaan e-proc ini salah satunya bertujuan untuk meminimalisir “ruang interaksi” antara panitia pengadaan dengan rekanan yang biasanya melahirkan KKN.

Bagian penting lain yang telah dilakukan B_Trust dalam konteks pendampingan ini adalah melakukan peningkatan kapasitas SDM, baik bagi pemerintah daerah (bagi PPK dan pegawai procurement centre) maupun bagi Penyedia barang/jasa. Pelibatan penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah bagian dari upaya B_Trust dalam memberikan perhatian kepada penyedia barang/jasa lokal sehingga meningkatkan kemampuan teknis dalam mengikuti pelelangan.

Namun upaya-upaya yang dilakukan B_Trust tersebut belum sepenuhnya memuaskan, karena masih terdapat kekurangan yang harus segera diselesaikan. Salah satu yang paling mendasar adalah perlu adanya peraturan yang lebih tegas dari pemerintah pusat yang mengatur tentang bentuk kelembagaan, anggaran, serta status kepegawaian panitia yang bekerja di ULP. Hal ini karena Kepress 80/2003 yang menjadi dasar satu-satunya pembentukan ULP didaerah tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal tadi. Disisi lain, pembentukan ULP didaerah juga dibatasi oleh berbagai peraturan lainnya salah satunya adalah PP 41/2007 yang membatasi pembentukan organisasi didaerah harus berdasarkan jenis urusan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. Sementara itu kegiatan pengadaan tidak termasuk dalam kategori urusan seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab bagi daerah lain untuk “menunda” pembentukan ULP.

Selain itu, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang baik dan bersih dari praktek-praktek KKN memerlukan dukungan dari masyarakat. Dukungan yang dimaksud adalah untuk menjamin bahwa ULP yang telah dibentuk tidak menyimpang dari harapan. Oleh karenanya pelibatan masyarakat/CSO/asosiasi usaha dalam melakukan monitoring dan evaluasi sangat penting, sehingga ULP dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya.

bertahun menunggu, kini telah berlalu..

Kecewa!, sebetulnya itu yang kurasakan ketika kudengar kabar bahwa istriku tak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa S2 tahun ini. betapa tidak, kesempatan itu telah lama sekali kami tunggu sebagai upaya agar kami bisa berkumpul lagi (setidaknya 2 tahun selama masa studi).

baru tahun ini istriku berhak mengikuti kompetisi penerima beasiswa s2, sebelumnya belum boleh!. kami pun langsung berandai-andai dengan penuh harapan, kalau seandainya dapat, kami akan tinggal dibandung (berkumpul lagi), meskipun harus cari kontrakan, ga apa-apa yang penting kami bisa bersama-sama lagi. apalagi bandung, merupakan kota "terideal" diantara kota-kota yang menjadi favorit kami di Indonesia. wah luar biasa, ibarat rejeki nomplok nih kalo seandainya istriku dapat beasiswa di bandung. kalaupun kami sekarang menempati rumah sendiri di Bogor, kami rela meninggalkannya sementara demi bisa hidup berkumpul dan bersama di bandung, meskipun harus ngontrak!. begitulah kira-kira besarnya harapan kami agar istriku ditakdirkan untuk menerima beasiswa s2 tersebut.

namun harapan itu sedikit-sedikit mulai ku kikis, setelah kudengar cerita istriku bahwa dia tak mampu menjawab soal-soal TPA dengan baik, bahkan katanya, banyak soal yang tidak terisi, padahal soalnya multiple choice, artinya kalo kepepet, kita tinggal pilih aja salah satu diantaranya (siapa tahu pilihan kita tepat). alasannya klasik, karena ngelamun!!. sebetulnya aku kecewa mendengar alasan itu, tapi tak perlu kutunjukan kepadanya bahwa aku marah atau kecewa. apalagi aku tahu bahwa malam sebelumnya dia hampir tidak tidur sama sekali karena anak kami sering terbangun, dan dia sibuk belajar. akhirnya kurang tidur, dan mungkin itupula yang menyebabkan istriku kurang fit dalam menjalani ujian. aku yakin sekali, kalau faktor itu tidak terjadi, pasti istriku akan berhasil. karena kutahu istriku termasuk perempuan cerdas.

apa mau dikata, itulah yang terjadi..dan aku harus siap dengan segala kondisi. semoga ini semua menjadi pelajaran berarti untuk semuanya. semoga ada hal yang jauh lebih baik untuk kami, dibandingkan melalui "beasiswa" itu.