Kamis, 05 Mei 2011

Tentang Budaya malu..

Bangsa ini telah dihinggapi penyakit yang sedemikian kritis, penyakit ini yang saya yakini menyebabkan krisis multidimensi. Semakin hari-semakin parah, upaya reformasi yang digulirkan oleh sekelompok masyaratkat -yang menamakan dirinya reformis- pada tahun 1998 tak mampu menjadi obat yang mujarab terhadap penyakit ini. Penyakit yang ingin saya tulis dalam hal ini adalah "malu".

Korupsi yang terjadi diberbagai sektor, akibat koruptor tersebut tak punya malu. Baik korupsi dikalangan birokrasi maupun di kalangan private sector, pada dasarnya sama saja, akibat dari tak punya rasa malu.

Bagi korupsi di birokrasi, sudah dipastikan koruptor tak lagi merasa "uang"itu bukan haknya, bahkan diapun tak pernah meragukan bahwa dia dibayar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, dia dibayar oleh masyarakat melalui pajak dan retribusi. Disisilain, anggaran yang dikelola pemerintahpun pada prinsipnya adalah hasil "patungan" rakyat yang menyisihkan dari keringat-keringat yang dikumpulkan untuk membayar pajak dan retribusi. Tujuan anggaran yang dikelola itu- dalam konteks pelayanan publik- adalah mensejahterakan rakyat.

Dasar koruptor tak mersa malu ketika "mencuri" uang yang dikumpulkan rakyat. Uang yang harusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dicuri begitu saja untuk kepentingan perut mereka. Padahal untuk pelayanan tersebut, mereka telah dibayar oleh rakyat. Masih saja uang itu dicuri..dasar tak punya malu...iiihh jijik.

saya tak pernah percaya bila ada yang bilang bahwa korupsi birokrasi akibat dari tingkat kesejahteraan yang rendah (gaji yang kecil). sesungguhnya tidak ada hubungan langsung antara korupsi birokrasi dengan minimnya kesejahteraan. (lagi-lagi kesejahteraan harus direpresentasikan oleh penerimaan gaji..tapi tak mengapalah..)

Saya berani menjelaskan beberapa hal dengan pertanyaan : apakah kelakuan gayus, sebagai makelar kasus bahkan menilep pajak akibat dari gaji yang dia terima sangat kecil??. Dia Golongan III a, menerima gaji sekitar 11 juta..masih kecil??
apakah beberapa oknum anggota DPR yang korupsi cek pelawat saat pemilihan gubernur senoir BI, karena gaji mereka kecil??pendapatan mereka lebih dari 30 juta perbulannya..
apakah korupsi dibidang pengadaan yang menyebabkan kebocoran anggaran sebesar 40-50 % APBN akibat dari gaji yang kecil?? jelas-jelas karena rakus dan ga punya malu..

Budaya tak punya malu pun kini tak hanya hinggap dilingkungan birokrasi, di kalangan private sector pun begitu. sungguh tak ada pembenaran dari syari'at atau hukum positif negara ini yang membolehkan mencuri, sekecil apapun loh..!. mencuri tetap mencuri, korupsi tetap mencuri..

"Dosa" memang urusan yang bersangkutan dengan Tuhannya, tapi dari sisi sebab akibat, korupsi menyebabkan kerugian pihak lain. korupsi adalah pemindahan hak secara paksa yang asalnya hak orang menjadi milik koruptor.
korupsi adalah perampokan...

Insyaflah wahai para koruptor...hak orang lain telah kau renggut dengan kelicikanmu..malu lah..!

Maling seringkali teriak maling..ini modus yang sudah lumrah yang dilakukan maling..tujuannya satu, untuk mengesankan bahwa dirinya adalah orang bersih dan bebas dari dosa terlaknat tersebut..

