Jumat, 11 Oktober 2013

Dzalim



Setiap orang pada hakikatnya selalu ingin diperlakukan adil dan jauh dari perlakuan dzalim pihak lainnya. Namun memang dunia ini sangat keras, yang lemah ditindas oleh yang kuat bukan hal yang aneh lagi. Si Lemah terkadang hanya bisa pasrah karena tak mampu lagi melawan bahkan untuk sekedar membela diri.

Sebagai manusia, saya terkadang gerah melihat situasi seperti itu. Saya selalu saja merasa tidak rela jika ada orang yang terdzolimi oleh pihak yang merasa jumawa dengan berbagai kekuasaan dan kekuatannya. Bukankah kekuatan seharusnya digunakan untuk melindungi dan memberdayakan yang lemah??

Semoga saya selalu diberi kekuatan yang lebih besar oleh Allah untuk membela dan berdiri dibarisan depan untuk membela kaum lemah, dan dijauhkan dari sifat dzalim. Amiin

Kamis, 19 September 2013

Peningkatan Pelayaan Publik melalui Public Complaint handling: Sebuah Tantangan


Otonomi daerah pada hakikatnya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mendekatkan pemberi layanan dengan masyarakat sebagai yang dilayani. Namun semangat penyerahan kewenangan pusat kepada daerah melalui penyerahan kewenangan tersebut bukan satu-satunya jalan untuk meningkatkan kualitas layanan. Pola komunikasi yang beku antara pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan seringkali menjadi faktor utama terjadinya ketidak tepatan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri.

Peningkatan kualitas pelayanan publik hanya bisa terwujud oleh adanya keterbukaan dari pemberi layanan untuk memberi kesempatan dan akses kepada penerima layanan untuk berpartisipasi dalam melakukan perbaikan. Dalam situasi yang terbuka diantara kedua belah pihak tersebut memungkinkan saling check and balances dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan.

Untuk mewujudkan tersebut, Undang-undang 25 tahun 2009 telah secara tegas memerintahkan setiap pemberi layanan harus menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui penyediaan sarana pengaduan. Ditambahkan lagi pada pasal lainnya bahwa menyampaikan pengaduan pun merupakan hak masyarakat sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti dan menanggapi pengaduan yang disampaikan.

Setelah 3 tahun undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pengaduan, tidak banyak instansi publik yang melaksanakan penanganan pengaduan ini secara serius. Hal ini terlihat dari sejauhmana fasilitas yang disediakan betul-betul mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Dengan fasiltas yang seadanya, banyak institusi publik beranggapan telah melaksanakan UU 25/2009.

Mental inilah yang menghambat perubahan. Spirit Undang-undang kadang hanya dimaknai sebagai kewajiban “an sich” yang orientasinya menggugurkan kewajiban saja. Akibatnya, pengaduan yang disampaikan masyarakatpun tidak ditindaklanjuti secara serius.

Dampak yang muncul berikutnya adalah timbulnya apatisme masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Ada anggapan bahwa pengaduan apapun tidak akan ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.

Anggapan tersebut ditunjukan oleh penelitian Bappenas pada tahun 2010 yang melakukan studi di beberapa instansi pada beberapa wilayah di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 52% menganggap bahwa pengaduan tidak berguna bagi yang bersangkutan dan 29% ada anggapan bahwa apapun jenis pengaduannya tidak akan ditindaklanjuti secara serius oleh instansi yang bersangkutan (skeptis). Sementara sisanya beranggapan bahwa saat ini tidak ada sarana khusus untuk menyampaikan pengaduan.


Menurut Pattiro (2004) seperti yang dikutip oleh Utomo (2008), sikap skeptis masyarakat terhadap penanganan pengaduan tersebut diakibatkan oleh  rendahnya respon instansi penyelenggara pelayanan terhadap keluhan atau pengaduan dari masyarakat. Intinya, Tidak responsifnya penyelenggara layanan terhadap keluhan masyarakat menyebabkan masyarakat enggan lagi untuk menyampaikan keluhan lagi.

Dua Kunci Sukses
Dari beberapa studi tersebut, menunjukan bahwa kunci sukses penanganan pengaduan terletak pada dua aspek yang sama-sama penting. Pertama, aspek komitmen pemerintah sebagai pemberi layanan untuk selalu responsif terhadap keluhan masyarakat dan dituntut untuk memberikan fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.

Komitmen untuk mengelola pengaduan harus dimaknai sebagai kebutuhan bukan kewajiban. Nampaknya pemerintah harus banyak belajar dari swasta yang menempatkan keluhan konsumen sebagai “vitamin” untuk memperbaiki kualitas produknya sehingga betul-betul bisa diterima pasar. Mungkin dalam tataran ini lebih tepatnya “good corporate governance” harus diterapkan oleh pemerintah bukan sebatas konsep yang menghiasi seminar-seminar dan tercantum dalam laporan-laporan saja.

