Kamis, 19 Juli 2012

Catatan Benchmarking ke Ombudsman Kota Makassar, 16-17 Juli 2012


Sekilas tentang Ombudsman Kota Makassar
Kota Makassar, yang juga adalah ibukota Provinsi  Sulawesi Selatan memiliki luas wilayah kurang lebih 17.577 Ha  atau 175,77 Km², terdiri 14 kecamatan dan 143 kelurahan. Jumlah penduduk Kota Makassar, menurut data terakhir menunjukkan (kurang lebih) 1.600.000 jiwa. Visi Makassar 2014, ”Makassar Menuju Kota Dunia berlandas Kearifan Lokal”. Pencapaian visi ini dijabarkan pada 5 (lima) Kebijakan Pokok, salah satunya adalah kebijakan ”Desentralisasi Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi”. Kebijakan ini adalah pengulangan/penguatan kebijakan kami pada priode pertama (2004-2009).
Melalui kebijakan ini Pemerintah Kota Makassar telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program yang terintegrasi dengan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah program peningkatan akuntabilitas pemerintah melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk lembaga pengaduan dan pengawas layanan publik, yakni Lembaga Ombudsman Kota Makassar.
Sejarah berdirinya Lembaga Ombudsman Kota Makassar dimulai pada 8 November 2007, tentang program kerjasama untuk membangun dan mendukung pembentukan Komisi Ombudsman di Kota Makassar.Di Makassar, ombudsman diarahkan tidak saja untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi juga untuk mengawasi praktek bisnis beretika. Hal ini tertuang dalam peraturan Walikota Makassar Nomor 07 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar.
Ombudsman Kota Makassar resmi beroperasi pada Januari tahun 2009, masa Jabatan Kerja adalah 4 tahun, maka Januari tahun 2013 adalah masa berakhirnya periode pertama, pada tahun 2010 ada pergantian antar waktu dimana ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar digantikan oleh Pak Mulyadi karena Ketua sebelumnya Prof, Dr. Aswanto terpilih menjadi Dekan di Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

Tujuan dibentuknya Ombudsman Kota Makassar
  1. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di daerah sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas negara hukum yang demokratis, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab
  2. Mendorong perilaku usaha yang beretika dan bebas KKN
  3. Meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan swasta
  4. Meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik
  5. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika
  6. Meningkatkan budaya pelayanan publik yang baik

Tugas Pokok Ombudsman :
1.      Melayani dan menindaklanjuti keluhan dan atau laporan masyarakat mengenai maladministrasi dan bisnis yang tidak beretika, dan bertentangan dengan hukum;
2.      Membuat rekomendasi untuk menyelesaikan maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika baik kasuistik maupun sistemik;
3.      Menyebarluaskan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha;
4.      Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman;
5.       Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait atau pemerintah daerah baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Ombudsman memiliki fungsi :
1.      Mengawasi penyelenggaraan pelayanan umum yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan pelaku usaha;
2.      Membantu menyelesaikan keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan umum;
3.      Melakukan langkah-langkah untuk memediasi pelapor dan terlapor.

Ombudsman berwenang untuk :
1.      Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai suatu laporan yang disampaikan;
2.      Memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen-dokumen lain baik yang ada pada pelapor atau terlapor untuk mendapatkan kebenaran laporan terhadap terlapor;
3.      Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau foto kopi dokumen yang diperlukan dari instansi maupun juga untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor;
4.       Membuat rekomendasi atau usul-usul mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi  dan/ atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
5.      Demi kepentingan umum, mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi untuk diketahui secara luas.
6.      Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/ atau prosedur  pelayanan aparatur pemerintahan kepada masyarakat;
7.      Menyampaikan saran kepada Pemerintah Daerah agar terhadap peraturan dan/ atau kebijaksanaan daerah yang berlaku, diadakan perubahan dalam rangka mencegah tindakan maladministrasi dan perilaku usaha yang serupa terulang kembali.

Ruang Lingkup
Pada dasarnya ruang lingkup Ombudsman Kota Makassar untuk melakukan Pengawasan terhadap pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, Perusahaan, BUMN, BUMD, dan termasuk Swasta, dan basisnya adalah Pengaduan Masyarakat, namun Ombudsman Kota Makassar juga diberi kewenangan dalam hal pengawasan yang bersifat Proaktif (memberikan saran dan rekomendasi  terhadap Pemerintah Kota dalam memperbaiki kebijakan), namun hal ini belum dilaksanakan secara maksimal karena kurangnya SDM yang ada di Ombudsman Kota Makassar, oleh karena itu Ombudsman Kota Makassar masih focus dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat saja.