Selasa, 03 Mei 2011

PPTSP dan kapitalisme

Cerita awal

Telah banyak penelitiaan yang menunjukan bahwa masalah utama perizinan yang dihadapi di daerah adalah terlalu banyak izin, terlalu lama, berbelit-belit, dan terlalu mahal. Masyarakat dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, tidak transparan, waktu pemrosesan izin yang tidak pasti, dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan terutama terkait dengan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Hal ini menimbulkan image buruk terhadap kinerja pemerintahan dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses pemulihan iklim investasi ke arah yang lebih kondusif, sejak tahun 1997 pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 503/125/PUOD tanggal 16 januari 1997 tentang pembentukan Pelayanan Terpadu satu Atap dan Instruksi Menteri Dalam negeri No. 25 tahun 1998 tenteng Pelayanan Terpadu Satu Atap. Terakhir, pemerintah berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dengan menerbitkan Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai bentuk implementasi dari Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi. Ide dasar dari kebijakan ini adalah mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam suatu sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Reformasi dan "pesanan"

Gelombang reformasi birokrasi dibidang pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, semakin hari semakin besar. Selain dampak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan, reformasi ini pun berjalan akibat kontribusi yang sangat besar dari berbagai lembaga donor. Dampaknya, hampir semua daerah berlomba dalam membentuk PPTSP, seolah-olah permendagri 24/2006, sudah menjadi kitab suci yang wajib untuk ditaati dan "dosa'' bagi siapapun yang mengabaikannya.

Salah satu contohnya adalah The Asia Foundation (TAF). Lembaga yang sering dianggap bekerja untuk kepentingan Amerika ini, telah banyak memberikan kontribusinya dalam reformasi perizinan. Tak sedikit pihak yang mencibir, jika ada yang bilang bahwa TAF dianggap tidak punya kepentingan. Seolah-olah apapun yang dilakukan Amerika, tak akan pernah lepas dari kepentingan Negara tersebut terhadap Indonesia, termasuk dalam reformasi ini pun. Apalagi Amerika sangat lekat dengan ideologi kapitalisme, yang juga kalo dihubung-hubungkan, ternyata memiliki hubungan erat dengan perizinan.

Reformasi pelayanan perizinan melalui pembentukan PPTSP pada prinsipnya adalah mempermudah dunia usaha untuk melakukan formalisasi usahanya. Dalam konteks inilah, TAF dianggap sebagai kepanjangan tangan dari investor Amerika yang memiliki kepentingan terhadap sumber-sumber daya yang dimiliki negara ini. Dengan kemudahan yang diberikan PPTSP, diharapkan dapat memuluskan niat mereka untuk berinvestasi di negeri ini. Kepentingan dalam hal ini sangat jelas, yaitu ekonomi. kira-kira itulah analisis sebagian pihak yang mencibir tersebut.

Prinsip Pengendalian

Terlepas dari anggapan tersebut benar atau salah, penulis ingin menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

a. "Izin" bukan hanya untuk aktifitas Usaha.

Jika Amerika ingin berinvestasi di Indonesia, maka harus memiliki izin. Dinegara manapun, perizinan selalu diterapkan bagi siapapun yang akan melakukan aktifitas usaha. Namun perlu disadari bahwa perizinan tidak hanya terkait dengan usaha. perizinan pun sangat terkait dengan hajat hidup sehari-hari masyarakat. misalnya IMB rumah, merupakan salah satu izin yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu penyederhanaan izin, khususnya IMB sangat bermanfaat bagi masyarakat

b. "Izin" adalah alat kendali pemerintah.

seiring dengan berjalannya Otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan daerahnya kedepan. Dalam titik ini, berarti pemerintah daerah dapat mengendalikan daerahnya melalui perizinan. Hal ini karena perizinan merupakan salah satu alat pengendalian kebijakan. persyaratan teknis memang diperlakukan sama bagi semua pemohon, tetapi kepentingan "daerah" dapat menjadi prasyarat bagi pemenuhan syarat-syarat teknis tersebut.