Jika komitmen itu terwujud, maka Pemerintah akan secara serius mengelola pengaduan ini termasuk menyediakan sarana yang menunjang. Kembali lagi ke swasta, Orientasi pihak swasta saat ini bukan hanya menangani keluhan dalam arti pasif, mereka justru secara aktif menjaring keluhan atau saran dari konsumennya. Bahkan untuk melakukan itu mereka rela harus mengeluarkan sumberdaya finansial yang tidak sedikit, dalam beberapa contoh mereka justru memberikan reward khusus bagi konsumennya sebagai imbalan atas keluhan atau kritik yang disampaikan. Begitu pentingnya posisi konsumen dimata swasta dalam perbaikan kualitas produknya.

Kedua, aspek kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam perbaikan layanan melalui penyampaian keluhan harus ditingkatkan. Berdasarkan studi diatas, ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat enggan menyampaikan keluhan diantaranya adalah anggapan tidak berguna bagi pengadu, anggapan tidak ada sarana, dan anggapan tidak akan ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, jika pemerintah sudah berkomitmen untuk menjadikan penanganan pengaduan sebagai kebutuhan (bukan kewajiban), maka selanjutnya PR besar yang harus dilakukan pemerintah adalah menyediakan sarana dan sistem prosdur yang memudahkan masyarakat.

Mungkin bagi pemerintah, dengan sumber daya yang besar, menyediakan sarana pengaduan bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, namun menyediakan sarana yang tepat dan memudahkan masyarakat tentu perlu dikaji lagi.

Catatan kritis terhadap praktek Penanganan pengaduan
Berdasarkan pengetahuan penulis, beberapa pemerintah/instansi telah berinisiatif untuk melakukan penanganan pengaduan (nampaknya) secara serius. Hal ini ditunjukan dengan beberapa sarana yang disediakan secara khusus, yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan pemerintah untuk menangani pengaduan. Namun tidak semua sarana efektif, contohnya di Pemerintah DKI Jakarta.

Media Penananganan pengaduan di Respon Opini Publik (ROP) Pemerintah DKI Jakarta secara umum dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu aktif dan pasif. Aktif disni diartikan bahwa pemerintah provinsi DKI melakukan penjaringan pengaduan secara aktif, dimana petugas melakukan pencarian keluhan baik di koran/suratkabar, youtube, maupun berita-berita yang disampaikan melalui televisi nasional , disinilah nampak komitmen Pemerintah DKI sejak dipimpin oleh Jokowi/Ahok ini. hasil pencarian ini kemudian diinventarisasi dan ditindaklanjuti secara serius.

Pendekatan lainnya adalah pasif, diartikan bahwa petugas melakukan respon jika ada pengaduan masyarakat yang  diterima melalui SMS, website, email dan datang langsung ke sekretariat ROP. Singkatnya, jika ada pengaduan yang masuk melalui media-media tersebut, baru petugas akan menindaklanjutinya. Namun sayangnya, media yang digunakan masyarakat saat ini baru melalui SMS, sementara media yang lainnya belum berfungsi secara maksimal.

Berdasarkan hasil diskusi dengan petugas yang khusus menangani pengaduan, alasan minimnya yang masyarakat yang  menggunakan website dimungkinkan oleh keengganan masyarakat untuk menyampaikan identitas diri yang dipersyaratkan oleh sistem ini.  Padahal identitas diri tersebut, menurut petugas,  sangat membantu dalam melakukan penangangan kasus yang diadukan.

Bahkan ketika petugas meminta klarifikasi identitas kepada pengirim SMSpun, pengirim SMS rata-rata enggan memberikan keterangan dan memilih untuk menghentikan kasus yang diadukannya.

Hal serupapun terjadi di Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang memiliki Pusat Layanan Informasi dan pengaduan masyarakat. Sejak di-launching bulan juli 2013 yang lalu, baru media sms yang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah rata-rata lebih dari 50 SMS/per hari. Sementara aplikasi pengaduan yang ada pada www.plipmas.purwakartakab.go.id belum termanfaatkan sama sekali. Tidak jauh dari DKI Jakarta, hal ini juga dimungkinkan karena keengganan masyarakat untuk menunjukan identitas diri dan terlapor yang notabene sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.

Keterbatasan pengaduan via SMS
Memang, bagi masyarakat SMS merupakan media yang sangat mudah digunakan, hampir semua orang saat ini memiliki Handphone yang bisa digunakan untuk SMS. Tanpa susah payah, masyarakat dengan mudah bisa menyampaikan pengaduan atau sekedar opini kepada pemerintah melalui SMS. Namun dari sisi pemerintah, media ini ternyata belum sepenuhnya membantu menjelaskan secara persoalan yang diadukan oleh masyarakat.

Dengan jumlah 160 karakter,  SMS sulit menjelaskan kasus-kasus tertentu yang ingin disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah. Alhasil, pemerintah harus menggali permasalahan tersebut dengan mengklarifikasi kepada pengirim sms tersebut dengan menanyakan sekurang-kurangnya identitas pengadu, identitas yang diadukan dan kronologis kejadian yang diadukan. Selain untuk kepentingan tindak lanjut, langkah ini juga dilakukan untuk menjamin pengaduan yang disampaikan melalui sms tersebut betul-betul terjadi.