Organisasi
Meskipun dibentuk oleh Walikota melalui Peraturan Walikota no 7/2008, Namun Kedudukan Ombudsman Kota Makassar merupakan lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah serta Badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Organisasi Ombudsman terdiri atas; Ketua, Wakil ketua dan Anggota, didukung oleh  Asisten anggota, dan sekretariat. Ombudsman Kota Makassar dipimpin oleh seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang yang diberikan. Melalui proses seleksi, terpilihlah, Prof. Dr. Aswanto terpilih sebagai Ketua dan Mulyadi Hamid dan HL Arumahi sebagai Anggota.
Terpilihnya 3 Komisioner Ombudsman diatas didasarkan pada proses seleksi yang mengacu pada Perwal Kota Makassar no 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim rekruitmen yang diangkat berdasarkan SK Walikota Makassar Nomor 710.05/533/Kep/V/2008. Tim ini kemudian membuka kesempatan kepada publik Kota Makassar untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Komisioner periode 2008-2012.
Persyaratan dan mekanisme seleksi untuk dapat diangkat menjadi anggota Ombudsman adalah sebagai berikut:
1.      seseorang harus berdomisili di Kota Makassar yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
2.      berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,
3.      mempunyai integritas pribadi,
4.      memiliki pengalaman, pengetahuan dan atau keahlian yang cukup dalam bidang terkait,
5.      mempunyai keterampilan mengembangkan komunikasi social,
6.      mempunyai kepedulian, kepekaan dan empati yang tinggi terhadap berbagai persoalan masyarakat,
7.      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit, berpendidikan paling rendah S1,
8.      tidak ikut berpartisipasi dalam keanggotaan dalam partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekur-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
9.      tidak pernah dipidana kurungan/penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
10.  bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik Negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan,
11.  sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman harus mengangkat sumpah atau mengucapkan janji menrut Agamanya.
Proses seleksi terdiri dari enam tahap, yaitu:
  1. Administrasi
  2. Tes tertulis mengenai pengetahuan dan wawasan tentang Ombudsman
  3.  Psikotes, lengkap dengan tes intelejensia dan asesmen kepribadian
  4. Wawancara oleh 5 orang pewawancara berkenaan dengan karakter dan komitmen dari kandidat
  5. Uji publik yang disiarkan secara langsung oleh dua media massa yaitu Makassar TV dan Radio FM Merkurius
  6. Tim seleksi Final
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan Ombudsman Kota Makassar yaitu, Kepala Daerah membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk melaukan seleksi terhadap calon anggota Ombudsman, tim terdiri atas berbagai unsur independent sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang serta 2 (dua) orang dari unsur Pemerintah Kota Makassar.
            Masa jabatan Ombudsman adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hingga 1 (satu) periode jabatan.  Ketua dan wakil ketua (komisioner), dapat berhenti dari jabatannya karena beberapa alasan yaitu sudah habis masa jabatan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya karena berdomisili di luar Kota Makassar, sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan, melanggar sumaph/janji, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berhalangan tetap karena kesehatan fisik atau mental untuk menjalankan tugasnya. Ketua dan Wakil Ketua berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang akan diatur dengan Keputusan Walikota.
            Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman, syarat dan cara pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman, serta dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan wewenangnya Ombudsman dilengkapi dengan Sekretariat.

Mekanisme Penanganan Kasus
Mekanisme dan tatakerja Ombudsman :
1.      Laporan Masyarakat:
a.      Setiap pihak yang menggunakan layanan pemerintah daerah dan pelaku usaha di daerah dapat menyampaikan laporan ke Ombudsman
b.      Laporan masyarakat yang disampaikan kepada ombudsman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Menyebutkan identitas yang jelas
-          Menguraikan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci
-          Telah menyampaikan substansi laporan kepada pihak yang dilaporkan namun tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya
c.       Dalam kondisi khusus, nama dan identitas pelapor dapat tidak diumumkan
d.      Peristiwa, tindakan atau keputusan tertulis yang dikeluhkan atau dilaporkan belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi atau diketahui pelapor
e.      Dalam kondisi yang tidak memungkinkan,pelapor menyampaiakn laporan secara lisan dan tertulis yang dapat dikuasakan kepada orang lain
2.      Tindak lanjut Laporan Masyarakat:
a.      Ombudsman menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti
b.      Dalam hal laporan memenuhi persyaratan untuk diperiksa, ombudsman dapat melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi dan/atau memberikan rekomendasi
c.       Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pengambilan keputusan harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan ditindaklanjutinya kasus tersebut.
3.      Rekomendasi
Produk utama Ombudsman adalah rekomendasi, maka diatur beberapa hal, yaitu bahwa:
a.      Terlapor dan atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman
b.      Ombudsman melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang dibuat;
c.       Dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari ombudsman dapat:
c.1. melaprokan hal tersebut kepada atasan terlapor
c.2. memasukannya dalam laporan tahunan dan/atau laporan khusus Ombudsman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.3. mengumumkannya pada media massa cetak setempat
c.4. menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ombudsman Kota Makassar dibentuk dan bekerja berdasarkan asas; kebenaran, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, dan transparansi. Pembentukan Ombudsman Kota Makassar ini juga bertujuan untuk; mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang  bersih sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, berdasarkan asas-asas Negara hukum yang demokratis, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, mendorong perilaku usaha yang beretika dan bebas KKN, meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan swasta, meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik, membantu pencegahan praktek-praktek maladministrasi dan perilaku usaha yang tidak beretika, serta meningkatkan budaya pelayanan public yang baik.
Secara rinci, berikut ini adalah mekanisme penanganan kasus pada Ombudsman Kota Makassar :
1.      Pelapor dapat mengadukan via telepon, fax, email dan langsung
2.      Receptionist menerima pelapor
3.      Receptionist menanyakan tujuan pelapor ;
a.    untuk konsultasi
b.    untuk pengaduan
4.      Pelapor via telepon, fax, email atau langsung diwawancarai /diberikan formulir untuk pengisian data identitas pelapor dan juga terlapor
5.      Selain identitas, pelapor menguraikan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci
6.      Status laporan diisi oleh Komisioner atau Asisten apakah diterima atau tidak, setelah menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti.
7.      Bila laporan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Ombudsman kota Makassar melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi dan atau memberikan rekomendasi
8.      Bila tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pengambil keputusan. 