sebagai contoh: Kabupaten Purwakarta memiliki kebijakan melindungi perekonomian usaha rakyat melalui pembatasan pendirian minimarket (sebut saja : Alfa****) di kecamatan-kecamatan tertentu. kebijakan ini diberlakukan karena keberadaan alfa*** dianggap dapat mematikan usaha rakyat, misalnya pasar-pasar tradisional, warung-warung skala rumah tangga yang akhirnya bangkrut akibat dari keberadaan minimarket tersebut. pada prinsipnya pengambil kebijakan sadar betul bahwa rakyatnya belum bisa bersaing dengan pemilik modal besar. oleh karena itu keluarlah kebijakan tersebut.

Praktek yang dilakukan sebagai pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab melaksanakannya melalui perizinan. Setiap permohonan perizinan pendirian alfa*** di daerah tertentu sudah bisa dipastikan di tolak oleh BPMP2T. dengan jalan demikian, minimarket dipurwakarta berhasil dibatasi. ini namanya kebijakan yang efektif dalam tataran rumusan kebijakan maupun implementasinya.

nah, terkait dengan isu kapitalisasi perizinan, investor yang masuk ke daerah tertentu pun pada prinsipnya bisa dibatasi melalui perizinan. Ingat, permohonan perizinan harus memenuhi kriteria pra persyaratan, persyaratan administrasi dan juga teknis. pra-persyaratan dan persyaratan teknis bisa dikendalikan untuk kepentingan daerah.

c. manfaat PPTSP untuk semua

seperti yang dikemukakan sebelumnya, terlepas dari donor punya agenda penting ekonomi dibalik PPTSP atau tidak, yang pasti reformasi birokrasi dibidang perizinan ini menguntungkan bagi semua pihak. bagi masyarakat umum, memberikan kemudahan dalam memproses izin, baik izin usaha-maupun izin lainnya; Bagi pemerintah, mempermudah koordinasi diantara pemangku kepentingan dalam rangka mengendalikan kebijakan daerah, serta mengikis korupsi atau pungli yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan; dan bagi pelaku usaha, mendapatkan kemudahan jika seluruh prasyarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dapat dipenuhi.

Intinya, terlepas dari agenda apapun yang dimiliki oleh donor2 tersebut, selama dapat seiring dengan manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat, maka manfaatkan saja. Apalagi dalam konteks perizinan, tidak ada pesan-pesan khusus yang mengancam kedaulatan negara dan rakyat ini kok.


Dasar Anak Kampung!

Dasar anak kampung! mungkin itulah pernyataan orang lain ketika mengetahui keinginan, dan harapanku, yang secara pikir seolah-olah ingin membalikan dunia, setidaknya Indonesia.

yuppss aku adalah anak kampung, memang sekampung-kampungnya orang kampung, terlahir di kampung, besar di kampung, kecuali sempat mengenyam pendidikan (PT) agak sedikit kota. "kampung" selalu identik dengan keterbelakangan, dan kemiskinan. Dua kondisi itu bak sahabat sejati yang selalu beriringan. kalo ada keterbelakangan, pasti ada kemiskinan, begitupun sebaliknya.

jika ada yang mengatakan aku orang kampung, seharusnya tak tersinggung. karena begitulah adanya. tapi aku ingin membuktikan bahwa "kekampungan-ku" tak identik dengan stigma kemiskinan dan keterbelakangan.

terlahir sebagai anak dari seorang ayah (asli dari kampung) dan ibu (agak kampung). masa-masa kecil keseharianku dihabiskan dengan main layang-layang, kelereng, gatrik dengan teman-teman sekampungku yang khas dengan "budug" yang ditandai dengan nanah dimana-mana, termasuk di kepala. ya, kami semua begitu (termasuk akupun pernah begitu), tapi akupun tak tahu mengapa pada saat itu hampir semua dari kami, mengalami hal itu. entahlah apakah kekurangan gizi akibat kemiskinan, atau pola sanitasi yang tidak baik. hihihihi...dasar anak kampung, aku pun merasa apa yang terjadi pada masa itu seolah biasa-biasa saja. gak aneh sama sekali.