Seperti yang disinggung diatas, berdasarkan pengalaman di ROP DKI Jakarta, kebanyakan masyarakat pengirim SMS tersebut sulit untuk dimintai klarifikasi. Dalam beberapa kasus bahkan mereka seolah meminta petugas untuk membatalkan pengaduan yang disampaikannya dengan alasan tidak mau “berurusan”.

Penutup                                                                                                
Kesimpulan dari kasus di dua daerah tersebut menunjukan masyarakat kita cenderung ragu atau segan untuk menyampaikan pengaduan secara terbuka dan bertanggungjawab. Disisi lain keengganan ini pun harus ditanggapi secara serius untuk dicarikan alternatif solusinya. Keadaan ini tidak untuk mempersalahkan masyarakat namun menjadi tantangan untuk pemerintah mensiasatinya secara kreatif.

Walaubagaimanapun, “masyarakat adalah pelanggan, dan pelanggan adalah raja”, kata orang.

Bandung, 19092013-Ikbal



Sabtu, 29 Juni 2013

Digenitin bencong salon..hoekk!!(pengen muntah)

Ini adalah kejadian yang baru kemarin saya alamin..baru bisa nulis sekarang soalnya kemarin enekk ga ketulungan..

Kejadian ini bermula ketika saya berniat untuk potong rambut..disini,,(saat ini saya sedang di Wakatobi, Sulawesi Tenggara). maklum rambut ini rasanya dah ge jelas bentuknya,,meskipun kata orang lain masih pendek.

Kebetulan kemarin adalah hari jumat, ah kupikir ini waktu yang tepat buat bersih bersih dan rapiihin sebelum jumatan. Jam 10 berangkatlah saya ke tempat tujuan, pangkas rambut di dekat pemda. Kata seorang teman, dipulau ini hanya dua tukang pangkas rambut, dan salah satunya dekat pemda tersebut sementara yang lainnya tidak tahu dimana, sementara yang lainnya salon yang biasanya dipangkas sama bencong.

Sesampainya disana, betawa kecewanya saya ketika pangkas rambut yang dituju tutup. Aaah,,mulai mikir gagal lagi deh,,padahal rasanya rambut ini dah ga karuan bentuknya. aah yasudah kuputuskan untuk mencari salon aja,,saya pikiri orang sinipun menggunakan jasa salon, toh mereka biasa saja.

Dimulailah pencarian salon,,dengan menyusuri jalan utama disini, dan saya pun memutuskan untuk berhenti di sebuah salon kecil yang sangat sederhana, karena didalamnya terlihat ada seorang bapak-bapak yang juga sedang dipotong rambut. Jadi meskipun yang melayaninya bencong, tapi nampaknya aman-aman aja..mungkin memang orang sini kebanyakan potong rambut di salon, jadi pasti sudah biasa, pikirku.

Masuklah saya kedalam salon itu, dan disambut oleh sang bencong "ada apa mas?". "mau potong rambut", sahutku. "Ooh tunggu ya maaas, sebentaar lagi" sambung si bencong mulai genit sambil berlenggak lenggok..cuiiih sebenarnya mulai sebel sekaligus geli lihat kelakuannya.

yasudahlah saya pun menunggu giliran si Bapak yang sedang dipotong rambut oleh sang bencong. gak berapa lama kemudian selesailah si Bapak dan langsung pergi. si bencong gila pun mempersilahkan saya dengan genitnya..

sambil dia krja merapihkan rambutku, terjadilah percakan berikut:
S=saya
B=Bencong gila dan genit setengah mati

B: maas, bukan orang sini yaaa? soalnya baru keliatan..hihihi
S: emang, saya dari bandung.. (dg nada datar)
B: Ouuw Baoundung (mulai genit),,aaah jauh sekaliii..aku juga pengen iiih ke Bandung hiihhi
S: ya tinggal ke Bandung aja. sahutku
B: iih iya aah...ntar aku mau kesana yaaa...
S: ..................(diem aja saya ga respon).
B:Mass..udah punya istri?
S: Udah
B: Ouuuuhwww..emang Anaknya dah berapa?? hihihiiii
S: 3
B: Ow ow ow..dah tiga??oh may gad..masa ciih//?..
S:iya
B: Maas namanya syapah?
S: Ikbal
B: aku Ata..
B: singkat aja namaku kaaan? Ata...hihihihi..Ikbal, Ata, Cocok banget,,Iiih kayaknyah kita jodoh yaaah..Ikbal , Ata..#terus si bencong mengulang ngulangnya sambil berceloteh sendiri
S:#gw kasih muka aseeem..sambil ngomong "najis!!!" dalam hati.
B:jadi mau sekalian di cuci atau di cream bath?
S; Ohh yaudah sekalian aja. (kupikir  mungkin emang rambutku perlu dicreambath, maklum air disnini ga tawar, agak asin, jadi mungkin itulah knapa rambutku keras kayak sapu ijuk hehehe. mudah2an creambath jadi solusi, meskipun sebetulnya seumur hdup belum pernah dicreambath)
B: ooh ohwow..sini deh kalo di krimbath disni..(dia ngajak kebelakang, tempat krimbath)
S; Oke
B: Ayoo masss..disini aja..(jriit..mulai ngeri deh)
S: ya, langsung saya rebahan di atas tempat krimbath..seperti yang dia minta
B:aouuuwww...(sambil menatap tajam selangkanganku,tak berkedip)..dan dia pun semakin mendekaat
S: (mulai deg deg an)..apaan ini,pikirku mulai risih dengan kelakuannya
B: Maaas..(sambil memelas genit setengah mendesah..hoeeeekkk pengen muntah dah),,aku pengeeen..
B: ayoooo..(sambil tangannya mulai meraba raba..).
paas dia menyentuh (maaf) pen*s ku,,langsung ku bentaaak::
S; Eeeeeh??!!! dengan mata melotot sambil membentak
B: ayooo masss sebentar aija..
S: njriiit apaan inih..? (Membentak sekali lagi)
B: iyaaa iya..
Si Bencong genit gila pun mulai keliatan takut.
Asli geuleuh bin muaaak kalo inget itu..dia melakukan pelecehan seksualll najiiis'