Tata kerja Ombudsman Kota Makassar yaitu menentukan laporan yang dapat ditindaklanjuti, dalam hal laporan memenuhi persyaratan untuk diperiksa Ombudsman dapat melakukan Klarifikasi, Investigasi, Mediasi, dan atau memberikan Rekomendasi, selanjutnya dalam hal laporan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka Ombudsman dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak pengambilan keputusan harus memberitahukan kepada pelapor dengan menyebutkan alasan.
Pada saat pengaduan masuk, maka Ombudsman akan melakukan klarifikasi, jika masuk wilayah ombudsman maka Ombudsman meminta klarifikasi dari pihak terlapor, jika terlapor membenarkn maka Ombudsman langsung saja menawarkan solusi, tapi jika yang teradu menyangkal, maka Ombdsman harus meyakinkn diri kebenaran laporan yang disampaikan tersebut. Apabila ombudsman meyakini ada tindakan maladministrasi maka pihak Ombudsman melakukan tahapan mediasi, dan setelah itu produk akhir dari Ombudsman adalah rekomendasi.
Rekomendasi berarti, terlapor dan atau atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang dibuat Ombudsman, Ombudsman melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang dibuat, dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan maka setelah 60 hari Ombudsman dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan terlapor, memasukannya dalam laporan tahunan dan atau laporan khusus Ombudsman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lalu mengumumkannya pada media massa cetak setempat, setelah itu menindaklanjuti keluhan pelapor kepada instansi penegak hukum yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Pada awalnya semua jenis Pengaduan masuk ke Ombudsman karena Lembaga pengawas dan pengaduan bahkan pengaduan perselingkuhan juga diadukan ke Ombudsman, karena espektasi masyarakat terhadap Ombudsman sangat tinggi, kemudian pemahaman yang jelas dan tupoksi ombudsman itu jelas membuat pengaduan itu bersifat konsultatif saja, ada juga pengaduan yg menurut Ombudsman tidak berwenang dan ada lembaga lain yang lebih relevan maka Ombudsman tidak menangani, missal ada masalah tentang sengketa tenaga kerja, maka Ombudsman menyerahkan sengketa tersebut ke Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja dan memang Ombudsman tidak menangani sengketa terkait tenaga kerja, tapi apabila ada masyarakat yang mengadukan permasalahan ke Disnaker dan Disnaker tidak memberikan tanggapan maka pengadu bisa mengadukan Disnaker ke Ombudsman, ada juga hal yang terkait dengan Layanan Konsumen Ombudsman tidak menangani, sama halnya dengan permintaan Informasi Ombudsman tidak melayani karena sudah terbentuknya Komisi Informasi Publik sehingga ada hal-hal keterbatasan informasi yang tidak ada di Ombudsman maka akan diserahkan ke Komisi Informasi Publik, dan juga ada yang dilimpahkan ke Inspektorat apabila Ombudsman tidak bisa menyelesaikan dan itu wewenang Inspektorat.
Pengaduan yang masuk masih bersifat manual, masyarakat datang langsung ke kantor Ombudsman, dalam hal tanggapan atau respon atas pengaduan adalah 2 hari pada jam kerja setelah pengaduan masuk dan pasti ada tindak lanjut kecuali hari libur, sejauh ini masalah sengketa tanah yang paling sering diadukan, bermacam-macam kasusnya, salah satunya adalah kepemilikan sertifikat ganda ini adalah salah satu kesalahan dalam administrasi maka ini menjadi tupoksi Ombudsman, selanjutnya pengaduan yang sering diadukan adalah masalah Pendidikan, sehingga muncul agenda untuk dibawa di Rekomendasi Umum yang biasa dilaksanakan 1 tahun sekali diakhir tahun, masalah pendidikan ini akan dibahas pada Rekomendasi Umum tahun 2012.

Pembiayaan
Pembiayaan operasional Ombudsman Makassar sendiri di danai oleh APBD, dimana 3 tahun pertama operasionalnya (2008-2011) menggunakan dana hibah rata-rata sebesar 1,5 M. Mulai tahun 2012, Ombudsman mengunakan dana APBD dimana anggarannya menginduk di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota Makassar. Dengan demikian, saat ini Ombudsman  mempunyai DPA sendiri dan Rencana Kegiatan untuk 1 tahun yang dimana dana operasional digunakan juga untuk pembayaran Honor pegawai, Perjalanan Dinas, dan hal lain yang menyangkut kegiatan-kegiatan di Ombudsman.
Menariknya dari kelembagaan Ombudsman Makassar ini adalah hanya terdapat 1 orang Pegawai Negeri Sipil yang khusus untuk memegang posisi Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar yang membidangi hal Administrasi, Keuangan, dan kepersonaliaan. Perekrutan Pegawai Negeri Sipil sendiri atas persetujuan Walikota melalui Surat Keputusan Walikota. Perekrutan PNS ini ditujukan agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup
Kekuatan Utama Ombudsman Makassar saat ini adalah tingginya komitmen walikota untuk mendukung kinerja Ombudsman, Oleh karena itu meskipun Ombudsman melakukan pengawasan kinerja pemerintah, tetapi pihak-pihak yang diadukan, khususnya pemerintah kota Makassar, dapat bekerja sama dengan ombudsman secara baik.

Penulis : Mokh Ikbal dan Muhammad Rizal.