Aku masih jauh beruntung dibandingkan dengan teman-teman lainnya. Meskipun hidup di kampung dengan berbagai keterbatasan finansial, yang juga membatasiku dalam mengakses kehidupan yang lebih baik, Aku memiliki ayah yang -menurutku- visioner (ceileeee...prikitiw..). Memiliki pandangan jauh kedepan. Keterbatasan ekonomi kami, justru malah membuat ayahku sering berpesan untuk menggapai pendidikan setinggi langit (ketinggian ga ya..?), seraya mengutip hadis2 Rasulullah biasanya. "jangan malu karena miskin dan kampung, percaya dirilah karena kamu berilmu" itulah kira2 pesan yang saya ingat dari ayah saya pada masa-masa itu. "ulah dusun, kudu wanter!" , artinya " jangan merasa rendah diri, harus percaya diri!". duh pesan itu...(mengenang). "moal ngawarisan harta, da teu boga!", artinya bahwa beliau ga akan mewarisi ku dengan harta, karena ga punya!.

Pandangan tentang itu semakin terbukti, ketika orangtuaku bersusah payah menyekolahkan ku dan Teteh-ku, padahal kondisi ekonomi keluarga kami (pada waktu itu) luarbiasa sangat tak menentu. Disisi lain, tak ada satupun anak dari kampungku yang berpendidikan SMA, hanya aku dan tetehku yang mengalami itu. Apalagi ketika kami masuk perguruan tinggi. waduuuuh ga ada sama sekali. (jadi inget,,,ortuku melakukan segala cara, jual ini-jual itu, bekerja segala macam, semata-mata untuk menyekolahkan kami..semoga Allah memuliakannya di dunia dan akhirat. Amiin)

Ayahku, katanya lulusan SD (pada waktu itu) lalu sempat ke pesantren (sebentar). Tapi beliau yang pertama kali memperkenalkanku ke wilayah sosial dan politik. Dalam konteks itu aku menganggap ayahku sangat berwawasan luas, karena begitu rajin mengikuti perkembangan sosial dan politik, baik di tingkat nasional, bahkan internasional. Mungkin terpengaruh oleh itu pulalah, sehingga aku di beri nama "iqbal", mungkin karena terkagum-kagum sama seorang tokoh internasional yang terkenal luar biasa.

Ayahku tak pernah mau diganggu kalau sedang menyimak berita tentang politik. Dengan bahasa-bahasa populer yang sering diistilahkannya, (biasanya selalu ada akhiran "isme", "si", log de el el), membuatku sering mengaguminya (meskipun aku ga ngerti maksudnya), pada masa itu. Meskipun begitu, bagi sebagian orang "kota" ,menganggap ayahku "legeg"( loba gaya). bahkan ada satu statemen dari salah satu orang saudaraku (orang kota yang menganggap dirinya lebih hebat dan pintar) dengan sinis berkata" halah pira lulusan SD, loba gaya, sok!" dan parahnya itu terdengar oleh ku, sebagai anak dari orang yang dihina olehnya..arghhhhhh..ingin ku ludahi aja tu orang..(aku benci sekali sama orang itu, sampe sekarang!)

kehidupan keluargaku, nila-nilai yang ditanamkan ortu-ku, serta hinaan-hinaan yang diterima, mungkin yang telah membentuk ku seperti saat ini. aku lebih cenderung tertarik dengan permasalahan sosial/politik, dibandingkan dengan permasalahan teknologi dan ilmu alam.

kecenderungan itu kian tinggi, karena saat ini aku bergabung di salah satu LSM di Bandung. sudah hampir 5 tahun lebih saya di LSM tersebut.