Singkat cerita sayapun pulang ke tempat menginap..dengan muka merah sekaligus deg degan ga percaya apa yang tengah kualami barusan..saya merasa dilecehkan banget,,terlebih yang melecehkan seorang bencong menjijikan..hoeeek (asli pengen muntah...).

NB: kepada kaum laki-laki yang anti bencong, hati-hati dengan salon bencong,,kecuali kalo sudah betul betul kenal, jangan mengambil resiko tanpa ditemani seseorang!!



Minggu, 16 Juni 2013

Catatan Trip on Maret 2013: Kendari, Kupang, Rotendao, Wakatobi, Bandung


Sudah lama  rasanya tidak sempat membuka halaman blog tercinta ini, karena kesibukan yang akhir-akhir ini lumayan padat (sok sibuk tea hahahah). tp sekedar mengabadikan berbagai momentum, saya sempatkan menulis di mini diary yang ada di gadget yang saya punya, tentunya karena fasilitas yang terbatas, akhirnya tidak bisa secara detail saya tuliskan (ternyata agak sulit juga nulis di aplikasi mini diary itu, mungkin karena keypad yang kecil jadi sering thypo heheheh)

ya lumayanlah..



Kamis, 28 April
Hmmm memang Allah tidak pernah memberikan sesuatu secara kebetulan. Sejak seminggu yang lalu istri saya yang sedang hamil tua mengeluhkan dan menyayangkan jika saya harus pergi meninggalkannya untuk mengunjungi tim ku yang saat ini berada di Beberapa daerah. Sejujurnya ini adalah waktu yang terbaik menurut saya, karena sebelumnya keberangkatanku untuk mengunnjungi timku  sudh diundurkan hingga 1 bulan.  Namun namanya juga istri, apalagi sedang hamil tua, sangat takut ditinggal suaminya, apalagi prediksi dokter, bayi yang ada dalam perut istri akan lahir dalam waktu dekat, itu artinya kemungkinan besar saya tidak bisa berada disampingnya saat itu..berat sih..but i have no choice

Allah memang maha tahu dan maha mengabulkan doa hambanya..2 hari sebelum hari ini sy sudah punya tiket, tujuan pertama saya adalah ke kabupaten Bulungan, Ibukota Kalimantan Utara, provinsi yang paling baru di Indonesia. Bahkan saya sudah punya tiket juga dari Bulungan ke Kendari, Ibukota Sulawesi tenggara. Dalam tiket itu tertera, bahwa tanggal keberangkatan saya adalah hari Sabtu, hari lusa. 

Tadi malam, sekitar pukul 01.00 WIB, istri saya merasa mules-mules..betapa senangnya saya, ..aku yakin bahwa ini adalah tanda-tanda kelahiran anak kedua dan ketiga kami (bayinya kembar)..Alhamdulillah Allah mentakdirkan saya dan menyempatkan saya untuk mendampingi istri melahirkan. Sekitar pukul 3 dinihari, lahirlah anak kami yang kedua, dan pukul 4, lahirlah si Bungsu.
Akhirnya, keberangkatanku ke Bulungan ditunda lagi..dan meskipun saya sudah punya tiket, tp saya tidak bisa meninggalkan istri dalam kondisi yang masih lemah setelah melahirkan. Saya pun memutuskan untuk meminta seorang teman untuk menggantikanku.

Senin, 4 Maret 2012
Ini  adalah hari keberangkatanku ke Kendari..menginap di Hotel Dragon Inn, hotel baru yang menurutku cukup nyaman.  But nothing special in this day which want to be shared here..

 
Selasa, 5 Maret 2012
Dengan kepergian saya ke Kendari, Saya merasa terpaksa harus melewatkan momentum yang sangat baik. Hari ini adalah Aqiqah anak kembarku..Sebagai seorang ayah, rasanya ingin sekali berada ditengah-tengah keluarga, berkumpul, mengadakan pengajian, mencukur rambut anak kembarku dan prosesi prosesi lain yang biasanya dilakukan pada saat aqiqah..Apalagi dulu waktu anak yang pertama kami lahir, tidak ada prosesi aqiqah karena kami pada saat itu tidak punya uang untuk menyelenggarakan dan membeli kambing/domba untuk dipotong. Giliran saat ini mampu, saya tetap tdak punya kesempatan untuk menhadirinya hiks...