Sumber:
Perwal nomor 7 tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar
Nugroho, Riant., dan Pattarai, Idris., 2008. “Ombudsman Kota Makassar”. Kemitraan, Jakarta 2008
Hasil diskusi dengan Narasumber, diolah oleh Penulis.

Narasumber :
Mulyadi Hamid;           Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar
H.L. Arumahi;              Komisioner Ombudsman Kota Makassar
Ansar Zainal A;           Kepala Sekretariat Ombudsman Kota Makassar (PNS, mengurusi Adm, Keuangan, dan Kepersonaliaan)
Andi Marlina;              Asisten Ombudsman Kota Makassar
Abdul Wahizal;            Staff Administrasi.

Rabu, 11 Juli 2012

Pilkada DKI: Integritas, Penting untuk DKI dan Indonesia

Hari ini Warga Jakarta memilih calon Gubernur baru yang terdiri dari 6 pasangan calon dari beberapa partai besar dan satu dari Independen. Meskipun ini merupakan Pilkada (lokal) tetapi konstelasi politik DKI memang memiliki magnet tersendiri, mengingat DKI menjadi miniatur bahkan barometer politik di Indonesia. Wajar jadinya, jika berbagai pihak terus memberikan perhatian terhadap proses Pilkada ini, seperti saya. Meskipun saya tidak memiliki hak pilih di Jakarta, tetapi bagi saya Pilkada ini merupakan proses penting yang akan menentukan Indonesia, bukan hanya sekedar Jakarta. terlebih 2014 sebentar lagi!

Jika dikaitkan dengan 2014 dimana Pemilu akan berlangsung, siapapun Gubernur Jakarta akan memberikan peran dalam mewarnai politik 2014 nanti. Oleh karenanya, Pilkada ini sangat penting. Kalo saya sih, berharap Pilkada ini menghasilkan pasangan Gubernur dan wakilnya yang bersih, memiliki integritas dan faham persoalan jakarta.

Quick Count yang saya lihat di TV skarang ini, mengindikasikan ada dua pasangan calon yang berpotensi menjadi pemenang (baik satu atau dua putaran). Ada Jokowi dan Foke, aaah sebetulnya orang-orang mengenal Jokowi sebagai sosok yang bersih dan berintegritas, terlebih dianggap berhasil memimpin Kota Surakarta (Solo), saya sih ga begitu mengerti meskipun juga tidak berusaha menentang pendapat tersebut. Sementara Foke, hmmm..saya agak kurang percaya kalo dia itu bersih, apalagi selama 5 tahun sebagai Gubernur, kayaknya ga ada perubahan signifikan di Jakarta. So..saya mengikuti pendapat nya MataNajwa "Jika tak ada yang ideal, pilihlah yang masuk akal !", nice quote

Bagi saya, bersih, bersintegritas lebih penting dalam mewujudkan pembangunan yang baik dibandingkan urusan kecerdasan. Dasar pemikiran ini sebetulnya sederhana saja, toh selama ini yang menghancurkan negara ini bukanlah karena pemimpinnya bodoh, tetapi karena pemimpinnya tidak memiliki integritas dan kejujuran dalam memimpin rakyatnya. Akhirnya anggaran disadap atau bahkan di rampok demi kepentingan kelompoknya, dan kepentingan politiknya. Bahkan Kebijakan pun lebih "menghamba" kepada asing dan kapitalisme global. Padahal, rakyatnya gigit jari!

Teringat pernyataan Warren Buffet: " I'm Looking someone to hire, im looking for 3 qualities, Intelegence, Energy and Integrity. however Integrity is the most important quality. because if they don't have it, then Intelegence and Energy can be very dangerous!!

Betul banget kata dia, Integritas betul-betul harus menjadi kriteria yang diutamakan dalam memilih pemimpin. karena kalo ga punya integritas, kecerdasannya hanya akan digunakan untuk "ngibulin" rakyatnya. Ahh semoga aja siapapun yang akan memimpin Jakarta, memiliki integritas yang baik untuk Indonesia yang lebih baik!! Amiin.




Jumat, 22 Juni 2012

CATATAN HASIL DISKUSI STUDI TENTANG KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BANJAR




Sekilas Kota Banjar
Kota Banjar berada di perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, yaitu dengan Kabupaten Cilacap. Banjar merupakan menjadi pintu gerbang utama jalur lintas selatan Jawa Barat. Untuk membedakannya dengan Banjarnegara yang berada di Jawa Tengah, kota ini sering disebut juga Banjar Patroman (dari nama asal "Banjar Pataruman").

Kota Banjar terbentuk sejak 1 Desember tahun 2002, setelah sebelumnya merupakan Kota Administratif dibawah Pemerintah Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Banjar Kota Administratif yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Maret 1992.

Secara administratif, kota ini terdiri atas 4 kecamatan yaitu Banjar, Purwaharja, Pataruman, dan Langensari, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Banjar pernah menjadi kota kecamatan bagian dari Kabupaten Ciamis, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif.

Pembentukan  Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Banjar (KLP)
ULP Kota Banjar telah lahir sejak tahun 2007, berbentuk lembaga ad oc (fungsional) bertempat di Bagian Pengendalian program Setda Kota Banjar. Pembentukan ini didasari oleh keterbatasan personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dan Kepres 80/2003 yang mengisyaratkan pembentukan ULP sebagai lembaga yang berfungsi untuk memfasilitas pengadaan barang/jasa.