Sebagai anak kampung, aku bercita-cita kembali ke kampungku suatu saat nanti. Bukan sebagai anak kampung yang "budug" , bodoh, terbelakang dan kampungan. Bukan pula sebagai anak kampung yang hanya memikirkan "hidup"nya hari ini. Tetapi anak kampung yang siap, merubah stigma itu semua. Anak kampung yang siap melakukan perubahan. Anak kampung yang bercita-cita memajukan kehidupan sosial. Anak kampung kampung yang ingin menyiapkan langkah-langkah untuk jutaan tahun kedepan, untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.

huuuuh dasar anak kampung!!



Rabu, 27 April 2011

UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MELALUI IDE “GILA” REFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA

CORRUPTION ERADICATION :

UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MELALUI IDE “GILA” REFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA


Konteks

Pengadaan barang/jasa (PBJ) hingga saat ini selalu menjadi isu yang menarik untuk di kaji. Hal ini karena kegiatan pengadaan melibatkan anggaran yang sangat besar, disisi lain besar pula tingkat kebocoran yang terjadi. KPK menyebutkan bahwa kebocoran anggaran mencapai lebih dari 35%. Bahkan jauh hari sebelumnya prof Sumitro Jojohadikusumo pernah m”enyampaikan bahwa kebocorang anggaran akibat pengadaan barang/jasa mencapai 30-50 persen.

Besarnya tingkat kebocoran ini diakibatkan oleh besarnya masalah yang terjadi pada pengadaan barang/jasa, diantaranya : rendahnya kapasitas panitia pelaksana pengadaan, rendahnya tingkat kompetisi, dan erat kaitannya dengan politisasi, khususnya untuk paket kegiatan yang nilainya besar.

Berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu telah dan sedang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat, daerah bahkan CSO’s. Namun indikasi keberhasilan dari berbagai upaya tersebut belum jelas terlihat. Meskipun sebetulnya sudah ada beberapa daerah yang dianggap best practice, namun sejauh mana keberhasilannya dalam pengikisan korupsi, sungguh belum terukur dengan jelas.

banyak yang beranggapan bahwa e-proc dan pembentukan ULP merupakan solusi yang tepat. Pertanyaannya, apakah problem korupsi betul betul bisa dikikis habis dengan reformasi yang selama ini sudah dilakukan??


Mengurai benang kusut

Sudah kita fahami bersama salah satu problem dalam PBJ adalah terjadinya ketidak adilan, ketidak terbukaan, ketidak transparanan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan ketidak efisienan harga dan ketidak efektifan barang/jasa yang dihasilkan. Akibatnya anggaran yang di gelontorkan pemerintah untuk “membiayai” kegiatan itu, menjadi terbuang sia-sia. Masyarakatpun tidak dapat menikmati hasilnya dengan semestinya.

Reformasi PBJ melalui penerapan e-proc dan ULP bertujuan untuk membuka pasar yang lebih luas, mengefisienkan biaya operasional, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk turut serta dalam kompetisi, mengurangi interaksi antara panitia (evaluator) dengan peserta, dan lain sebagainya. Keberhasilan ini telah dibuktikan oleh kota Surabaya sebagai salah satu contohnya, atau kabupaten purwakarta yang telah berhasil menghemat anggaran sebesar 22,03 % dari pagu. Banyak lagi contoh keberhasilan lainnya.

Penghematan anggaran tersebut, dimungkinkan akibat dari efisiennya system administrasi birokrasi yang berhasil dibangun oleh kedua bentuk reformasi tersebut (Beuraucratic Reforms). Dalam konteks ini merupakan salah satu keberhasilan yang patut di apresiasi dan di contoh oleh daerah lainnya.

Namun sayangnya, e-proc dan ULP serta bentuk reformasi lainnya ternyata belum mampu memutus rantai korupsi. Keberpihakan birokrasi terhadap salah satu penawar, masih pula dimungkinkan terjadi. Ini akibat keterlibatan struktur birokrasi yang telah ber-mindset korup dalam PBJ.