Istri sakit..
Sekitar pukul 14.00, saya mendapat kabar bahwa istri saya masuk rumah sakit..duarrrr rasanya seperti disambar gledek. Dikala jauh seperti ini, istri sy harus masuk rumah sakit karena pendarahan hebat..ooh my god..Sy sangat khawatir terjadi apa-apa kepada istri saya tersayang..i cant imagine that way..

Untungnya keluarga kami berkumpul pada acara aqiqah itu..anak sy yang baru berumur beberapa hari pun di urus dan disusuin kakak saya. Mamah dan mamah mertua menjaga di Rumah sakit, dan harus di oppname karena kondisi istri saya sangat lemah sekali..ah saya ga mau mikir hal-hal yang buruk, meskipun kenyataannya saya tidak bisa kendalikan pikiranku..sempat berpikir untuk pulang saja, dengan tiket go show..tp itu ku urungkan, karena keluarga menelpon dan mencoba menenangkan saya..katanya istriku sudah masuk kamar operasi untuk di kuret..what the hell is this??!! Istriku sampe harus sakit dan dikuret, disaat keluarga dan tentangga kami (minus saya) berkumpul di rumah dalam suasana yang harusnya bahagia.

Alhasil, istriku di opname selama 5 hari. Memang keuangan kami saat ini dalam kondisi tidak bagus, karena beberapa hari sebelumnya digunakan untuk biaya melahirkan dan menyelenggarakan aqiqah hari ini, yang lumayan berbiaya tidak sedikit. Tp yasudahlan, saya yakin pasti Allah memberikan jalan keluarnya. Yang penting istriku kembali pulih, sehat dan bahagia.



Jumat 8 Maret 2013 12. 29
Saat ini saya lagi transit di Bandara Hasanudin Kota Makassar, yang sudah tidak asing lagi bagi saya. Meskipun sebetulnya agak surprise karena pada tiket penerbangan saya dari kendari menuju Kupang tidak tercantum bahwa sya akan transit di bandara ini, yang tertulis hanya transit di Surabaya sebelum sampai di bandara Eltari Kupang. Yasudahlah nikmati aja waktu transit selama 2 jam dan berangkat lagi menuju Kupang namun transit dulu di Surabaya.

Tibalah saya di bandara Juanda Surabaya,,hmmm bandara yang tidak cukup nyaman bagi saya tentunya karena Bandara ini disesaki banyak penumpang sementara kapasitas yang disediakan di Bandara ini nampaknya tidak sesuai dengan lonjakan penumpang yang datang dan pergi. Penerbangan saya  Ke Kupang masih harus menunggu 3 Jam lagi bahkan lebih. Hmmm ya sudahlah saya memutuskan untuk mencari tempat makan sekedar untuk nongkrong dan minum kopi, syukur2 kalau bisa mendapatkan makan malam dulu sebelum take off , karena sudah dipastikan saya akan sampai di kupang sekitar 11 malam..wwooow very very long trip.

Entahlah, pengalaman saya di bandara ini seringkali tidak selalu baik, delayed take off sudah biasa saya alami di bandara ini. Saya tidak tahu apa yang menyebabkan di bandara ini seringkali penerbangan tidak sesuai dengan  waktu yang tertera dalam jadwal tiket. Dan perjalanan  Ke Kupang pun mengalami Penundaan,lebih dari 2 Jam..alhasil sudah diperkirakan saya akan sampai di Kupang sekitar jam 23 waktu setempat. Sabar sabar..

Minggu, 10 Maret 2013
Ini adalah hari kedua saya berada di Kupang, Ibukota  Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya saya tidak pernah ke Kota Ini, jadi agak surprise. Kota ini tidak terlalu ramai, tentunya karena tidak bisa dibandingkan dengan Kota Bandung, Jakarta ataupun Surabaya. Namun berbagai fasilitas sudah menghiasi Kota ini, Hyeprmart, Swiss Bell Hotel, Aston Hotel dan Pusat jasa lainnya, termasukPerguruan Tinggi Negeri.


Infrastrukutur jalanpun luar biasa mulus, nyaris setiap tempat yang saya tempuh melewati jalan yang baik dan mulus. Padahal sebelumnya , ketika saya mendengar nama “Kupang” atau ”NTT”, pikiran saya membayangkan bahwa kota ini sangat terbelakang, infrastruktur buruk, dan relatif terisolir, ahhh surprise banget lah.
 
Saya menginap di Hotel Astiti Jl Jendral Sudirman, sebuah Hotel sederhana, namun cukup nyaman untuk sekedar tidur nyenyak melepas kelelahan yang sudah mulai hinggap di tubuh saya. Pelayanan hotel inipun relatif ramah, entah karena bagian dari SOP yang ditetapkan hotel tersebut ataukah memang secara karakteristi orang Kupang memang ramah dan fully help.
 