Selama perjalanannya pihak pemkot menyadari banyak keterbatasan yang dihadapi oleh lembaga ini, salah satunya diakibatkan oleh status kepegawaian ULP ini bersifat fungsional (tugas perbantuan), dalam kata lain bahwa pegawai masih dibebankan tugas oleh OPD asalnya, sehingga menyebabkan kinerjanya menjadi tidak optimal. Disisi lain,  ketiadaan jenjang karir yang jelas, menimbulkan disinsentif bagi pegawai ULP, dan kebergantungan penganggaran pada Bagian Pengendalian Program serta masih banyak permasalahan lainnya.

Sadar akan berbagai permasalahan yang muncul tersebut, Pihak Pemkot mulai mewacanakan kelembagaan ULP yang bersifat independen, dalam artian bahwa kelembagaan ULP yang bersifat struktural dan memiliki pegawai yang permanen, sehingga dapat menjamin kinerja yang lebih baik lagi. Selain itu, juga ide ULP independen ini diharapkan dapat meminimalisir intervensi atas “kepentingan” dari OPD-OPD. Gayung Bersambut, Ide ini ternyata seiring dengan lahirnya Perpres 54/2010 yang mengisyaratkan pembentukan ULP secara permanen/struktural.

Pada tahun 2011, Pihak Pemkot mulai melakukan upaya serius dengan membahas kelembagaan ULP permanen. Proses drafting dilakukan oleh tim ULP, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, kemudian dibahas dan disahkan di DPRD Kota Banjar pada akhir tahun 2011. Hasil dari Proses ini adalah lahirnya Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Banjar nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar dan ditandatangani oleh walikota pada tanggal 29 Desember 2011.

Salah satu isi dari Perda tersebut adalah Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa (KLP) yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, sekaligus berarti secara legal formal lembaga ULP dan fungsinya digantikan oleh KLP ini.


Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Banjar
Menurut Kepala KLP dan jajarannya, meskipun pengadaan barang/jasa bukan merupakan urusan (urusan wajib ataupun pilihan) seperti yang diatur dalam PP 38/2010, tapi pengadaan barang/jasa memerlukan perhatian khusus karena menyangkut sejumlah anggaran yang sangat besar, sehingga menimbulkan beban kerja yang tinggi. Di sisi lain, celah terbentuknya lembaga ULP struktural menurut mereka, terdapat dalam PP 41 tahun 2010, dimana lembaga ULP struktural ini bisa dikategorikan sebagai “lembaga teknis lainnya”.

Dengan dasar pemahaman tersebut, Pihak pemkot membentuk KLP dengan bentuk Kantor dan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah. KLP yang dipimpin oleh kepala kantor (eselon III/a), dibantu oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Subagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa. Jumlah keseluruhan pegawai KLP saat ini adalah 8 orang, terdiri dari 1 kepala kantor, 2 Sub bagian, dan 5 staff

Secara teknis, proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di KLP dilakukan oleh dua Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya. Secara administratif, kenggotaan Pokja masih bersifat adhoc (tidak permanen dan non organik), artinya anggota pokja bukan merupakan bagian organik KLP dan berasal dari OPD-OPD yang memiliki kualifikasi ahli dibidang pengadaan barang/jasa. Meskipun demikian,  tidak menutup kemungkinan pegawai KLP (baik pejabat maupun staf) untuk merangkap sebagai anggota Pokja.

Oleh karena itu, anggota Pokja tidak memiliki jam/hari kerja yang tetap. Anggota Pokja berkantor di KLP jika ada kegiatan pelelangan dan jika “tidak ada pekerjaan” dari OPD asalnya. Karena seperti desain sebelumnya pada ULP, Pokja memiliki “double job” yaitu tugas di OPDnya dan tugas di KLP. Dalam hal, terdapat tugas dari dua institusi tersebut secara bersamaan, maka anggota pokja terpaksa harus memprioritaskan tugas dari OPD asalnya.

Desain kenggotaan Pokja yang bersifat adhoc tersebut dipengaruhi oleh Perka LKPP nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengisyaratkan bahwa status Pokja didalam ULP bersifat tidak permanen. Perka ini masih mengacu kepada Kepres 80/2003 dan belum dicabut meskipun Kepres tersebut telah dicabut diganti oleh Perpres 54/2010. Namun setelah keluarnya Perka LKPP no 5  Tahun 2012 yang mencabut Perka sebelumnya tersebut, Pihak Pemkot Banjar akan bersegera melakukan perubahan atas desain kelembagaan KLP dimana Pokja akan menjadi bagian organik dari KLP itu sendiri.

Anggota Pokja berjumlah ganjil yang terdiri dari ketua (merangkap sebagai anggota), Sekretaris (merangkap sebagai anggota) dan Anggota. Keanggotaan Pokja ditetapkan oleh Keputusan Walikota yang diperbaharui satu kali dalam setahun. Saat ini anggota Pokja berjumlah 12 orang, terdiri dari 7 orang Pokja Konstruksi dan Konsultansi, serta 5 orang sisanya sebagai Pokja Barang/jasa lainnya. 

Dalam konteks insentif, Pemerintah Kota Banjar memberikan tunjangan (diluar gaji rutin) bagi Pokja bervariasi bergantung pada beban kerjanya masing-masing, misalnya Ketua Pokja 2 juta/bulan, Sekretaris 1.5 juta/bulan dan anggota 1 juta/bulan. Sementara pegawai yang secara organik berada di KLP tidak mendapatkan tunjangan seperti ini.

Menurut mereka, Jika dibandingkan dengan beban kerjanya, tunjangan yang di”tarif”bulanan ini, tidak sebanding. Sebagai catatan bahwa paket pengadaan di Kota Banjar pada tahun 2012 ini berjumlah lebih dari 160 paket yang dilakukan oleh 12 orang.