Study kasus penulis terhadap salah satu daerah yang telah dianggap sebagai best practice, menunjukan bahwa reformasi tersebut masih jauh dari harapan untuk terbebas dari cengkraman koruptor. Daerah X (sebut saja begitu) tersebut telah sukses mengimplementasikan e-proc dan kelembagaan ULP, termasuk juga komitmen untuk melakukan peningkatan kapasitas melalui sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP. Namun segala bentuk reform tersebut belum mampu membatasi politisasi pengadaan barang/jasa oleh kepala daerah, sebagai salah satu actor utamanya.

Hal ini karena, e-proc misalnya, hanya mengintervensi proses penawarannya saja, dimana seluruh vendors berhak ikut serta dalam pelelangan yang dilakukan. Sementara proses evaluasi dilakukan secara manual, oleh staf ULP (jika sudah yang memiliki ULP). Dalam tahap evaluasi ini yang sebetulnya salah satu kerawanan praktek keberpihakan untuk memenangkan salah satu pemenang. Dalam tahap ini pula sangat dimungkinkan intervensi kepala daerah (misalnya) untuk meminta agar proses evaluasi di atur dan di carikan justifikasinya.

Sebagai ilustrasi, Misalnya perusahaan A ikut pelelangan di daerah X, perusahaan tersebut kemudian menghubungi kepala daerah yang bersangkutan dan terjadilah “deal-deal” tertentu. Hingga akhirnya kepala daerah tersebut menginstruksikan kepada evaluator untuk memenangkan perusahaan A dengan berbagai cara. Tak punya pilihan lain, evaluator tersebut pun mematuhi “instruksi” tersebut, dalam posisi inilah independensi evaluator tersebut dipertanyakan.

Bentuk kepatuhan evaluator tersebut diwujudkan melalui “pengkondisian” dan membuat justifikasi untuk memenangkan perusahaan A tersebut. Meskipun sangat dimungkinkan ada perusahaan lain yang lebih baik, tetapi keberpihakan telah mampu mengendalikan segalanya. Disisi lain hasil evaluasi ataupun dokumen para penawar, saat ini dianggap “haram” untuk diakses public atau pihak lainnya (kecuali untuk kepentingan penyidikan). Padahal dokumen para penawar tersebut sebetulnya bisa dijadikan alat untuk menemukan indikasi kecurangan yang mungkin terjadi pada saat evaluasi.

Akibat dari kecurangan dalam tahap evaluasi yang memenangkan perusahaan A tersebut, memungkinkan terjadinya minimalisasi spesifikasi, volume dan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini akibat dari biaya operasional yang didapatkan dari kontrak pekerjaan terhadap perusahaan tersebut telah dikurangi “kick back” yang menjadi salah satu item deal dengan kepala daerah X tersebut.

Perusahaan tentunya tak pernah mau rugi, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut menggunakan biaya yang sangat minimalis. Karena nilai kontrak yang diterima, dikurangi kick back, terus dikurangi saving yang harus dilakukan agar tetap untung. Banyak studi yang menunjukan bahwa pelaksanaan pekerjaan biasanya hanya menggunakan biaya kurang dari 60% dari nilai kontrak.

Oleh karena itu, wajar jika kita lihat banyak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana, baik dari sisi kualitas, maupun umur pakai. Di bandung saja contohnya, hampir tidak ditemukan jalan yang berumur lebih dari 3 tahun. Lebih dari satu tahun pun, jalan jalan tersebut sudah rusak dan bolong bolong bak sungai kering.

Ide “gila’ reformasi

Seperti yang dikemukakan sebelumnya, reformasi yang dilakukan sebelumnya telah banyak memberikan kontribusi dalam peningkatan layanan pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-proc, pembentukan ULP atau bentuk reform lainnya. Oleh karena itu bentuk-bentuk reform ini tetap harus dilanjutkan dan dikembangkan kedepannya.