Hal yang mengesankan bagi saya tentang Kupang adalah jika hari minggu, penduduk kota ini seolah lenyap begitu saja, pusat-pusat pertokoan, fasilitas umum tutup..jalan-jalan sepi, bahkan untuk sekedar nyari makanpun sulit luar biasa. Hal ini karena penduduk kota Kupang yang mayoritas beragama kristen berbondong-bondong ke Gereja, jadi semua kegiatan keseharian mereka hentikan di hari minggu. wooow luar biasa,  ketaatan dalam beribadah yang sangat mengagumkan.

Jalan-jalan ke Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)..
Satu hal ingin dilakukan setelah beberapa tinggal di Kota ini adalah Jalan-jalan..butuh refreshing hehehe. Untungnya, seorang teman mendapatkan informasi bahwa Timor Tengah Selatan adalah destinasi wisata yang layak dikunjungi.

Dengan menggunakan mobil rental yang saya sopirin sendiri, berangkatlah ke daerah tujuan. menyusuri jalan yang relatif sepi dan melewati perkampungan-perkampungan para penduduk ex pengungsi Timor Leste semasa referendum dulu.  Dari Kupang, TTS berada di sebelah timur menuju Atambua perbatasan Indonesia dengan Timor-Timur. Jarak tempuhnya kurang lebih 7 Jam dengan infrastruktur jalan relatif bagus namun berkelok kelok dengan belokan tajam dan tanjakan/turunan curam. weiiih seru banget..


Kurang lebih, TTS merupakan Kabupaten yang bersuhu dingin, seperti halnya puncak di Bogor atau Lembang di Wilayah Bandu deng Barat. Suhu udaranya diperkirakan sekitar 15-20 derajat celcius. Sebagaimana daerah-daerah lainnya disekitarnya, TTS juga sepi..seolah tak berpenghuni.

13 Maret 2013
Tujuan saya selanjutnya adalah Pulau Rote, merupakan pulau ujung terluar selatan Indonesia..Rotendao adalah nama kabupaten. Pulau ini bisa dijangkau dari Kota Kupang menggunakan Kapal Cepat selama 1,5 Jam. Jika beruntung, dalam arti cuaca bagus, kapal cepat ini akan berhenti dan berlabuh di pelabuhan Ba'a (Kecamatan pusat Kota Rote), tapi bila cuaca tidak bagus, Nakhoda akan memutuskan untuk turun jangkar di Pelabuhan Papela. Maklum, Laut yang harus dilalui merupakan laut yang terkenal dengan gelombang yang tinggi. 


Bagi masyarakat setempat, sudah tidak merasa aneh jika Kapal Cepat tidak beroperasi dikarenakan gelombang tinggi. bagi mereka yang bisa dilakukan hanyalah pasrah,,sambil menunggu dan berharap besok harinya cuaca akan lebih baik. Tidak salah jika Kapal cepat "mogok beroperasi" akan berdampak pada terisolirnya daerah ini dari daerah-daerah tetangganya. hmmmm...

Itulah mungkin sebabnya barang-barang di daerah ini tergolong mahal, terutama BBM. Satu liter bensin premium di daerah ini bisa mencapai 20 ribu..sungguh high cost. Menurut penduduk setempat dan informasi dari wartawan kenalan saya, tingginya harga bensin ini merupakan ulah para pengusaha hitam yang selalu mengambil keuntungan dari situasi ini. Pada akhirnya mereka membuat rekayasa agar di Rote tidak ada Pompa Bensin, ah entahlah..
 
Pulau ini, tergolong indah, dengan pemandangan yang sangat asri dan asli jauh dari tangan-tangan jahil manusia. semuanya nampak masih alami dengan batu karang yang menjuntai tinggi diatas permukaan laut, Pohon-pohon besar tumbuh tinggi dengan liar dan  bibir pantai yang berpasir putih yang selalu siap menyambut kedatangan birunya air laut yang dibawa oleh ombak..Indaaaah..





17 Maret 2013
Akhirnya saya mengalamai juga hal yang belum pernah saya lakukan sebelumnya, Snorkeling..wuiih,
dan itu dilakukan di daerah Kabupaten Wakatobi, tepatnya di Kecamatan Wangi-wangi..tempat yang terkenal hingga ke mancanegara karena keindahan bawah lautnya, dengan beribu spesies ikan dan terumbu karang yang beraneka warna.

Aah akhirnya sempat juga mencoba,,meskipun ternyata tak semudah yang saya bayangkan sebelumya, saya kira cukup dengan modal bisa renang, pasti bisa snorkling, padahal tidak. Membiasakan bernafas menggunakan mulut merupakan tantangan tersendiri. Berkali-kali saya mencoba tetapi yang ada  malah merasa tersiksa karena berkali-kali pula air laut yang asin itu masuk terminum, terlebih lagi berkali kali pula air itu masuk melalui hidung aaah, sakiit jendral..!

Namun setelah terus berlatih dan mencoba akhirnya bisa juga menggunakannya dengan nyaman. Berangkatlah ke Spot yang jadi tujuan untuk snorkeling dengan menggunakan speedboat yang dinakhodai oleh pemandu.  Setelah mesin speedboat dimatikan, tak menunggu lama lagi saya langsung menggunakan Pin, Kacamata dan snorkle dan byuuurr,,mencebur langsung ke dalam jernihnya air laut Waha, bersatu dan menjadi bagian darinya..aaah nikmatnya..