Alur Umum Proses Pelelangan
Seperti ULP lain pada umumnya, tugas dan kewenangan KLP Kota Banjar mengikuti Perpres 54/2010 dimana KLP berfungsi sebagai fasilitator bagi OPD dalam bidang pengadaan barang/jasa di kota banjar. Namun secara umum tahapn yang dilakukan KLP dalam hubungannya dengan OPD dapat digambarkan secara sederhana sebagai berikut:

No
Kegiatan
OPD
KLP
1
Penetapan Kegiatan dan paket
y

2
Menentukan rencana pelelangan selama 1 TA

y
3
Meminta OPD untuk mengirimkan rencana kegiatan dan paket yang akan dilelangkan disesuaikan dengan jadwal pelelangan yang telah ditetapkan KLP

y
4
Mengirimkan nama-nama paket kepada KLP sesuai dengan rencana jadwal pelelangan yang dibuat KLP
y

5
Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)

y
6
Mengirimkan dokumen perencanaan untuk dilelangkan melalui KLP
y

7
Proses lelang secara serentak

y

Setelah APBD murni disahkan untuk Tahun Anggaran yang berkenaan, maka KLP segera merumuskan rencana jadwal pelelangan selama satu tahun anggaran tersebut untuk dijadikan acuan bagi OPD dalam menentukan paket-paket yang akan dilelangkan melalui KLP. Berdasarkan jadwal tersebut, OPD mengirimkan daftar nama-nama paket yang akan dilelangkan untuk dikemas oleh KLP menjadi Rencana Umum  Pengadaan (RUP) pada bulan Februari.

Setelah RUP diumumkan, kemudian KLP meminta OPD untuk mengirimkan dokumen perencanaan paket-paket yang akan dilelangkan, selambat-lambatnya akhir bulan Maret. Setelah dokumen perencanaan yang diminta terkumpul, maka pada bulan April hingga Juli, KLP melakukan proses pelelangan hingga terpilih pemenang. Dalam hal ada dokumen perencanaan yang terlambat di sampaikan kepada KLP pada bulan Maret tadi, maka konsekwensinya akan dilelangkan menyusul setelah bulan Juli.

Strategi penentuan jadwal oleh KLP ini dilakukan untuk memaksa OPD untuk bersegera menyusun dokumen perencanaan, sehingga tidak ada paket yang tidak terserap akibat keterlambatan. Strategi lain yang digunakan oleh KLP adalah dengan menyampaikan laporan secara rutin (satu bulan satu kali) kepada Sekda dan Walikota, menggunakan momentum rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh walikota, sehingga bila ada paket-paket yang dokumen perencanaannya terlambat dikirimkan kepada KLP, maka Sekda dan walikota akan menegur OPD yang bersangkutan. Jadi secara teknis, KLP hanya melakukan dua periode pelelangan, yaitu fase pelelangan APBD murni dan fase APBD perubahan.

Dalam Proses Pelalangan, KLP difasilitasi oleh sistem LPSE. LPSE di Kota banjar, sejak tahun 2012, berbentuk UPTD di dinas Perhubungan. UPTD dikelapai oleh seorang pejabat Eselon IV/a dan 1 orang sekretaris dan 1 anggota.

Sumber: Perda, Perwal yang terkait dan hasil diskusi dengan narasumber

****Haturnuhun****

Kamis, 31 Mei 2012

Dokter parah..

gara-gara maagku ga kunjung sembuh, dan aku tak mampu lagi mengelak atas istriku yang terus2an nyuruh ke dokter..akhirnya kemarin siang terpaksa deh ke dokter. dari awal sebetulnya males ke dokter, bukan apa2 yang pertama ga ada dokter yang ku kenal kualitasnya (dari pada buang2 duit percuma?), yang kedua aku juga dah tau pasti hasil diagnosa dokter tersebut memvonisku sakit maag,( karena gini gini juga aku juga sebetulnya dokter, cm dulu ga jadi kuliah di kedokteran aja hehehe). So yang kubutuhkan adalah resep pengobatannnya, karena kalo soal diagnosa yakin banget deh, pasti maag. yo wiss lah..datenglah ke salah satu klinik 24 jam, hihihi..

pas daftar, seperti biasa ditanya identitas, dari situ aku mulai mikir ini ga meyakinkan,,heheehe. tapi dengan tekad kuat, tetaplah daku mengantri di klinik tsb. ketika si pasien dipanggil satu persatu, mulai lah bakat investigasi ku nampak. kuhitung berapa lama pasien di dalam kamar periksa tersebut. dan hasilnya rata-rata tidak lebih dari 3 menit, bahkan ada yang cuma 1 menit..mulai deh mikir, masih perlu ngantri atau lanjut aja??hehehe

permasalahannya, dugaanku, kalo waktu pasien dikamar periksanya cuma sebentar, maka ada beberapa kemungkinan, pertama pasti dokter itu gak bener, males2an meriksa pasien, ga komunikatif dengan pasien bahkan males menjawab pertanyaan pasien (mungkin dipikirnya pasien kayak gitu cerewet). kedua, dokter itu lagi kejar target (pengen mobil baru kaleee), kayak prinsip ekonomi, dengan waktu yang sesingkat2nya tp dapet pasien sebanyak-banyaknya, so besar pula lah pendapatan si dokter brengsek itu (mulai emosi nih,,,wkwkwkw). ketiga,  dokter itu pasti dokter dokteran, alias dokter gadungan hahahahah