Namun untuk mengurangi kecurangan dalam tahapan evaluasi diatas, yang nyaris tak pernah tersentuh oleh ide reformasi selama ini adalah pengawasan. Pengawasan ini bisa dilakukan pada tahapan evaluasi, dan tahap pelaksanaan pekerjaan, untuk membandingkan kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun pelaksanaan pengawasan saat ini masih sangat sulit untuk dilakukan, khususnya pada saat evaluasi penawaran.

Kita cukup faham dan maklum jika kegiatan evaluasi, harus dilakukan di belakang layar dan steril dari kepentingan para peserta. Hal ini untuk menjaga “independensi” (katanya) dalam melakukan evaluasi. Oleh karena itu, proses evaluasi pada prinsipnya tidak bisa di “intervensi” dengan alas an apapun. Yang bisa dilakukan adalah pengawasan/evaluasi setelah evaluator selesai melakukan evaluasi, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemenang. Pengawasan bisa dilakukan oleh masyarakat, peserta lelang, lembaga pemeriksa, dan pemerintah sendiri.

Logical Framework

Ada beberapa syarat utama untuk melakukan pengawasan, yang pertama, menghalalkan dokumen hasil evaluasi untuk diakses public atau pihak lain yang berkepentingan. Seperti kita ketahui bahwa selama ini dokumen-dokumen tersebut dianggap rahasia dan haram diketahui public, alasannya salah satunya adalah “confidential” perusahaan dan terkategori rahasia Negara (katanya). Menurut pandangan penulis, kondisi inilah yang memenjarakan public untuk melakukan pengawasan. Disisi lain sebetulnya UU tentang informasi public mengamanatkan bahwa public berhak tahu terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Urusan confidential, sebetulnya tidak semua yang termuat dalam dokumen penawaran termasuk kedalam “confidential”. Ini hanya masalah teknis, pada prinsipnya pemilahan hal-hal yang boleh diketahui dan tidak boleh diketahui dalam dokumen penawaran tersebut, bisa dikaji selanjutnya.

Peng”halal”an tersebut bisa dimulai dengan melakukan pengumuman secara transparan seluruh hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh evaluator. Selanjutnya mempermudah publik untuk mengakses dokumen-dokumen hasil evaluasi. Dengan jalan ini, publik dapat melakukan evaluasi terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh evaluator. Dengan kata lain, pengawasan dalam tahap ini adalah dengan cara meninjau sejauhmana hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh evaluator sesuai dengan prosedur yang seharusnya diikuti (cross check). Proses pengawasan dalam tahap ini diyakini dapat menjamin evaluator untuk memutuskan pemenang dengan cara dan criteria yang terbaik, sekaligus menutup peluang evaluator “bermain”.

Kedua, penghalalan juga bisa diperlakukan terhadap dokumen pemenang (dokumen kontrak). Dengan modal dokumen ini, public bisa mengukur kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pekerjaannya. Proses ini diyakini dapat menutup peluang vendors untuk “memainkan” pekerjaannya. Sehingga hasil pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan anggaran yang di keluarkan pemerintah.

Kedua upaya tersebut seyoyanya bisa segera di lakukan, kita adalah pembayar pajak, dan punya hak untuk menjamin anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan peruntukannya. Namun penulis sadari, bahwa tulisan ini adalah ide yang masih dianggap “gila”, tidak mudah untuk mengubah sifat “haram” menjadi “halal”. Ada benteng tebal dan besar yang diciptakan dan dijaga oleh para ponggawa koruptor untuk menghalangi segala macam upaya untuk mewujudkan clean goverment. Namun upaya tak boleh kendur, semangat harus terus dikobarkan untuk menembus dinding tebal itu, sehingga pengadaaan barang/jasa dapat membuat masyarakat sejahtera! Amiin

"Koruptor selalu kreatif, kita harus lebih kreatif!"

Copyright : mokhikbal@2011