Dapat dilihat dengan sangat jelas sekali, berbagai jenis ikan berenang bebas, sebagian bersembunyi malu di sela-sela terumbu karang yang penuh warna. Rasanya tidak pernah melihat keindahan seperti ini sebelumnya, kecuali di foto-foto karya penyelam profesional atau hasil imajinasi dari tontonan National Geographic Chanel hehehe.

19 Maret 2013
Its show time,,,yeah..

20 Maret 2013
Kembali ke Jakarta..tidak langsung ke Bandung, karena besok mau ekspose di Pemda DKI Jakarta. Alhamdulillah..tak sabar untuk ketemu istri dan anak anak ku..kangeeen :)

Senin, 15 April 2013

Problematika Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Polemik tentang problem pengadaan barang/jasa telah berlangsung sejak lama, peraturan yang mendasarinya pun dari tahun ke tahun senantiasa bergantian. Namun apakah problem pengadaan kemudian menjadi selesai karenanya? Tentunya perlu analisis lebih lanjut. Namun secara umum peraturan presiden no 45 /2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Kepress 80/2003 memang menyiratkan beberapa perbaikan, salah satunya klausul tentang pembentukan ULP meskipun masih juga menyediakan banyak klausul yang menjadi “celah” bagi proses pengadaan yang tidak sehat. Oleh karena itu, tulisan kali  ini hanya akan membahas lebih lanjut tentang isu ULP yang menurut perpres 54/2010 akan diwajibkan pada tahun 2014.
Isu unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) merupakan isu yang sudah lama bergulir, jauh sebelum lahirnya perpres 54 ini. Tepatnya istilah ULP mulai dikenal sejak Kepres 80/2003, namun bentuk dan kejelasan tentang ULP belum secara tegas diatur didalam kepres 80/2003 tersebut. Namun demikian, sejak saat itu sudah mulai bermunculan ULP-ULP diberbagai daerah dengan bentuk dan tugas yang bermacam-macam, disesuaikan dengan “ijtihad”masing-masing disesuaikan dengan tafsir mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.
Selain berdasarkan Kepres 80/2003, Dorongan pembentukan ULP ini juga didasari oleh terjadinya masalah-masalah disektor pengadaan barang/jasa. salah satunya adalah adanya kewajiban pemilihan pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan oleh personal yang bersertifikat, sementara jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa di daerah tersebut sangat sedikit. Nah, untuk mengatasi permasalahan tersebut, pembentukan ULP dianggap merupakan salah satu solusi, sehingga dengan memusatkan seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa di ULP, maka kebutuhan jumlah pegawai yang akan menangani itu akan lebih lebih efisien dibandingkan dengan total kebutuhan pegawai  jika pengadaan dilakukan di masing-masing OPD.
ULP menurut Kepres 80/2003 dan Permasalahannya
Seperti yang diulas sebelumnya, ULP merupakan salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan pegawai bersertifikat, namun disisi lain menimbulkan masalah baru. ULP yang dibentuk berdasarkan kepress tersebut masih bersifat lembaga non struktural, artinya bukan lembaga yang terkategori sebagai Organisasi Perangkat Daerah, sehingga personilnya pun secara strukural  masih merupakan bagian dari personil OPD asalnya. Dengan kata lain, personel tersebut memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab yang rangkap yaitu sebagai “orang” OPD dan sebagai “orang” ULP. Dengan kata lain penugasan seorang pegawai di ULP tidak lantas menghilangkan tanggungjawabnya sebagai pegawai OPD. Bahkan dari perspektif administrasi, siapapun yang bertugas di ULP akan mengedepankan tugasnya sebagai pegawai OPD dibandingkan tugas di ULP sendiri, karena OPD menjanjikan jenjang “karir” yang lebih jelas dibandingkan dengan ULP.  Sementara itu ULP sendiri tidak memiliki jenjang karing yang tegas, karena sifatnya sebagai lembaga “pelengkap”.
Dampak lain dari lembaga ULP yang bersifat non struktural adalah “rawan intervensi” dari OPD. Secara sederhana digambarkan, permasalahan intervensi ini muncul karena pegawai ULP memiliki atasan srukturalnya, sehingga dengan demikian kepentingan OPD sangat mudah masuk kedalam ULP melalui pegawai-pegawai yang notabene merupakan pegawai OPD tersebut. Tentunya masih banyak masalah lain yang tidak akan dibahas lebih lanjut di tulisan ini.
Mewujudkan ULP versi Perpres 54/2010 dan hambatannya
Masalah-masalah yang muncul akibat status ULP yang bersifat non strukural diatas, selanjutnya menjadi dasar lahirnya cita-cita untuk mewujudkan ULP yang bersifat struktural.  Lebih tepatnya, saat ini ide itu telah diakomodir dalam pasal 1 Perpres 54/2010 yang mendefinisikan sebagai berikut: “Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada”.