dengan niat menghilangkan rasa penasaran, kuputuskan untuk tetap ngantri. ketika namaku mulai dipanggil, tak ragu lagi, langsung deh menuju ruang periksa. ketika buka pintu, kutemui sesosok manusia berbadan besar, pake kemeja lusuh, dengan muka yang nampak baru bangun tidur,,,heheheh dialah dokternya. dengan jutek, si dokter nanya, kenapa? kujelaskan aja..terus diukur tensi, udah deh..nulis resep. pas kutanya saya sakit apa, dia jawab singkat maag! (kalo jawabanya itu doang saya dah tau kaleee) hadeeuh..dia cuma pesen jangan makan pedas dan asem (dah tau juga kaleee...hihihi)

lebih parah lagi, temenku yang sakit gigi, tanpa diperiksa dia langsung tulis resep dan resep nya adalah.....amoxcillin (antibiotik) dan antalgin hahahah...dokter ini dah kayak dukun kampung aja

itulah contoh potret dokter di Indonesia...semakin menguatkanku untuk punya rumah sakit, dan akan ku kontrol seketat mungkin agar semua dokter di rumah sakitku melayani pasien dengan baik, tanpa membedakan latar belakang sosial ataupun ekonominya..karena tugas dokter sebetulnya sangat mulia kalo dijalankan dengan baik..
semoga terwujud, amiiin

Jumat, 09 Maret 2012

Problematika Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Polemik tentang problem pengadaan barang/jasa telah berlangsung sejak lama, peraturan yang mendasarinya pun dari tahun ke tahun senantiasa bergantian. Namun apakah problem pengadaan kemudian menjadi selesai karenanya? Tentunya perlu analisis lebih lanjut. Namun secara umum peraturan presiden no 45 /2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Kepress 80/2003 memang menyiratkan beberapa perbaikan, salah satunya klausul tentang pembentukan ULP meskipun masih juga menyediakan banyak klausul yang menjadi “celah” bagi proses pengadaan yang tidak sehat. Oleh karena itu, tulisan kali ini hanya akan membahas lebih lanjut tentang isu ULP yang menurut perpres 54/2010 akan diwajibkan pada tahun 2014.

Isu unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) merupakan isu yang sudah lama bergulir, jauh sebelum lahirnya perpres 54 ini. Tepatnya istilah ULP mulai dikenal sejak Kepres 80/2003, namun bentuk dan kejelasan tentang ULP belum secara tegas diatur didalam kepres 80/2003 tersebut. Namun demikian, sejak saat itu sudah mulai bermunculan ULP-ULP diberbagai daerah dengan bentuk dan tugas yang bermacam-macam, disesuaikan dengan “ijtihad”masing-masing disesuaikan dengan tafsir mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

Selain berdasarkan Kepres 80/2003, Dorongan pembentukan ULP ini juga didasari oleh terjadinya masalah-masalah disektor pengadaan barang/jasa. salah satunya adalah adanya kewajiban pemilihan pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan oleh personal yang bersertifikat, sementara jumlah pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa di daerah tersebut sangat sedikit. Nah, untuk mengatasi permasalahan tersebut, pembentukan ULP dianggap merupakan salah satu solusi, sehingga dengan memusatkan seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa di ULP, maka kebutuhan jumlah pegawai yang akan menangani itu akan lebih lebih efisien dibandingkan dengan total kebutuhan pegawai jika pengadaan dilakukan di masing-masing OPD.

ULP menurut Kepres 80/2003 dan Permasalahannya
Seperti yang diulas sebelumnya, ULP merupakan salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan pegawai bersertifikat, namun disisi lain menimbulkan masalah baru. ULP yang dibentuk berdasarkan kepress tersebut masih bersifat lembaga non struktural, artinya bukan lembaga yang terkategori sebagai Organisasi Perangkat Daerah, sehingga personilnya pun secara strukural masih merupakan bagian dari personil OPD asalnya. Dengan kata lain, personel tersebut memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab yang rangkap yaitu sebagai “orang” OPD dan sebagai “orang” ULP. Dengan kata lain penugasan seorang pegawai di ULP tidak lantas menghilangkan tanggungjawabnya sebagai pegawai OPD. Bahkan dari perspektif administrasi, siapapun yang bertugas di ULP akan mengedepankan tugasnya sebagai pegawai OPD dibandingkan tugas di ULP sendiri, karena OPD menjanjikan jenjang “karir” yang lebih jelas dibandingkan dengan ULP. Sementara itu ULP sendiri tidak memiliki jenjang karing yang tegas, karena sifatnya sebagai lembaga “pelengkap”.

Dampak lain dari lembaga ULP yang bersifat non struktural adalah “rawan intervensi” dari OPD. Secara sederhana digambarkan, permasalahan intervensi ini muncul karena pegawai ULP memiliki atasan srukturalnya, sehingga dengan demikian kepentingan OPD sangat mudah masuk kedalam ULP melalui pegawai-pegawai yang notabene merupakan pegawai OPD tersebut. Tentunya masih banyak masalah lain yang tidak akan dibahas lebih lanjut di tulisan ini.

Mewujudkan ULP versi Perpres 54/2010 dan hambatannya
Masalah-masalah yang muncul akibat status ULP yang bersifat non strukural diatas, selanjutnya menjadi dasar lahirnya cita-cita untuk mewujudkan ULP yang bersifat struktural. Lebih tepatnya, saat ini ide itu telah diakomodir dalam pasal 1 Perpres 54/2010 yang mendefinisikan sebagai berikut: “Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada”.

Definisi tersebut memberi gambaran tentang status ULP yang dimaksud menurut perpres ini yaitu bersifat permanen. Permanen disini diartikan bahwa ULP tidak lagi bersifat kepanitiaan atau ad-hoc, melainkan bersifat tetap dapat berdiri sendiri seperti halnya OPD lain ataupun menjadi bagian dari OPD yang sudah ada, misalnya dalam hal ini UPTD,bidang, sub bidang, atau struktur lain yang menjadi bagian dari OPD.

Tampaknya definisi ULP yang tercantum dalam Perpres 54 tersebut membuat status ULP menjadi terang benderang. Namun apakah Perpress ini bisa serta-merta dijadikan rujukan dalam membentuk ULP struktural tadi? Mari kita lanjutkan pembahasannya..

OPD merupakan perangkat yang dimiliki oleh daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Secara aturan, Pembentukan OPD didasari oleh Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Isi dari PP ini (kurang lebih) menjelaskan beberapa point penting, misalnya syarat pembentukan OPD, syarat OPD, struktur dasar OPD, kuota OPD yang diperbolehkan dibentuk berdasarkan kriteria daerah , dan lain sebagainya. Yang lebih penting dari ini adalah bahwa OPD dibentuk harus berdasarkan “urusan” yang menjadi kewenangan daerah.

Nah, urusan yang menjadi kewenangan daerah telah dijelaskan dalam PP38/2007 tentang urusan yang lahir sebelum PP41 tadi. PP ini memberikan ketentuan tentang urusan-urusan apa saja yang menjadi kewenangan daerah, namun secara umum terbagi menjadi dua urusan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Secara sederhana, urusan wajib adalah urusan yang wajib dikelola /dilayani/diurusi pemerintah daerah. Sebaliknya urusan pilihan adalah urusan yang bisa dijadikan pilihan oleh pemda untuk mengelola/melayani suatu urusan. Urusan pilihan ini prinsipnya boleh dipilih oleh daerah disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerahnya masing-masing, tentunya sepanjang masih memenuhi “kuota” yang ditetapkan oleh PP 41 tadi diatas.

Berkaitan dengan ULP tadi, perspektif PP38 tidak memasukan urusan pengadaan barang/jasa baik sebagai urusan pilihan maupun urusan wajib. Dengan kata lain pengadaan barang/jasa hanya dikategorikan sebagai penunjang terlaksananya urusan. Lebih jelas lagi di PP 41 sebagai kelanjutan dari PP38, sama sekali tidak memasukan tentang pembentukan ULP.

Kesimpulannya, disatu sisi Perpres 54/2010 mengisyaratkan pembentukan ULP struktural baik sebagai OPD sendiri maupun bagian dari OPD, tetapi disisi lain PP 38 dan PP 41 tidak mengakomodir terbentuknya ULP sebagai OPD. Nah ketidaknyambungan ini yang seringkali membingungkan bagi daerah-daerah yang berkeinginan membentuk ULP sesuai dengan perpres.

(sekedar)Tawaran Solusi
Pemerintah sebagai “bidan” yang melahirkan semua peraturan yang “tidak nyambung” tadi, harus segera mencari terobosan. Harus diingat, kewajiban pembentukan ULP akan diberlakukan pada tahun 2014, artinya hanya tinggal 2 tahun lagi dari sekarang. Sementara peraturan-peraturan baik PP 41 maupun 38 belum ada tanda-tanda akan direvisi.

LKPP sebagai lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa yang bertanggungjawab melahirkan Perpres 54 juga tidak harus berdiam diri. Kebingungan pemerintah daerah harus segera direspon, karena daerah sangat menggantungkan kepada “fatwa” pemerintah pusat. Karena jelas, menurut UU 10/2004 kedudukan Perpres lebih rendah dibandingkan dengan PP, sehingga tidak mungkin bagi daerah mendahulukan Perpres dan mengabaikan PP yang secara hirarki menurut UU tersebut lebih tinggi.

Oleh karena itu, Depdagri dan LKPP harus duduk bersama mencari solusi dari masalah ini. Ingat, pembentukan OPD di daerah memerlukan waktu yang tidak sebentar, setidaknya menghabiskan satu tahun anggaran karena akan melibatkan DPRD dalam pembahasannya. Pemerintah pusat dalam hal ini depdagri dan LKPP harus memberikan waktu yang cukup agar kewajiban membentuk LPSE pada 2014 dapat dipenuhi oleh semua daerah.

Dengan asumsi tersebut, maka setidaknya pada akhir tahun ini (2012) harus sudah ada kepastian yang jelas, misalnya dengan merevisi PP38 dan 41 sehingga LKPP segera bisa mengeluarkan peraturan Kepala LKPP tentang pedoman pembentukan ULP sebagai derivat dari perpress tersebut. Jika hal ini bisa dipenuhi, diharapkan pada awal tahun 2013 Pemerintah daerah bisa segera melakukan revisi Perda tentang OPD yang salah satunya memasukan point tentang pembentukan ULP. Dengan demikian pada tahun 2014, harapanya kewajiban membentuk ULP dapat dipenuhi oleh daerah.

Namun perlu juga dicatat juga bagi daerah, Pembentukan ULP tersebut seyogyanya bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kewajiban yang diatur didalam perpres, lebih penting lagi adalah harus didasari oleh spirit dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Amiin.