Definisi tersebut memberi gambaran tentang status ULP yang dimaksud menurut perpres ini yaitu bersifat permanen. Permanen disini diartikan bahwa ULP tidak lagi bersifat kepanitiaan atau ad-hoc, melainkan bersifat tetap dapat berdiri sendiri seperti halnya OPD lain ataupun menjadi bagian dari OPD yang sudah ada, misalnya dalam hal ini UPTD,bidang, sub bidang, atau struktur lain yang menjadi bagian dari OPD.

Tampaknya definisi ULP yang tercantum dalam Perpres 54 tersebut membuat status ULP menjadi terang benderang. Namun apakah Perpress ini bisa serta-merta dijadikan rujukan dalam membentuk ULP struktural tadi? Mari kita lanjutkan pembahasannya..

OPD merupakan perangkat yang dimiliki oleh daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Secara aturan, Pembentukan OPD didasari oleh Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Isi dari PP ini (kurang lebih) menjelaskan beberapa point penting, misalnya syarat pembentukan OPD, syarat OPD, struktur dasar OPD,  kuota OPD yang diperbolehkan dibentuk berdasarkan kriteria daerah ,  dan lain sebagainya. Yang lebih penting dari ini adalah bahwa OPD dibentuk harus berdasarkan “urusan” yang menjadi kewenangan daerah.

Nah, urusan yang menjadi kewenangan daerah telah dijelaskan dalam PP38/2007 tentang urusan yang lahir sebelum PP41 tadi.  PP ini memberikan ketentuan tentang urusan-urusan apa saja yang menjadi kewenangan daerah, namun secara umum terbagi menjadi dua urusan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Secara sederhana, urusan wajib adalah urusan yang wajib dikelola /dilayani/diurusi pemerintah daerah. Sebaliknya urusan pilihan adalah urusan yang bisa dijadikan pilihan oleh pemda untuk mengelola/melayani suatu urusan. Urusan pilihan ini prinsipnya boleh dipilih oleh daerah disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerahnya masing-masing, tentunya sepanjang masih memenuhi “kuota” yang ditetapkan oleh PP 41 tadi diatas.

Berkaitan dengan ULP tadi, perspektif PP38 tidak memasukan urusan pengadaan barang/jasa baik sebagai urusan pilihan maupun urusan wajib. Dengan kata lain pengadaan barang/jasa hanya dikategorikan sebagai penunjang terlaksananya urusan. Lebih jelas lagi di PP 41 sebagai kelanjutan dari PP38, sama sekali tidak memasukan tentang pembentukan ULP.

Kesimpulannya, disatu sisi Perpres 54/2010 mengisyaratkan pembentukan ULP struktural baik sebagai OPD sendiri maupun bagian dari OPD, tetapi disisi lain PP 38 dan PP 41 tidak mengakomodir terbentuknya ULP sebagai OPD. Nah ketidaknyambungan ini yang seringkali membingungkan bagi daerah-daerah yang berkeinginan membentuk ULP sesuai dengan perpres.

(sekedar)Tawaran Solusi
Pemerintah sebagai “bidan” yang melahirkan semua peraturan yang “tidak nyambung” tadi, harus segera mencari terobosan. Harus diingat, kewajiban pembentukan ULP akan diberlakukan pada tahun 2014, artinya hanya tinggal (kurang dari) 1 tahun lagi dari sekarang. Sementara peraturan-peraturan baik PP 41 maupun 38 belum ada tanda-tanda akan direvisi.

LKPP sebagai lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa yang bertanggungjawab melahirkan Perpres 54 juga tidak harus berdiam diri. Kebingungan pemerintah daerah harus segera direspon, karena daerah sangat menggantungkan kepada “fatwa” pemerintah pusat. Karena jelas, menurut UU 10/2004 kedudukan Perpres lebih rendah dibandingkan dengan PP, sehingga tidak mungkin bagi daerah mendahulukan Perpres dan mengabaikan PP yang secara hirarki menurut UU tersebut lebih tinggi.

Oleh karena itu, Depdagri dan LKPP harus duduk bersama mencari solusi dari masalah ini. Ingat, pembentukan OPD di daerah memerlukan waktu yang tidak sebentar, setidaknya menghabiskan satu tahun anggaran karena akan melibatkan DPRD dalam pembahasannya. Pemerintah pusat dalam hal ini depdagri dan LKPP harus memberikan waktu yang cukup agar kewajiban membentuk LPSE pada 2014 dapat dipenuhi oleh semua daerah.

Dengan asumsi tersebut, maka setidaknya pada akhir tahun ini (2012) harus sudah ada kepastian yang jelas, misalnya dengan merevisi PP38 dan 41 sehingga LKPP segera bisa mengeluarkan peraturan Kepala LKPP tentang pedoman pembentukan ULP sebagai derivat dari perpress tersebut. Jika hal ini bisa dipenuhi, diharapkan pada awal tahun 2013 Pemerintah daerah bisa segera melakukan revisi Perda tentang OPD yang salah satunya memasukan point tentang pembentukan ULP. Dengan demikian pada tahun 2014, harapanya kewajiban membentuk ULP dapat dipenuhi oleh daerah.

Namun perlu juga dicatat juga bagi daerah, Pembentukan ULP tersebut seyogyanya bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kewajiban yang diatur didalam perpres, lebih penting lagi adalah harus didasari oleh spirit dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Amiin.